surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Belum Bisa Menemukan Perbuatan Pidana Diperkara Indah Catur Agustin, Jaksa Diminta Utamakan Kejujuran

Mun Arif, SH., MHum salah satu pembela Indah Catur Agustin dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.vom)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin akhirnya menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lamanya tiga tahun penjara bagi kliennya.

Mun Arif, SH., MH, Teguh Wibisono Santosa, SH.,SE dan Mardika, SH menanggapi tuntutan JPU itu dalam nota pembelaan atau pledoi.

Sebelum memberi tanggapan atas tuntutan penuntut umum, tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin dalam nota pembelaan atau pledoinya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menyatakan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu dan tuntutan penuntut umum yaitu pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin dalam nota pembelaannya juga memohon kepada majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum supaya membebaskan terdakwa Indah Catur Agustin dari tahanan, seketika setelah putusan diucapkan dipersidangan.

Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin juga memohon kepada majelis hakim supaya memulihkan hak terdakwa Indah Catur Agustin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Mun Arif, salah satu penasehat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Indah Catur Agustin ini juga mengingatkan majelis hakim supaya memperhatikan tuntutan JPU yang mendakwa Indah Catur Agustin sebagai pelaku peserta.

“JPU dalam mendakwa dan menuntut terdakwa Indah Catur Agustin sebagai pelaku peserta tidak dapat dibuktikan kualitas dan kapasitas perbuatan terdakwa Indah Catur Agustin, baik berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti dan keterangan ahli,” jelas Mun Arif.

Advokat yang biasa dipanggil Arif ini kembali menjelaskan, penuntut umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya tetap berkeyakinan bahwa terdakwa Indah Catur Agustin telah melanggar pasal 378 KUHP.

“Perlu kami tegaskan, bahwa semua unsur yang termuat dalam pasal 378 KUHP tidak dapat diterapkan pada terdakwa Indah Catur Agustin karena hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa Indah Catur Agustin dengan Canggih Soliemin masuk dalam ranah hubungan privat atau hukum perdata, yaitu wanprestasi,” urai Arif saat membacakan nota pembelaannya.

Sebagai bentuk penyelesaiannya, lanjut Arif, seharusnya melalui mekanisme Hukum Perdata dengan suatu gugatan, bukan mendakwa dan menuntut seperti sekarang ini.

Arif kembali menjelaskan, karena ketidakmampuan terdakwa Indah Catur Agustin untuk memenuhi prestasinya pada saat ini, perlu kami mengutip pasal 19 ayat (2) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 2 yang menyatakan, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Dalam pledoi tim penasehat hukum Indah Catur Agustin sebagaimana dibacakan dimuka persidangan, Arif juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk melakukan penilaian yang adil dalam usaha mengejar, menggali guna menemukan hakekat kebenaran dan keadilan diperkara Indah Catur Agustin ini.

“Dalam usaha mengejar, menggali guna menemukan hakekat kebenaran dan keadilan perlu kiranya Majelis Hakim yang mulia menilai sama adilnya dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan,” ujar Arif saat membacakan nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin.

Indah Catur Agustin mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Arif saat membacakan nota pembelaannya, telah diakui secara jujur terdakwa Indah Catur Agustin.

“Dan apa yang tidak terjadi, tentu diingkari terdakwa Indah Catur Agustin,” kata Arif dalam nota pembelaannya.

Tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin juga memaparkan dalam pledoinya, dakwaan-dakwaan kemudian ditindaklanjuti tuntutan-tuntutan dengan argumentasi yang tidak berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku, terlebih surat dakwaan dan surat tuntutan JPU terkesan hanya didasarkan pada kekuasaan semata, tanpa dilandasi kebenaran materiil, adalah perbuatan tidak terpuji dan melanggar hak-hak asasi seseorang yang mendambakan keadilan.

“Dalam hal In Dubio Pro Reo yang artinya dalam hal keragu-raguan, diterimalah keadaan yang menguntungkan bagi terdakwa,” tandasnya.

Arif kembali menjelaskan, berdasarkan pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

“Oleh karena yang kita hadapi adalah persoalan hukum, bukan diluar hukum, maka pendapat pribadi, perkiraan pribadi dan kesimpulan pribadi haruslah dikesampingkan,” tegas Arif.

Tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin juga menegaskan dalam nota pembelaannya, dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan asas-asas Hukum Pidana, yang menentukan bahwa suatu perbuatan pidana dianggap telah dapat dibuktikan, apabila unsur- unsur dalam pasal yang didakwakan telah dapat terpenuhi secara keseluruhan terhadap perbuatan dimaksud.

“Karena dalam perkara ini unsur-unsur yang termuat dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP yang didakwakan JPU terhadap terdakwa Indah Catur Agustin secara hukum tidak terpenuhi keseluruhannya, maka kami Penasihat Hukum terdakwa Indah Catur Agustin berkesimpulan, bahwasannya secara hukum, perbuatan pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Indah Catur Agustin tidak dapat dibuktikan JPU,” tutur Arif.

Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan penuntut umum, jiga dibantah tim penasehat hukum terdakwa.

Lebih lanjut tim pembela Indah Catur Agustin ini mengatakan, unsur atau elemen delik ini tidak dapat diterapkan pada diri terdakwa Indah Catur Agustin dengan dasar dan pertimbangan, bahwa terdakwa Indah Catur Agustin dalam faktanya tidak terbukti menggunakan nama palsu, tidak terbukti menggunakan martabat palsu, tidak terbukti menggunakan tipu muslihat dan atau tidak terbukti membuat rangkaian kata-kata bohong ketika melakukan perjanjian kerjasama dengan Canggih Soliemin.

“Fakta ini dikuatkan keterangan Canggih Soelimin di bawah sumpah yang didalam persidangan mengatakan bahwa saksi Canggih Soliemin tidak pernah ditawari, dipersuasi atau diajak terdakwa Indah Catur Agustin sebelum atau pada saat melakukan kontrak atau transaksi kerjasama,” kata Arif saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam faktanya, sambung Arif, saksi Canggih Soliemin hanya bertemu dan berkomunikasi secara intensif dengan Greddy Harnando.

Terdakwa Indah Catur Agustin didampingi Mun Arif. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com

Arif kembali melanjutkan, sebelum saksi Canggih Soliemin memasukkan modal kepada PT. GTI, saksi Canggih Soliemin juga tidak pernah mengunjungi workshop atau tempat produksi milik terdakwa Indah Catur Agustin, Canggih Soliemin juga tidak pernah mendapatkan dokumen Purchase Order (PO) dari terdakwa Indah Catur Agustin.

Masih menurut pertimbangan hukum tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin, fakta berupa kesaksian Canggih Soliemin dimuka persidangan itu. bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu Sylvester Setiadi Laksmana yang pada pokoknya menerangkan, bahwa Sylvester Setiadi Laksmana tidak bertemu dengan terdakwa Indah Catur Agustin di Jalan Trunojoyo no. 75, saat saksi Sylvester mengantarkan Canggih Soelimin dan hanya bertemu dengan Greddy Harnando”

Saksi Sylvester Setiadi Laksmana, lanjut Arif, merupakan investor di PT. GTI yang diajak atau ditawari saksi Greddy Harnando, dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900 juta dan investasinya tidak bermasalah.

Tim pembela Indah Catur Agustin didalam persidangan ini dalam nota pembelaannya juga menerangkan, fakta-fakta yang diterangkan Sylvester Setiadi Laksmana dimuka persidangan tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu Sinta Dwi Laksmi yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi Sinta Dwi Laksmi tidak pernah mengenal terdakwa Indah Catur Agustin.

“PT. DAP memang tidak pernah memesan barang dalam bentuk kain, sebagaimana dimaksud dalam PO yang ditunjukkan dalam persidangan,” kata Arif saat membacakan nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin.

Masih berdasarkan keterangan saksi Sinta Dwi Laksmi dimuka persidangan yang kemudian tertuang didalam nota pembelaan tim pembela terdakwa Indah Catur Agustin disebutkan bahwa saksi Sinta Dwi Laksmi tidak mengetahui siapa yang membuat PO yang seolah-olah mengatasnamakan PT. Duta Abadi Primantara.

“Fakta tersebut kembali bersesuaian dengan keterangan saksi atau keterangan Ahli yang bernama Prof. Dr. Sardjijono, SH., M.Hum dibawah sumpah saat memberikan pendapat bahwa ada dua pendekatan ketika dalam melakukan transaksi,” ujar Arif saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Masih menurut penjelasan Arif, ada unsur dalam bedrog atau penipuan maka perbuatan transaksi yang pada dasarnya perdata ini akan bergeser menjadi pidana, tetapi ketika tidak ada bedrog atau penipuan maka akan menjadi aspek perdata.

Ketika masuk pada konsep bedrog, bahwa perbuatan itu dilakukan pada saat transaksi sebelum lahirnya perjanjian, ketika lahirnya perjanjian itu diawali dari perbuatan yang mengandung bedrog maka perjanjian itu sebagai penguatan terhadap bedrog tadi, tetapi apabila perjanjian itu lahir tanpa adanya bedrog maka kembali kepada sahnya suatu perjanjian.

Arif kembali menuturkan, berdasarkan bukti-bukti, perjanjian yang dibuat terdakwa Indah Catur Agustin dengan Canggih Soliemin, adalah perjanjian yang tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, dimana subtansinya adalah perjanjian yang tidak melanggar syarat subyektif dan syarat obyektif dalam pembuatan perjanjian.

Berdasarkan isi pledoi tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin, masalah PO sangat diragukan keabsahannya sebab banyak sekali kejanggalan.

Oleh karena itu, tim pembela Indah Catur Agustin tetap bersikukuh bahwa kliennya ini tidak terbukti telah menggunakan atau memakai nama palsu, martabat atau keadaan palsu, rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat untuk menggerakkan Canggih Soliemin memberikan hutang kepada PT. GTI dalam bentuk menutup perjanjian kerjasama investasi.

Tim penasehat hukum terdakwa Indah Catur Agustin dalam pledoinya ini juga mengatakan bahwa penuntut umum dalam menangani perkara Indah Catur Agustin ini ada kesan tidak serius dalam melakukan penegakan hukum. Yang tampak adalah kebingungan penuntut umum.

“Kita tentunya masih ingat akan slogan yang pernah dipampangkan Kejaksaan yang berbunyi: “Saatnya Utamakan Kejujuran”. Namun, slogan tersebut sangatlah menjadi tanda tanya besar di hati kita, sebab dalam perkara ini ternyata penuntut umum terkesan memaksakan diri dan sangat tidak jujur,” kritik tim penasehat hukum Indah Catur Agustin.

Oeh karena itu, lanjut Arif, tinggal satu harapan penasihat hukum Indah Catur Agustin yaitu menanti dan berharap kejujuran dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Ada pepatah yang mengatakan: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. (pay)

 

 

 

Related posts

Terdakwa Narkoba Tak Kuasa Menahan Tangis Di Persidangan

redaksi

Kakak Beradik Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Ancam Akan Bantai Wartawan Di PN Surabaya

redaksi

Tim Advokasi Bantuan Hukum FPI Jatim Dampingi 5 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang

redaksi