surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Advokat Robert Simangunsong Dituntut Enam Bulan Penjara Dan Denda Rp 100 Juta Subsider Enam Bulan Kurungan

Tetdakwa Robert Simangunsong yang dituntut enam bulan penjara dan denda Rp. 100 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara dugaan penggunaan gelar akademik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menuntut Robert Simangunsong dengan pidana penjara selama enam bulan.

Bukan hanya hukuman badan, Robert Simangunsong yang menjadi terdakwa dalam perkara penggunaan gelar akademik Magister Hukum (MH) juga dituntut untuk membayar denda yang besarnya Rp. 100 juta.

Pembacaan tuntutan ini dibacakan Jaksa Yulistiono, SH.,MH, Kamis (25/7/2024) diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa Yulistiono mengatakan bahwa tuntutan enam bulan penjara yang dimintakan penuntut umum kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, berdasarkan keterangan beberapa saksi dan beberapa ahli yang sudah dihadirkan dimuka persidangan.

“Setelah mendengar kesaksian saksi-saksi dan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan dipersidangan, penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa Robert Simangunsong terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 93 juncto pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” kata jaksa Yulistiono saat membacakan surat tuntutannya.

Memohon kepada majelis hakim PN Surabaya, lanjut Jaksa Yulistiono untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Simangunsong selam enam bulan dan denda Rp. 100 juta.

“Apabila denda tidak dibayarkan, dapat diganti dengan kurungan pidana selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar Yulistiono.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa Yulistiono juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

Lebih lanjut Yulistiono mengatakan untuk hal-hal yang memberatkan, sebagai seorang advokat, terdakwa Robert Simangunsong tidak memberikan suri tauladan yang baik dengan penggunaan gelar akademik atau gelar profesi.

Persidangan Robert Simangunsong dengan agenda pembacaan tuntutan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Yang meringankan, terdakwa Robert Simangunsong bersikap sopan didalam persidangan, selama memberikan keterangan terdakwa Robert Simangunsong tidak berbelit-belit sehingga memperlancar persidangan,” ungkap Yulistiono.

Hal meringankan yang lain adalah terdakwa Robert Simangunsong mengakui telah menggunakan gelar akademik tersebut sebelum terdakwa memperoleh gelar Magister Hukum pada tahun 2022.

Ditemui usai persidangan, Prof. Dr. Oscarius Yudi Ari Wijaya, MH., MM., CLI mengatakan, menghormati tuntutan yang dibacakan JPU, namun tim pembela terdakwa Robert Simangunsong ini tetap berupa memberikan yang terbaik bagi terdakwa Robert Simangunsong yaitu diputus bebas.

Oscar kembali mengatakan bahwa jika dilihat dari tuntutannya, penuntut umum tidak melihat ijasah yang diperoleh terdakwa Robert Simangunsong dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang ditahun 2013.

“Kejadian ini sama halnya dengan ketika masih ditahap penyidikan hingga ditahap penuntutan, sampai dengan persidangan yang dilakukan di PN Surabaya,” kata Oscar.

Sebagai penasehat hukum, lanjut Oscar, kami masih berharap majelis hakim lebih jernih melihat permasalahan ini bahwa pada saat terdakwa Robert Simangunsong menggunakan gelar Magister Hukum atau MH itu ada dasarnya dan ada ijasahnya.

“Terlepas pada waktu itu ada dualisme kepemimpinan di Undar Jombang, ada ijasah yang dikeluarkan dan Robert Simangunsong sebagai mahasiswa di universitas tersebut,” tegas Oscar.

Oscar kembali menjelaskan bahwa penggunaan gelar Magister Hukum Islam kemudian disingkat MH berdasarkan peraturan Menteri Agama nomer 33 tahun 2016 dan nomor 38 tahun 2017.

Hal lain yang dijelaskan Oscar adalah jika ada seseorang yang meraih gelar sarjana hukum atau disingkat SH, kemudian orang itu melanjutkan pendidikannya dibidang hukum dan mengambil Fakultas Hukum Islam, setelah lulus orang itu akan mendapat gelar akademik Magister Hukum disingkat MH bukan Magister Hukum Islam atau disingkat MHI. (pay)

Related posts

Dosen ITS Nampak Kebingungan Saat Jadi Saksi Ahli Di Persidangan Christian Halim

redaksi

Indikasi Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Tabrak Wali Murid Marlion International School Makin Terlihat

redaksi

Tiga Polisi Yang Tertangkap Saat Pesta Sabu Dituntut Pidana Penjara Yang Berbeda

redaksi