surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Luas Tanah Berkurang Sampai 2591 Meter Persegi Pengacara Tjong Cien Sing Meyakini Ada Praktik Mafia Tanah Di Kabupaten Gresik

Para advokat yang tergabung dalam Puncak Kerinci Law Fir menjelaskan adanya praktik mafia tanah di Gresik. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang warga Kota Surabaya yang memiliki tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, mengaku sebagai korban praktik mafia tanah di Kabupaten Gresik.

Melalui tim kuasa hukumnya, Tjiong Cien Sing alias Suwedi bercerita banyak hal terkait permasalahan sengketa tanah yang ia alami di Kabupaten Gresik, termasuk maraknya praktik mafia tanah yang ada di Kabupaten Gresik.

O’od Chrisworo, SH., MH salah satu kuasa hukum Tjong Cien Sing mengatakan bahwa Tjong Cien Sing telah menjadi korban mafia tanah yang ada di Kabupaten Gresik

Pada awalnya, Tjong Cien Sing alias Suwedi ini diminta menyerahkan sertifikat tanah nomor 149 kepada seorang notaris yang ada di Kabupaten Gresik yang bernama Reza Andrianto, SH., M.Kn, alasannya untuk diadakan pelurusan batas tanah.

Sertifikat nomor 149 milik Tjong Cien Sing alias Suwedi ini diberikan ke Bima, karyawan Notaris Reza Andrianto. Tjong pun mendapat tanda terima.

Ketika sertifikat tersebut dikembalikan ke Tjong Cien Sing, ia mendapati bahwa luas tanah yang ada disertifikat miliknya tersebut telah berkurang 2000 meter² lebih.

O’od Chrisworo kuasa hukum Tjong Cien Sing alias Suwedi yang lain lalu menunjukkan sebuah surat tanda terima. Dalam surat tanda terima itu tidak ada kuasa atau surat kuasa apapun.

Awalnya, menurut O’od luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suwedi ini luasnya 32.750 meter². Kemudian luas tanah yang tertera di sertifikat tersebut berubah dari 32.750 meter² menjadi 30.459 meter² sehingga berkurang 2.291 meter².

“Perubahan luas sebagaimana tertera didalam sertifikat itu dilakukan Notaris Reza Andrianto dibantu oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik,” ungkap O’od, Rabu (17/7/2024).

O’od kembali melanjutkan, begitu mengetahui bahwa luas tanah miliknya berkurang sebagaimana tertulis didalam sertifikat tanah, Tjong Cien Sing alias Suwedi lalu mendatangi kantor BPN Kabupaten Gresik untuk menanyakan adanya perubahan luas tanah miliknya, sebagaimana tertulis dalam sertifikat.

“Oleh pihak BPN Kabupaten Gresik dikatakan, adanya pergantian fisik sertifikat itu karena blanko kosong rusak, padahal waktu diserahkan ke Notaris Reza, tidak ada kerusakan fisik apapun terhadap sertifikat ini,” papar O’od.

Achni Martha, SH kuasa hukum Tjong Cien Sing yang lain menambahkan, saat ditanyakan mengapa luas tanah milik Tjong Cien Sing bisa berubah luasnya dan kemudian dicatatkan di buku sertifikat yang baru.

“Kepala BPN Kabupaten Gresik saat itu bilang, perubahan luas tanah itu karena adanya permintaan untuk meluruskan batas tanah,” kata Achnis

Lalu, sambung Achnis, di sertifikat yang baru dengan luas tanah yang sudah berkurang tersebut, Suwedi sebagai pihak yang menunjukkan batas-batas tanahnya.

“Perlu diketahui, pada saat kejadian dimana BPN mengatakan bahwa yang menunjukkan batas-batasnya adalah Tjong Cien Sing, yang bersangkutan ini sedang berada di Tiongkok,” ungkap Achnis.

Apakah mungkin, lanjut Achnis, Tjong Cien Sing alias Suwedi bisa menunjukkan batas-batas tanah, sedangkan Tjong Cien Sing alias Suwedi ini berada di Tiongkok?

O’od Chrisworo kembali menerangkan, dengan indikasi adanya mafia tanah di Kabupaten Gresik ini semakin menunjukkan bahwa sudah ada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) bekerjasama atau menjadi kaki tangan oknum pengusaha.

“PPAT yang menjadi kaki tangan oknum pengusaha itu lalu bekerjasama dengan oknum pegawai BPN Kabupaten Gresik yang mana dalam perkara ini, mereka telah merekayasa sehingga luas tanah milik Tjong Cien Sing alias Suwedi yang awalnya 32750 menjadi 30.159 meter²,” kata O’od.

Kemudian, O’od kembali bercerita, sejak tahun 2012, tanah itu sudah dilakukan pengurukan, melakukan pemasangan pagar tanpa ijin, dengan cara-cara curang.

Dari peristiwa pengukuran-pengukuran hingga pemasangan pagar, akhirnya seolah-olah Tjong Cien Sing alias Suwedi-lah yang melakukan itu semua.

“BPN Kabupaten Gresik sudah pernah diajukan keberatan. Tjong Cien Sing juga menerangkan kepada BPN Kabupaten Gresik, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan untuk meluruskan tanahnya begitu pula dengan menunjukkan batas-batasnya,” tegas O’od.

Disaat Tjong Cien Sing terus mempertanyakan itu ke BPN, ujar O’od lagi, akhirnya pihak BPN Kabupaten Gresik memperlihatkan adanya permohonan yang diajukan Tjong Cien Sing alias Suwedi sendiri.

“Ketika diteliti lebih seksama, akhirnya terungkap bahwa tanda-tangan Tjong Cien Sing yang dibubuhkan di permohonan itu adalah palsu,” terang O’od.

O’od kembali melanjutkan, ketika pihak Tjong Cien Sing alias Suwedi menunjukkan kejanggalan demi kejanggalan termasuk yang ada di sertifikat tanah, pihak BPN Kabupaten Gresik tetap bersikukuh tidak mau melakukan perubahan-perubahan.

Masih menurut O’od, atas saran Achnis Marta, SH lalu Tjong Cien Sing alias Suwedi mengajukan gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Tjong Cien Sing lalu menunjuk Achnis Marta, SH., Bonifacius Marcelino Daelly, SH., Moch. Takim,SH., Achmad Mushonnef,SH untuk melayangkan gugatan perdata Nomor : 58/Pdt.G/2023/PN.Grs, di PN Gresik,” ungkap O’od Chrisworo.

Selain itu, lanjut O’od, Tjong Cien Sing melalui tim kuasa hukumnya, juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan ke Polres Gresik.

Laporan Tjong Cien Sing tidak berhenti sampai disini. O’od kembali menjelaskan, Tjong Cien Sing juga melaporkan adanya dugaan mafia tanah yang ia alami ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Ronald Napitupulu, SH., MH salah satu kuasa hukum Ng Ek Song mengatakan, jika Tjong Cien Sing mengaku sebagai korban mafia tanah, dia harus bisa menjelaskan korban mafia tanah yang seperti apa?

“Apa bener di Kabupaten Gresik itu ada mafia tanah? Apa bener Tjong Cien Sing alias Suwedi tersebut telah menjadi korban mafia tanah,” tanya Ronald.

Jika Tjong Cien Sing berdalil bahwa ia adalah korban mafia tanah, lanjut Ronald, Tjong Cien Sing harus bisa membuktikan dalilnya itu.

Advokat yang pernah sukses menangani kasus supercar di Surabaya ini tidak setuju dan akan meminta konfirmasi ke Tjong Cien Sing alias Suwedi jika ada tuduhan atau opini yang mengkait-kaitkan Ng Ek Song dengan dugaan permainan mafia tanah.

“Tjong Cien Sing harusnya tahu bahwa produk yang ada padanya saat ini adalah produk BPN. Lha kalau Tjong Cien Sing mengatakan ada permainan mafia tanah, bagaimana dengan sertifikat yang ia pegang saat ini, apakah juga produk mafia tanah ?,” tanya Ronald.

Perlu diketahui, lanjut Ronald Napitupulu, bahwa antara Tjong Cien Sing alias Suwedi sebagai penggugat dengan Ng Ek Song sebagai tergugat, sudah membuat surat pernyataan.

“Berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat bersama antara Tjong Cien Sing alias Suwedi dengan Ng Ek Song, bahwa tanah keduanya itu harus diluruskan,” papar Ronald.

Kesepakatan itu, lanjut Ronald, sudah mereka berdua setujui dan ditandai dengan adanya pembubuhan tanda tangan kedua belah pihak.

Ronald kembali menjelaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat itu sudah kadaluarsa, usianya sudah lebih dari lima tahun.

“Surat kesepakatan ini dibuat tahun 2012. Jadi, usianya sudah 12 tahun. Jadi sudah kadaluarsa. Surat inilah yang menjadi bahan bagi kami untuk mengajukan banding,” tutur Ronald.

Ahli juga mengatakan, lanjut Ronald, apabila sertifikatnya sudah jadi maka kadaluarsa dari surat pernyataan itu lima tahun.

Ronald kembali mempertanyakan kebijakan Kepala BPN Kabupaten Gresik baru yang langsung membatalkan sertifikat tersebut lalu melakukan perbaikan di sertifikat itu.

“Apakah ada kewenangan Kepala BPN Kabupaten Gresik yang baru, langsung melakukan perbaikan dan membatalkan sertifikat lama?,” tanya Ronald.

Dan apakah, sambung Ronald, sudah ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara? Apakah ini menjadi domain PN Gresik?

Ronald juga menegaskan, bahwa surat pernyataan yang dibuat kedua belah itu dibuat tahun 2013. Tjiong Cien Sing melayangkan gugatan ditahun 2023. Ada selisih waktu 10 tahun.

Kalau memang ada yang tidak benar terhadap tanahnya, menurut Ronald, tidak perlu sampai menunggu 10 tahun untuk melakukan gugatan. (pay)

Related posts

Pemkot Surabaya Dan PT Darmo Green Land Berdebat Tentang Lahan Yang Akan Dijadikan Jalan

redaksi

Pembubaran PT Soyu Giri Primedika Harus Diuji Melalui Gugatan Perdata

redaksi

Di Persidangan Henry J Gunawan, Dosen Fakultas Hukum Unair Jelaskan Banyak Stand Kios Pasar Di Surabaya Berstatus Strata Title

redaksi