SURABAYA (surabayaupdate) – Selain melelang tiga aset pribadi milik Ishar berupa tanah dan bangunan yang diserahkan sebagai jaminan pinjaman kredit, dua Bank BCA yang menjadi tergugat dalam perkara ini juga melakukan penggelembungan tagihan pembayaran kredit.
Menurut Andry Ermawan, SH salah satu kuasa hukum Ishar sebagai penggugat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, PT. Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Galaxy Surabaya yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta no. 37-39, Surabaya dalam perkara ini sebagai Tergugat I dan PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang diwakili Pimpinan dan/atau Kepala Cabang yang beralamat di Jalan A.Yani no. 39 A, Sidoarjo dalam perkara ini sebagai Tergugat II, telah mengeluarkan tagihan pembayaran kredit kepada Ishar selaku penggugat, yang tidak sesuai dengan tagihan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jumlah tagihan pembayaran kredit yang dikeluarkan PT. BCA KCU Galaxy Mall dalam perkara ini sebagai Tergugat I dan tagihan pembayaran kredit yang dikeluarkan PT. BCA cabang Sidoarjo dalam perkara ini sebagai Tergugat II, nilainya sangat besar dan tidak sesuai dengan penghitungan yang dikeluarkan OJK,” kata Andry.
Melihat besarnya nilai tagihan untuk dua pembayaran kredit yang tidak sama penghitungannya dengan yanh dilakukan OJK tersebut, lanjut Andry, baik Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan penggelembungan tagihan.
Andry kembali menjelaskan, sebagai debitur yang sedang mengalami permasalahan keuangan dikarenakan pada waktu itu sedang terjadi Pandemi Covid-19, Ishar yang dalam perkara ini sebagai penggugat, sudah tidak sanggup membayar angsuran kredit sebesar Rp. 23.300.594.
“Pembayaran angsuran pinjaman kredit Ishar akhirnya mulai macet atau terjadi kondisi kredit macet. Ishar melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Andry Ermawan & Partners berupaya mengajukan Surat Permohonan Keringanan Pembayaran dan Penghapusan
Bunga nomor : 256/AE&P/Pmh/VII /2023, tertanggal 31 Juli 2023 kepada Tergugat II Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo yang isinya mengajukan keringanan jumlah angsuran pembayaran, penghapusan bunga dan denda,” ungkap Andry Ermawan, Senin (8/7/2024)
Namun, sambung Andry Ermawan, surat tersebut tidak mendapat respon dari Tergugat I yaitu Kepala Cabang PT. BCA Galaxy Mall Surabaya.
Andry juga menerangkan, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, yaitu Putusan MA nomor : 2899 K/Pdt.1994 tanggal 15 Februari 1996 disebutkan, bank yang sudah menyatakan kredit macet maka pada saat itu kredit tersebut harus status quo.
“Oleh karena itu, tidak diperkenankan lagi untuk menambahnya dengan bunga,” ujar Andry.
Dengan adanya yuresprudensi ini, Andry pun berpendapat, sudah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II memberikan perhatian dan mentaatinya.
“Yang terjadi pada penyelesaian pembayaran pinjaman Ishar tidak seperti itu. Faktanya, baik Tergugat I dan Tergugat II dalam tagihannya, tetap mencantumkan bunga dan denda yang harus dibayarkan penggugat untuk dua angsurannya,” papar Andry.
Karena Ishar tak juga mampu melakukan pembayaran angsuran atas kreditnya tersebut, ditambah surat permohonan keringanan angsuran pembayaran dan penghapusan bunga tidak di respon Tergugat II, selanjutnya Tergugat II yaitu Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo beberapa kali melayangkan Surat Peringatan.
Isi surat peringatan tersebut, menurut Andry, salah satunya adalah jumlah nominal tagihan yang harus tetap dibayar Ishar.
Andry kembali menjelaskan, berdasarkan beberapa surat peringatan yang di layangkan Tergugat II kepada Ishar, setelah surat tersebut di baca dan dicermati, terdapat beberapa kejanggalan dan perbedaan nilai jumlah tagihan yang di tagih Tergugat II Kepala cabang Bank BCA Sidoarjo dibandingkan dengan surat tagihan yang di peroleh Ishar dari OJK.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sidoarjo periode 2022-2026 ini kemudian membeberkan perbedaan selisih angka atau nominal tagihan yang dikeluarkan Kepala Cabang BCA Sidoarjo dengan nominal tagihan yang dikeluarkan OJK.
Lebih lanjut Ketua Indonesia Lawyers Shooting Club periode 2021-2024 ini memaparkan, tagihan yang tercantum dalam Surat Peringatan Pertama tertanggal 22 Mei 2023 dari Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo untuk satu tagihan jenis pinjaman Fasilitas Kredit Installment Loan Perjanjian Kredit nomor : 3984/PK/ 0325/2018 tanggal 07 November 2018, total tagihannya sebesar Rp. 383.078.585,57.
Berdasarkan perhitungan tagihan dari OJK yang diterima Ishar pada bulan yang sama yaitu Mei 2023,
jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang pertama yaitu nomor: 0325-02 tanggal 05 April 2017 sebesar Rp. 120.925.773 dan jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang kedua nomor : 3984/ PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 sebesar Rp. 82.345.254.
“Apabila kedua tagihan versi OJK tersebut di gabungkan maka totalnya Rp. 203.271.027. Melihat kedua tagihan ini, artinya jumlah tagihan bulan Mei tahun 2023 berdasarkan dua tagihan angsuran kredit versi OJK, masih lebih kecil dibandingkan jumlah tagihan yang tertuang dalam surat peringatan dari Kepala cabang Bank BCA Sidoarjo,” ulas Andry Ermawan.
Dan jika diperhatikan lagi, lanjut Andry Ermawan, terdapat selisih yang nilainya lebih kurang Rp. 179.807.558,57.
Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo periode 2015 sampai sekarang ini kembali melanjutkan, berdasarkan tagihan yang tercantum dalam Surat Peringatan III tertanggal
18 Agustus 2023 dari Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo untuk satu tagihan jenis pinjaman Fasilitas Kredit Installment Loan Perjanjian Kredit nomor : 3984/PK/ 0325/2018 tanggal 07 November 2018 total tagihannya sebesar Rp. 417.116.020,28.
“Sedangkan perhitungan tagihan dari OJK yang diterima Ishar untuk bulan yang sama yaitu Agustus 2023, jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang pertama nomor : 0325-02 tanggal 05 April 2017 sebesar Rp. 180.562.005 dan jumlah tagihan Perjanjian Kredit yang kedua nomor : 3984/PK/0325/2018 tanggal 07 November 2018 sebesar Rp. 123.082.931,” tutur Andry.
Apabila kedua tagihan versi OJK tersebut di gabungkan, sambung Andry, totalnya menjadi Rp. 303.644.936.
Mengamati kedua tagihan yang diterima Ishar ini, Andry kembali melanjutkan, jumlah tagihan bulan Agustus tahun 2023 dari dua tagihan angsuran kredit versi OJK masih lebih kecil dibandingkan jumlah tagihan yang tertuang di dalam surat peringatan dari Kepala cabang Bank BCA Sidoarjo, sehingga ada selisih uang hingga lebih kurang Rp. 113.471.084.
Dengan adanya kejanggalan ini dan adanya selisih jumlah total tagihan, kuasa hukum Ishar berkeyakinan untuk tagihan-tagihan di bulan lainnya akan terjadi penggelembungan serta ada selisih dengan penghitungan OJK.
Melihat kondisi ini, Ishar melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor
Advokat Andry Ermawan & Partners berupaya melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi Tagihan dan Somasi nomor : 258/AE&P/ SM1/X/2023, tertanggal 18 Oktober 2023 dan Surat Somasi ke 2 nomor : 260/AE&P/SM2/XI/ 2023, tertanggal 20 Nopember 2023 kepada Tergugat II Kepala Cabang Bank BCA Sidoarjo. Sayangnya, dua surat tersebut kembali tidak mendapatkan respon dari Tergugat II.
Andry Ermawan kembali menjelaskan, diabaikannya hak-hak Ishar sebagai debitur dan tidak adanya rasa keadilan bagi penggugat ini makin terlihat tatkala ia malah mendapat surat pemberitahuan bahwa ketiga asetnya hendak dilelang.
“Jawaban dari BCA cabang Galaxy Mall Surabaya dan BCA cabang Sidoarjo terkait adanya perbedaan atau adanya selisih dari tagihan yang dikeluarkan Tergugat I dan Tergugat II dengan OJK tidak pernah diterima Ishar,” jelas Andry.
Ini, sambung Andry, tiba-tiba Ishar menerima surat pemberitahuan bahwa ketiga asetnya yang dijadikan jaminan kredit akan dilelang.
Masih menurut Andry, masalah lelang aset milik Ishar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang nomor : 1528C/KKKS/W03/ 2023 & Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang nomor : 1528A /KKKS/W03 /2023 , tertanggal 28 Desember 2023, kemudian surat yang kedua perihal : Revisi Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Nomor : 021A/ KKK/W03/ 2023, tertanggal 18 January 2024.
” Ishar selaku penggugat tidak pernah menyetujui adanya proses lelang yang diajukan para tergugat. Penggugat juga merasa keberatan karena jumlah tagihan
angsuran kredit itu terdapat kejanggalan serta adanya selisih yang jumlahnya sangat berbeda dengan tagihan yang dikeluarkan OJK,” tegas Andry.
Akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II ini, Andry kembali menjelaskan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau Onrechtmatige daad.
Terhadap segala surat-surat atau akta yang terbit untuk dan atas nama Para Tergugat sejauh menyangkut agunan maupun jaminan penggugat, menurut Andry, sudah sepatutnya dinyatakan tidak
sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat. (pay)