SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya beri kado paling istimewa di puncak perayaan Hari Bhakti Ashyaksa ke-64.
Bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat ditangkap.
Mengutip pernyataan resmi Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH melalui press rilisnya, DPO yang tertangkap ini bernama Firman Ageng Pamenang.
“Firman Ageng Pamenang diamankan Jumat (19/7/2024) di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara.
Usai tertangkap, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, Firman Ageng Pamenang langsung dibawa ke kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk selanjutnya dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor : 214K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019, Firman Ageng Pamenang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1),” kata I Made Agus Mahendra Iswara.
Firman Ageng Pamenang, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, ditangkap kemudian dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor: Print-1134/M.5.43/ Eoh.3/03/2024 tanggal 25 Maret 2024. (pay)