SIDOARJO (surabayaupdate) – Lakukan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.
Dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun Oditur Militer Mayor CHK Sahroni Hidayat, SH., terungkap bagaimana Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melakukan dugaan KDRT khususnya kepada istrinya.
Pada persidangan Selasa (27/8/2024), Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH., membacakan uraian tindak pidana KDRT yang dilakukan Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Dihadapan majelis hakim militer Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang terdiri dari Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH., MH, dan Letkol Chk Mohammad Saleh, SH., MH, masing-masing sebagai hakim anggota, Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH membacakan surat dakwaannya.
Sebagai pembelanya, Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang diajukan sebagai terdakwa menunjuk Mayor Laut Teguh Iman S dan Serka Marinir Khoirul.
Dalam surat dakwaan Oditur Militer dijelaskan, bahwa terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 44 ayat (4) jo pasal 5 huruf (a) UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Oditur Militer juga mendakwa terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam dakwaan kedua melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf (p) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH., dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dilakukan tanggal 29 April 2024 jam 10.00 di rumah Jalan Semolowaru Bahari Surabaya.
“Awalnya, mertua terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra minta tolong ke terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra untuk diantarkan kontrol atau berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) dr. Ramelan Surabaya,” ujar Mayor Chk Sahroni Hidayat.
Karena terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dan dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang tak lain adalah istri terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ada kegiatan, maka terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra meminta tolong CSP (inisial), anak pertama dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
“Namun, tidak diijinkan dr. Maedy Christiyani Bawoljie. Akhirnya, terjadilah cekcok antara terdakwa Lettu Laut Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoljie,” jelas Mayor Chk Sahroni Hidayat saat membacakan surat dakwaannya.
Selain cekcok antara terdakwa Lettu Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie, dalam surat dakwaan Oditur Militer ini juga dijelaskan tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan terdakwa kepada istrinya tersebut.
Masih berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, juga dijabarkan adanya kekerasan baik fisik maupun psikis yang dilakukan terdakwa kepada dua putri korban, hasil pernikahannya dengan suami pertamanya.
Surat dakwaan Oditur Militer juga menceritakan luka-luka yang dialami kedua anak korban, dr. Maedy Christiyani Bawoljie berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dituangkan dalam visum et repertum.
Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat juga dijelaskan adanya umpatan dan kata-kata kasar yang diucapkan terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada putri pertama istri.
Mayor Chk Sahroni Hidayat dalam surat dakwaannya juga mengatakan, adanya beberapa alat bukti yang kemudian dijadikan barang bukti seperti beberapa buah pisau, beberapa botol minuman keras.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Oditur Militer, Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis kemudian bertanya ke tim pembela terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Mewakili terdakwa, Mayor Laut Teguh Iman S meminta waktu dua minggu untuk bisa membacakan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Ketika Letkol Chk Arif Sudibya hanya memberi waktu satu minggu, Mayor Laut Teguh Iman pun mengatakan bahwa minggu depan, Selasa (3/9/2024) adalah waktunya terdakwa Lettu Laut dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra untuk kontrol, mengingat saat ini terdakwa yang juga berprofesi sebagai dokter di RS Marinir Ewa Pangalela Surabaya dengan jabatan Paur Anastesi ini sedang menderita sakit kanker getah bening.
Ditemui usai persidangan, Mayor Laut Teguh Iman S dan Serka Marinir Khoirul yang menjadi tim pembela terdakwa Lettu Laut Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menyatakan surat dakwaan yang disusun Oditur Militer tersebut terlalu mengada-ada.
Lebih lanjut Mayor Laut Teguh Iman S menjelaskan jika perkara ini sebenarnya hanyalah masalah rumah tangga biasa antara dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
“Permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik. Permasalahan ini terjadi karena adanya pihak ketiga, yaitu mantan suami pertama dr. Maedy Christiyani Bawoljie,” ungkap Mayor Laut Teguh Iman.
Nanti pada persidangan selanjutnya, sambung Mayor Laut Teguh Iman, terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, akan banyak kejutan yang akan disampaikan terdakwa dimuka persidangan.
Teguh Iman kembali menjelaskan bahwa dr. Maedy Christiyani Bawoljie dahulu pernah mengalami kegagalan dalam berumah tangga dengan suami pertama.
“Pelapor juga pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dengan suami pertama,” papar Teguh.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, sambung Teguh, apakah kekerasan secara psikis itu disebabkan dari pernikahannya yang pertama ataukah dari pernikahannya yang kedua dengan terdakwa?
Untuk membuktikan, apakah kekerasan secara psikis itu terjadi pada pernikahan yang pertama atau yang kedua, menurut Teguh, akan ditunjukkan tim penasehat hukum terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Teguh kembali menjelaskan, dalam keluarga dr. Maedy Christiyani Bawoljie sendiri terjadi ketidak harmonisan, antara dr. Maedy Christiyani Bawoljie dengan ibu kandungnya, begitu juga antara ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie dengan anak-anak dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
dr. Raditya Bagus Kusuma Eka menambahkan, bahwa nantinya ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang tak lain adalah ibu mertuanya, akan didatangkan ke persidangan sebagai saksi dan mengungkap adanya intimidasi yang terjadi pada dirinya.
Terpisah, Salawati, SH.,MH yang menjadi pengacara dr. Maedy Christiyani Bawoljie mengatakan, KDRT yang dilakukan terdakwa Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini bukan hanya terjadi pada istrinya yang sekarang, dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
“Istri terdakwa sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri,” terang Salawati.
Mengutip isi dakwaan Oditur Militer, lanjut Salawati, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat melakukan dugaan penganiayaan, selain menggunakan pukulan dengan kepalan tangan, juga meludahi wajah anak pertama korban.
Sebagai bukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra baik kepada dr. Maedy Christiyani Bawoljie juga kepada kedua anaknya, ada Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Al-Irsyad.
Akibat dari tindakan kekerasan yabg dilakukan terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terhadap dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan kedua anaknya itu, selain menimbulkan rasa sakit secara fisik juga menimbulkan traumatik psikis.
“Menurut assessment psikolog maupun psikiater, ada pos traumatik yang dialami para korbannya,” jelas Salawati
Pos traumatik yang diterangkan psikiater itu, lanjut Salah, juga tercantum dalam surat dakwaan Oditur Militer seperti adanya ancaman baik yang dilakukan terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menggunakan pistol mainan, juga ada yang menggunakan pisau.
Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga sampai mendobrak pintu sehingga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.
“Hingga saat ini, akibat kejadian traumatik tersebut, klien kami dan anak-anaknya harus mengkonsumsi obat,” kata Salawati.
Meski telah mengkonsumsi obat penenang, lanjut Salawati, korban dan anak-anaknya masih belum bisa menghilangkan rasa was-was, rasa ketakutan dan intimidasi. Bahkan, ada anak dr. Maedy Christiyani yang mencoba melakukan upaya bunuh diri.
Dengan tidak ditahannya terdakwa dengan alasan sakit, Salawati kembali menjelaskan, malah menimbulkan rasa takut yang luar biasa dan merasa tidak aman bagi dr. Maedy Christiyani dan anak-anaknya.
Sebagai bentuk proteksi terhadap rasa aman bagi dr. Maedy dan kedua anaknya tersebut, tim kuasa hukum sampai meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan pengakuan dr. Maedy Christiyani Bawoljie kepada pengacaranya, kekerasan yang telah dilakukan terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tersebut sering terjadi selama tiga tahun masa perkawinan mereka
Ironisnya, terdakwa Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tak segan-segan menyakiti anak-anak dr. Maedy Christiyani apabila sang anak membela dan melindungi ibunya dari tindak kekerasan terdakwa
Salawati kembali menegaskan, bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilakukan dr. Maedy Christiyani tersebut haruslah dibuktikan.
“Tidak benar bahwa dr. Maedy kembali ada kedekatan dengan mantan suaminya. Sebagai orangtua yang telah berpisah, dr. Maedy Christiyani dan mantan suaminya, mempunyai kewajiban untuk bersama-sama memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anak mereka,”
Salawati kembali menambahkan, bapak ketiga anak dr. Maedy itu adalah perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang berdinas di Jakarta.
Jika terjadi sesuatu kepada ketiga anaknya, adalah hal yang wajar bagi seorang ayah untuk melindungi anak-anaknya.
Salawati kembali menerangkan, hukum anak di Indonesia ini, walaupun kedua orangtuanya bercerai, kedua orang tuanya itu haruslah mengasuh dan mendidik anak-anak mereka secara bersama-sama karena tidak ada namanya mantan orang tua. (pay)