
SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan penipuan yang menjadikan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa, menuntut bos CV. Bumi Indah Nusantara ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tiga tahun penjara itu dibacakan Jaksa Agus Budianto, Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada persidangan yang digelar Selasa (16/7/2024) diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut Jaksa Agus Budianto menyebutkan bahwa Indah Catur Agustin telah terbukti bersalah melakukan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Agus Budianto, SH.,MHum saat membacakan surat tuntutannya, Selasa (16/7/2024).
Penuntut Umum dalam surat tuntutannya juga menyebutkan, menetapkan supaya bos pemilik merk Sleep Buddy ini tetap berada dalam tahanan.
Sebelum membacakan isi tuntutannya, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Agus Budianto ini juga diterangkan tentang hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan.
“Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Indah Catur Agustin telah merugikan Canggih Soliemin,” ungkap Jaksa Agus Budianto saat membacakan surat tuntutannya.
Terdakwa Indah Catur Agustin, lanjut Jaksa Agus Budianto, berbelit-belit didalam persidangan. Dan terdakwa Indah Catur Agustin tidak mengakui perbuatannya.
Untuk hal yang meringankan, sambung jaksa Agus Budianto, terdakwa Indah Catur Agustin bersikap sopan didalam persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Agus Budianto itu juga dijelaskan, PT. Garda Tamatek Indonesia (GTI) berdiri pada tahun 2019 bergerak dalam bidang perdagangan besar tekstil, perdagangan besar pakaian, perdagangan besar alas kaki, perdagangan besar barang lainnya dari tekstil dan perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki lainnya dengan Komisaris Utama adalah Greddy Harnando, Komisaris adalah Arif Wicaksana dan Direktur Utama terdakwa Indah Catur Agustin, yang berkedudukan di JL. Trunojoyo No. 75 Surabaya.
PT. GTI didirikan bertujuan untuk membiayai segala Purchase Order (PO) Sleepy Buddy sehingga PT. GTI tidak ada kegiatan, hanya menjalankan PO King Koil.
September 2020, Canggih Soliemin dan Sylvester Setiadi Laksmana bertemu dengan Greddy Harnando di Café Tanamerah Ji. Trunojoyo No. 75 Surabaya.

Greddy Harnando ketika itu mengaku sebagai Komisaris Utama di PT. GTI. Kepada Canggih Soliemin, Greddy Harnando menjelaskan bahwa PT. GTI sedang bekerjasama dengan PT. Duta Abadi Primantara pemegang lisensi atau izin resmi merk King Koil di Indonesia, yang sedang memenuhi kebutuhan kain King Koil yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Karena kondisi sedang pandemi Covid-19, rumah sakit-rumah sakit menggunakan sprei hanya sekali pakai kemudian dibuang sehingga King Koil menerima banyak pesanan sprei dari banyak rumah sakit.
Greddy Harnando meyakinkan Canggih Soliemin, apabila menginvestasikan dananya, akan diberi keuntungan sebesar 4% dari nilai investasi yang diberikan. Modal investasi juga akan dikembalikan.
Masih berdasarkan isi surat tuntutan JPU juga diceritakan, Greddy Harnando yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dengan berkas terpisah, meminta kepada Indah Catur Agustin untuk membuat RAB supply kain King Koil.
Setelah Indah Catur Agustin membuat RAB Supply kain King Koil periode September – November 2020 dan periode November- Desember 2020, dokumen RAB dikirim melalui whatsapp kepada Greddy Harnando.
Tanggal 1 September 2020, terdakwa Greddy Harnando mengirim RAB supply kain King Koil melalui whatsapp dengan nomer 08170370xxx kepada Canggih Soliemin di nomor 0812300xxx untuk dipelajari.
Dengan adanya RAB yang dibuat terdakwa Indah Catur Agustin ini menunjukkan seolah-olah PT. GTI sedang bekerja sama dengan PT. Duta Abadi Primantara.
Canggih Soliemin tertarik akan ajakan Greddy Harnando untuk investasi dengan bagi hasil sebesar 4% dari nilai investasi, apalagi terdakwa Indah Catur Agustin sudah menunjukkan RAB Supply King Koil periode November hingga Desember 2020 yang dibuat terdakwa Indah Catur Agustin sendiri.
Masih berdasarkan surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Agus Budianto SH., MH., Rista Erna Soelistiowati, SH dan Vini Angelin, SH ini juga dijelaskan, Canggih Soliemin mulai menginvestasikan uangnya ke rekening PT. GTI melalui bank BCA cabang Darmo Surabaya 0882607786 atas nama PT. GTI pada periode November 2020 sampai dengan September 2021 dengan total dana yang diinvestasikan sebesar Rp. 5.950.000.000, yang kemudian dibuatkan tujuh kontrak perjanjian kerjasama dan tujuh lembar cek atas nama PT. GTI sesuai dengan nilai investasi sebagai jaminan.
Terdakwa Indah Catur Agustin telah bersama sama Greddy Harnando dan Arif Wicaksono mendirikan PT. GTI dengan tujuan untuk mendanai usaha atau PO Sleepy Buddy, dimana Greddy Harnando yang mencari investor, Indah Catur Agustin menjalankan order dari King Koil dalam jumlah besar
PT. GTI import kain glondongan dari Cina kemudian langsung disupply ke King Koil sehingga perputarannya cepat. Oleh karena itu, terdakwa Indah Catur Agustin berani menjanjikan bagi hasil sebesar empat persen tiap bulan dan saksi INDAH CATUR AGUSTIN membenarkan bahwa PT. GARDA TAMATEK INDONESIA bekerja sama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA untuk pemenuhan kebutuhan King Koil sebagaimana RAB yang telah dikirim.
Dalam surat tuntutan jaksa juga dijelaskan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin sendiri yang mengatur operasional termasuk berhubungan langsung dengan pihak King Koil.
Setelah mendengar penjelasan terdakwa Indah Catur Agustin, Canggih Soliemin saksi menjadi semakin tertarik kemudian menginvestasikan dananya untuk PT. GTI sampai investasi Canggih Soliemin pada tanggal 7 September 2021.
Tanggal 06 Agustus 2021, terdakwa Indah Catur Agustin menunjukan ke Canggih Soliemin adanya pemenuhan kain King koll untuk PT. Duta Abadi Primantara yang nilainya Rp. 8.931.000.000 sehingga Canggih Soliemin tetap menginvestasikan dananya kepada PT. GTI.
Terdakwa Indah Catur Agustin pada tanggal 18 Agustus 202 melalui whatssap mengatakan kepada Canggih Soliemin untuk tidak menarik modalnya karena secara pribadi terdakwa Indah Catur Agustin mencari investor dan retail sedang naik dari marketplace.
Akhir tahun 2022, Canggih Soliemin tidak menerima bagi hasil investasi dan meminta penggantian jaminan cek atas nama PT. GTI yang sudah kadaluarsa untuk diganti yang baru, karena nama terdakwa Indah Catur Agustin dibacklist bank.
Kemudian terdakwa Indah Catur Agustin meminta cek giro atas nama Greddy Harnando untuk menerbitkan cek atas nama Greddy Harnando dan terdakwa Indah Catur Agustin menyampaikan untuk menggunakan cek atas nama Greddy Harnando itu ketika jatuh tempo karena ada pembayaran dari King Koil untuk cek-cek tersebut. Itu instruksi terdakwa Indah Catur Agustin.
September 2022 Greddy Harnando memberikan jaminan berupa tujuh lembar cek BCA KCP Klampis dengan nomor rekening 520050xxx atas nama Greddy Harnando dengan nilai total Rp. 5.950.000.000.
Namun saat cek tersebut dicairkan Canggih Soliemin ke Bank BCA ditolak dengan bukti menerima tujuh lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank BCA pada tanggal 16 Februari 2023.
Pihak bank BCA menyatakan bahwa tujuh lembar cek itu tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. (pay)