SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya gelar akademik Srata 2 (S2) untuk terdakwa Robert Simangunsong ada perbedaan.
Pada persidangan Senin (8/7/2024) yang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan Herawati Muji Agustini dan Imam Wahyudi
Herawati Muji Agustin adalah karyawan diperusahaan milik terdakwa Robert Simangunsong, sedangkan Imam Wahyudi adalah dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riyadhotul Jannah yang beralamat di Pacet, Mojokerto.
Lalu, apa saja fakta yang terungkap pada persidangan kali ini? Jika pada persidangan sebelumnya, dimana penuntut umum mendatangkan seorang saksi yang bernama Aris Eko Prasetyo, saksi yang berprofesi sebagai advokat ini mengatakan bahwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik MH sejak 2016.
Gelar akademik MH itu, menurut keterangan saksi Aris Eko Prasetyo, terdapat pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur untuk perkara nomor : 267/PDT/ 2016/PT SBY.
Masih berkaitan dengan gelar Akademik MH ini, saksi Herawati Muji Agustini menyatakan bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar MH sejak 2014.
Lebih lanjut saksi Herawati Muji Agustini menerangkan sejak tahun 2014 dan bekerja diperusahaan milik terdakwa Robert Simangunsong, ia mempunyai tugas mengurusi masalah surat menyurat yang masuk, surat menyurat yang keluar, keperluan surat menyurat dan administrasi kantor tempat ia bekerja.
“Gelar MH itu sudah saya lihat dari surat-surat yang masuk ke saya dari para pengacara lain yang ikut Pak Robert Simangunsong,” kata saksi Herawati.
Ketika penuntut umum kembali bertanya ke saksi Herawati Muji Agustini, gelar apa yang dipakai terdakwa Robert Mangunsong semenjak ia bekerja di kantor Robert Mangunsong?
Meski sedikit ragu-ragu, saksi Herawati Muji Agustini akhirnya menjawab bahwa Robert Simangunsong menggunakan gelar akademik SH., MH.
“Benar ya kalau Robert Simangunsong ini menggunakan gelar SH.,MH disetiap surat-surat dikantor saudara? Bukan MHI ya?,” tanya Jaksa Yulistiono, salah satu penuntut umum penuntut kepada saksi Herawati Muji Agustini.
Atas pertanyaan penuntut umum ini, saksi Herawati Muji Agustini menganggukkan kepalanya dan membenarkan bahwa gelar akademik terdakwa Robert Simangunsong itu SH.,MH bukan MHI.
Pengakuan berbeda terkait gelar akademik S2 terdakwa Robert Simangunsong, diucapkan Imam Wahyudi.
Dosen sebuah STIE yang pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor 1 (Perek 1) Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang dan didatangkan sebagai saksi ini menerangkan, bahwa ijasah yang dikeluarkan pihak kampus untuk terdakwa Robert Simangunsong tetsebut adalah Magister Hukum Islam atau MHI.
Lebih lanjut saksi Imam Wahyudi menerangkan, bahwa ia menjadi pegawai di Undar Jombang sejak 2003. Tahun 2013, saksi Imam Wahyudi menjabat sebagai Dekan salah satu fakultas di Undar Jombang.
“Tahun 2015, saya kemudian diangkat sebagai Pembantu Rektor I Undar. Dan sebagai Perek 1 Undar, membidangi tentang akademik,” ujar Imam Wahyudi.
Sebagai Pembantu Rektor I Undar, lanjut Imam Wahyudi, juga membawahi pusat data dan pelaporan mahasiswa Undar.
Apakah Darul Ulum membuka register hukum? Saksi menjawab, bahwa Undar Jombang membuka Fakultas Hukum Islam.
Fakultas ini menurut saksi Imam Wahyudi diperuntukkan bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya setelah S1 dan nanti setelah lulus para mahasiswa pasca sarjana itu bergelar MHI atau Magister Hukum Islam.
Di dalam persidangan, saksi Imam Wahyudi juga menjelaskan, bahwa di Undar Jombang ada sembilan fakultas. Dari sembilan fakultas itu, saksi Imam Wahyudi ini juga mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undar Jombang.
Apakah saksi Imam Wahyudi mengenal terdakwa Robert Simangunsong? Saksi Imam Wahyudi pun menjawab tahu.
“Saya tahu terdakwa Robert Simangunsong, awalnya ditelpon Direktur Pasca Sarjana Undar yang bernama Solich Mu’adi tahun 2019,” ungkap Imam Wahyudi.
Waktu itu, sambung saksi Imam Wahyudi, Solich Mu’adi mengatakan supaya dibuatkan surat ijasah. Untuk data-datanya sudah ada.
“Karena yang mengontak adalah Direktur Pasca Sarjana, maka saya berkeyakinan bahwa data-data pendukung telah ada,” kata Imam Wahyudi.
Data para mahasiswa, termasuk mahasiswa pasca sarjana, menurut Imam Wahyudi, didapatkan di masing-masing fakultas.
Imam Wahyudi kembali melanjutkan, setelah ditelpon Direktur Pasca Sarjana itu, Imam Wahyudi mengaku akhirnya membuatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Robert Simangunsong benar-benar alumni Universitas Darul Ulum Jombang.
Selain Robert Simangunsong, saksi Imam Wahyudi mengaku sering membuatkan surat keterangan dan ijasah sebagaimana yang diminta Direktur Pasca Sarjana, atas nama mahasiswa lain.
Imam Wahyudi, dalam persidangan ini kemudian bercerita bahwa waktu itu di Universitas Darul Ulum Jombang terjadi dualisme kepemimpinan.
Dan menurut Imam Wahyudi, dualisme kepemimpinan di Undar Jombang ini sejak 1999. Dan ketika Imam Wahyudi masuk sebagai pegawai di Undar tahun 2003, dualisme kepemimpinan sudah terjadi.
“Yang menjadi rektor ketika itu bernama KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dualismenya terjadi di pihak keluarga dimana pihak keluarga sama-sama membentuk yayasan,” papar Imam Wahyudi.
Lebih lanjut Imam Wahyudi menerangkan, yang dimaksud dualisme itu adalah ada dua rektor dan ada dua pemimpin yayasan.
Terkait Rektor di Undar Jombang, di tahun 2009, terjadi pergantian rektor dari Gus Dur ke Lukman Hakim Musta’in.
“Karena dualisme ini terjadi dilingkungan keluarga, maka terjadilah keinginan untuk islah. Dan proses islah ini terjadi tahun 2013,” ujar Imam Wahyudi.
Terkait ijasah Robert Simangunsong itu, saksi Imam Wahyudi mengatakan, sebelum ia membuatkan surat keterangan mahasiswa dan ijasah, seluruh data-data kemahasiswaan, ditanyakan terlebih dahulu ke Solich Mu’adi.
“Ini data-datanya lengkap kan pak? Tanya saya ke pak Solich Mu’adi. Baru setelah itu saya buatkan surat keterangan mahasiswa dan ijasah. Kemudian fisik ijasah tersebut kami kirim ke Universitas Brawijaya, dimana pak Solich Mu’adi juga mengajar,” papar Imam Wahyudi.
Ijasah yang dikirim saksi Imam Wahyudi ke Solich Mu’adi tersebut tertanggal 2 April 2013. Dan didalam ijasah itu diterangkan bahwa terdakwa Robert Simangunsong memperoleh gelar akademik Magister Hukum Islam di Universitas Darul Ulum Jombang tertanggal 28 Maret 2013.
Saksi Imam Wahyudi dimuka persidangan juga mengatakan bahwa ijasah Magister Hukum Islam yang diterbitkan atas nama Robert Simangunsong itu asli, tanpa ditambah-tambahi dan tanpa dibubuhi tulisan apapun.
Masih berkaitan dengan ijasah Robert Simangunsong yang dikeluarkan Undar Jombang tersebut, saksi Imam Wahyudi juga menyatakan bahwa pihak yang bertanda tangan di ijasah Robert Simangunsong tersebut adalah Solich Mu’adi dan Lukman selaku Rektor Undar ketika itu. (pay)