SURABAYA (surabayaupdate) – Tepat satu bulan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemeriksa perkara pidana dugaan pemalsuan surat yang menjadikan Victor Sukarno Bachtiar sebagai terdakwa, PT. Hitakara melalui kuasa hukumnya mengadu ke Bagian Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dua advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT. Hitakara yaitu R. Primaditya Wirasandi, SH dan Livia Patricia, SH menilai bahwa majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara pidana dugaan pemalsuan surat nomor register perkara : 952/Pid.B/2024/PN Sby yang menjadikan Victor Sukarno Bachtiar sebagai terdakwa tersebut sudah bertindak tidak adil dalam perkara itu.
Lebih lanjut R. Primaditya Wirasandi mengatakan, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini terdiri dari Hakim Suswanti, SH., MH selaku Ketua Majelis dan Hakim Sudar, SH., MH serta Hakim Mangapul, SH., MH masing-masing sebagai hakim anggota, telah memvonis bebas terdakwa Victor Sukarno Bachtiar.
“Vonis bebas itu sangat mencederai rasa keadilan. Hakim Suswanti, Hakim Sudar dan Hakim Mangapul, sangat berani mengambil putusan membebaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas R. Primaditya Wirasandi, Kamis (29/8/2024).
Advokat yang akrab disapa Prima ini kembali menjelaskan, bahwa majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Victor Sukarno Bachtiar tersebut sudah mengabaikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan.
“Dengan vonis bebas ini, kami merasa diperlakukan tidak adil. Dan kami juga merasa telah menjadi korban mafia peradilan,” tegas R. Primaditya Wirasandi.
Karena vonis bebas itu pula, lanjut R. Primaditya Wirasandi, PT. Hitakara melaporkan tiga orang hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara Victor Sukarno Bachtiar tersebut ke Bawas MA RI.
Masih menurut R. Primaditya Wirasandi, hakim Mangapul yang menjadi hakim anggota diperkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN Sby ini ternyata juga masuk sebagai hakim anggota dalam perkara yang menjadikan Gregorius Ronald Tannur.
“Diperkara Gregorius Ronald Tannur, hakim Mangapul ikut memberikan dukungan melalui putusan hakim, membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkap R. Primaditya Wirasandi.
Akibat putusan bebas Gregorius Ronald Tannur itu, hakim Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan Hakim Mangapul sebagai hakim anggota, sampai diperiksa Komisi Yudisial (KY) kemudian direkomendasikan kepada Bawas MA untuk dipecat.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan KY kepada Bawas MA yang merekomendasikan majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Gregoris Ronald Tannur untuk dipecat, termasuk hakim Mangapul,” kata R. Primaditya Wirasandi.
R. Primaditya Wirasandi kembali menjelaskan, sebagai seorang hakim, Mangapul sangat berani mengabaikan rasa keadilan hingga akhirnya Gregorius Ronald Tannur dan Victor Sukarno Bachtiar dalam perkara yang berbeda, bebas.
Yang lebih ironis menurut R. Primaditya, putusan bebas yang dijatuhkan kepada Victor Sukarno Bachtiar itu dibacakan beberapa hari dan masih dalam minggu yang sama, setelah membacakan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.
“Luar biasa. Rasa keadilan benar-benar telah mati di PN Surabaya. Bersama Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota, Mangapul membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Beberapa hari kemudian, hakim Mangapul bersama-sama dengan hakim Suswanti dan Hakim Sudar membebaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar,” papar R. Primaditya Wirasandi.
Dalam fakta persidangan, sambung R. Primaditya Wirasandi, telah terungkap dengan terang benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar selaku kuasa hukum Linda Herman berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 01/SK/KU/PKPU/Hita/IX /2022 tanggal 21 September 2022, Surat Kuasa dari Tina Nomor : 02/SK/KU/PKPU/Hita/IX/2022 tanggal 21 September 2022 dan Surat Kuasa Nomor : 03/SK/KL/ PKPU/Hita/IX/2022 tanggal 21 September 2022 dari Nofian Budianto, masing-masing sebagai Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Berdasarkan surat kuasa dari para pemohon PKPU tersebut, Victor Sukarno Bachtiar bersama-sama dengan Indra Ari Murto dan Riansyah, telah membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara, padahal tagihan itu seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan,” tegas R. Primaditya Wirasandi.
Masih menurut penjelasan R. Primaditya Wirasandi, akibat dari perbuatan Victor Sukarno Bachtiar, Indra Ari Murto dan Riansyah tersebut, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
R. Primaditya Wirasandi juga menegaskan, PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas MA RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal adanya dugaan suap dalam putusan perkara nomor : 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Dengan adanya laporan ke Bawas MA tersebut, tim kuasa hukum PT. Hitakara berharap, Bawas MA dapat mengambil tindakan tegas kepada Hakim Suswanti, Hakim Sudar dan juga Hakim Mangapul untuk dilakukan pemecatan sebagai hakim di Indonesia.
Selain itu, jika memang nantinya ditemukan adanya indikasi penyuapan diperkara dugaan penggunaan surat palsu yang menjadikan Victor Sukarno Bachtiar, Indra Ari Murto dan Riansyah sebagai terdakwa, KPK diharapkan berani bertindak tegas dengan menangkap ketiga hakim itu.
Livia Patricia, SH kuasa hukum PT. Hitakara lainnya menambahkan, diperkara Victor Sukarno Bachtiar dan kawan-kawan ini, PT. Hitakara telah menjadi korban adanya persekongkolan jahat dengan menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan.
Menurut Livia Patricia, putusan onslag van rechtsvervolging atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada para terdakwa tersebut tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yang terjadi pada putusan Gregorius Ronald Tannur. (pay)