surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hukuman Tiga Tahun Dan Enam Bulan Untuk King Finder Wong Dinilai Masih Jauh Dari Rasa Keadilan

King Finder Wong saat diadili di PN Surabaya atas tuduhan surat palsu dan menggunakan surat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – King Finder Wong terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu telah dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menilai bahwa terdakwa King Finder Wong telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama pasal 266 ayat (1) KUH Pidana dan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam pasal 263 ayat (1) KUH Pidana.

Hukuman pidana 42 bulan ini dibacakan hakim Antyo Harri Susetyo, Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (11/7/2024) disaksikan Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu dan Hakim Djuanto, masing-masing sebagai hakim anggota, terdakwa King Finder Wong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amarnya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik dan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa King Finder Wong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim Antyo Harri Susetyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dibacakan Hakim Antyo Harri Susetyo juga dijelaskan, sebagai pertimbangan memberatkan, terdakwa King Finder Wong tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa King Finder Wong belum pernah di Pidana.

Hakim juga menilai terdakwa King Finder Wong tidak cukup beralasan untuk di tahan sebagaimana pasal 24,26 dan 29 KUHPerdata. Maka terdakwa King Finder Wong tidak perlu ditahan.

Sementara itu, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Harijana selalu pelapor dalam kasus ini sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya ini.

Meski sempat kecewa karena King Finder Wong hingga saat ini masih berstatus tahanan kota, namun menurut Yafet, hakim yang memeriksa perkara ini sudah bersikap adil dan mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki pelapor.

Lebih lanjut Yafet Kurniawan menjelaskan, untuk mencapai titik seperti saat ini tak mudah. Banyak waktu yang harus dikorbankan pihak keluarga Aprilia Okadjaja.

Yafet Kurniawan didampingi salah satu perwakilan keluarga Harijana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Selain itu, pihak keluarga Aprilia Okadjaja telah memberikan seluruh perhatian, masalah waktu yang diberikan dalam menghadapi masalah ini,” terang Yafet.

Perjuangan pihak keluarga Aprilia Okadjaja selama ini, lanjut Yafet, telah membuahkan sedikit rasa keadilan bagi pihak keluarga Aprilia, karena pihak keluarga yang ditinggalkan mendiang, berusaha diambil serta dikuasai secara sepihak oleh orang yang sebenarnya tidak memiliki hak atas hal itu.

“Keluarga tentunya juga telah tersita waktu dan tenaga untuk menghadapi kasus ini, karena dari pihak King Finder sebelumnya juga melakukan gugatan,” ujar Yafet.

Perlu diketahui pula, sambung Yafet, dengan adanya laporan ini, keluarga harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan pidana sehingga King Finder Wong bisa ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian kemudian diadili di PN Surabaya.

Yafet bersyukur karena akhirnya kliennya mendapat keadilan. Karena aset yang dimiliki Aprilia Okadjaja harus jatuh ke tangan pihak yang berhak mendapatkannya.

Putusan dari hakim ini lebih ringan satu tahun 6 bulan dibanding dengan tuntutan Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai JPU. Tuntutan Jaksa Darwis tersebut dibacakan Kamis (13/3/2024).

Untuk diketahui, King Finder Wong di polisikan Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja akibat tindakannya menggunakan surat Wasiat nomer 67 tanggal 30 Nopember 2019 yang dibuat Notaris Dedi Wijaya.

Dengan menggunakan surat waris yang dibuat notaris Dedi Wijaya itu, terdakwa King Finder Wong kemudian mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris akhirnya mengetahui bahwa wasiat itu adalah palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya.

Ternyata perempuan yang pernah dibawa terdakwa King Finder Wong sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. (pay)

Related posts

Dewan Kritisi Pemkot Surabaya Terkait Mudahnya Pemberian Ijin Tanpa Memperhatikan Lingkungan

redaksi

ARTIS BACAKAN SURAT TERBUKA UNTUK RISMA

redaksi

Indonesia Magazine Buka Puasa Bersama Dan Santuni 100 Anak Yatim Serta Kaum Dhuafa

redaksi