SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penggunaan gelar akademik palsu yang menjadikan advokat Robert Simangunsong sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin menarik untuk diikuti.
Jika pada persidangan sebelumnya, Senin (1/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Aris Eko Prasetya, sebagai saksi dipersidangan, dan menerangkan bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik Strata 2 (S2) Magister Hukum (MH) pada tahun 2016, pada persidangan satu minggu kemudian, Senin (8/7/2024), ada saksi yang dihadirkan penuntut umum dimuka persidangan menyatakan bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik MH ditahun 2014.
Adalah Herawati Muji Agustin, karyawan diperusahaan terdakwa Robert Simangunsong yang menjelaskan bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah mempergunakan gelar akademik MH pada tahun 2014.
Herawati Muji Agustin dihadirkan penuntut umum bersama dengan saksi fakta lainnya yang bernama Imam Wahyudi.
Imam Wahyudi saat ini bekerja sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riyadhotul Jannah yang beralamat di Pacet, Mojokerto.
Berdasarkan keterangan Imam Wahyudi akhirnya terungkap, bahwa Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang pernah menerbitkan ijasah Magister Hukum Islam (MHI) atas nama Robert Simangunsong.
Dihadapan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, saksi Imam Wahyudi yang kala itu menjabat sebagai Pembantu Rektor I Undar Jombang tahun 2015, pernah diminta untuk membuatkan ijasah dengan gelar akademik Magister Hukum Islam (MHI) atas nama Robert Simangunsong.
Mengutip pernyataan saksi Imam Wahyudi ketika menjadi saksi di PN Surabaya diperkara terdakwa Robert Simangunsong ini, bahwa penerbitan ijasah MHI untuk terdakwa Robert Simangunsong tersebut atas permintaan Direktur Pasca Sarjana Undar yang bernama Solich Mu’adi tahun 2019.
Terkait gelar akademik MHI yang diterbitkan Undar Jombang tahun 2019 itu, akhirnya terungkap bahwa gelar akademik Magister Hukum Islam atau disingkat MHI tersebut fiktif dan palsu.
Benarkah gelar akademik MHI yang dipegang terdakwa Robert Simangunsong tersebut palsu dan fiktif? Siapa yang mengungkap gelar akademik MHI terdakwa Robert Simangunsong tersebut fiktif dan palsu?
Terkait gelar akademik MHI yang dikeluarkan Undar Jombang untuk terdakwa Robert Simangunsong tersebut fiktif, terungkap pada persidangan yang digelar Rabu (10/7/2024).
Pada persidangan itu, penuntut umum menghadirkan Dr. H. Romlan Prasodjo, S.H., M.Hum sebagai saksi diperkara dugaan penggunaan gelar akademik palsu Robert Simangunsong ini.
Sebelum mengungkap gelar MHI fiktif yang dikeluarkan Undar Jombang untuk terdakwa Robert Simangunsong ini, saksi yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Undar Jombang per Januari 2024 ini menceritakan curriculum vitae-nya di Undar Jombang.
Lebih lanjut Romlan Prasodjo menerangkan, bahwa ia pertama kali bekerja di Undar Jombang tahun 1986 sebagai asisten dosen.
“Tahun 1989, saya baru diangkat sebagai dosen di Undar Jombang. Kemudian, saya pernah diangkat sebagai Dekan selama dua periode, Wakil Dekan I selama satu periode, Wakil Rektor I selama satu periode,” papar Romlan Prasodjo.
Berdasarkan pernyataannya dimuka persidangan, saksi Romlan Prasodjo juga mengaku pernah diangkat sebagai Plt Rektor Undar Jombang selama tiga bulan di tahun 2019.
Januari 2024 lalu, Romlan Prasodjo kembali diangkat sebagai Dekan di Fakultas Hukum di Undar Jombang. Sebelum menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Undar Jombang, Romlan Prasodjo menjabat sebagai Wakil Rektor I.
Yulistiono yang menjadi penuntut umum dalam perkara ini kemudian bertanya, apakah Romlan Prasodjo tahu mengapa ia didatangkan dimuka persidangan.
“Saya didatangkan sebagai saksi atas perkara penggunaan ijasah. Dan saat saya dimintai keterangan di penyidik kepolisian, saya menerangkan tentang adanya penggunaan ijasah Magister Hukum Islam milik terdakwa Robert Simangunsong,” ungkap Romlan Prasodjo.
Dimuka persidangan, Romlan juga ditanya, apakah ia pernah mengetahui adanya surat klarifikasi berkaitan dengan keabsahan ijasah Magister Hukum Islam dari Robert Simangunsong?
“Saya hanya mendengar dari bidang akademik Undar. Setelah dilakukan verifikasi lapangan, termasuk pengecekan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian PTDIKTI, tidak ditemukan data apapun yang berkaitan dengan Robert Simangunsong,” papar Romlan Prasodjo.
Data yang ada di sistem administrasi akademik Undar Jombang yaitu SIAKAT, terkoneksi dengan data di PTDIKTI.
“Sehingga, data para alumni Undar akan tampak di data PTDIKTI,” jelas Romlan Prasodjo.
Romlan kembali menerangkan, begitu data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong tidak ditemukan di PTDIKTI dan data yang ada di sistem administrasi akademik Undar, pihak kampus kemudian mengkonfirmasi ulang data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong ke data yang ada di pasca sarjana serta di SIAKAT.
“Ternyata, data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong termasuk data kelulusan yang bersangkutan, juga tidak ada,” kata Romlan.
Romlan kembali menjelaskan, pencarian data-data terkait Robert Simangunsong ini termasuk tahun 2010 saat pendaftaran.
Dimuka persidangan, penuntut umum lalu menunjukkan sebuah data-data yang berkaitan dengan Robert Simangunsong. Data yang ada di penuntut umum tersebut tetap tidak ditemukan.
Romlan kembali ditanya penuntut umum, Magister Hukum Islam Undar Jombang itu masuk ke Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan.
Lebih lanjut Romlan menjelaskan, bahwa di Undar Jombang ada fakultas atau prodi umum terafiliasi dengan Kopertis sekarang disebut LLDIKTI, sedangkan fakultas atau prodi agama terafiliasi dengan Kopertais atau Diktis. Untuk Magister Hukum Islam di Undar Jombang masuk ke prodi agama dan datanya masuk ke Kopertais.
Fakta lain yang diungkap Romlan dipersidangan, setelah dicari data-datanya di pasca sarjana dan di sistem administrasi akademik Undar, akhirnya diketahui bahwa pada tahun 2013 jumlah mahasiswa Undar yang lulus Magister Hukum Islam hanya 13 orang.
“Dan setelah kami cek kembali data-data Robert Simangunsong berdasarkan data kelulusan mahasiswa Undar Jombang pada tahun 2013 tersebut, kami tetap tidak menemukan data-data apapun yang berkaitan dengan Robert Simangunsong,” tegas Romlan.
Masih berkaitan dengan ijasah yang diterbitkan untuk para mahasiswa S2 Undar Jombang, Romlan menjelaskan bahwa di ijasah itu akan dicantumkan NPM, Nomor Induk Kelulusan dan NIREM.
Pada persidangan ini, Romlan juga ditanya tentang adanya dualisme di Undar Jombang. Terkait dengan adanya dualisme di Undar, saksi mengatakan bahwa dualisme itu dimulai tahun 2000.
“Namun sudah ada Putusan Mahkamah Agung ditingkat kasasi pada tahun 2005 terkait adanya dualisme kepemimpinan di Undar Jombang,” kata Romlan.
Dan pada persidangan ini, Romlan juga membacakan adanya putusan MA yang berkaitan dengan adanya dualisme kepemimpinan di Undar Jombang. (pay)