SIDOARJO (surabayaupdate) – Diadili atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ajukan nota keberatan atau eksepsi.
Eksepsi atau nota keberatan itu dibuat dan dibacakan tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Mayor Laut Teguh Iman dan Serka Marinir khoirul.
Pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ini dilakukan disalah satu ruang sidang Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Selasa (3/9/2024).
Dalam nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakan salah satu penasehat hukumnya, juga diterangkan alasan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sampai mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
Lebih lanjut dalam eksepsi atau nota keberatan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang dibacakan Serka Marinir Khoirul tersebut dinyatakan, bahwa surat dakwaan yang dibuat dan disusun oditur militer sangat mengada-ada.
Bukan hanya itu, penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat membacakan nota keberatan atau eksepsinya juga menyatakan bahwa dalam perkara ini ada kesan bahwa oditur militer hanya mengejar target.
“Surat dakwaan oditur militer dibuat bukan berdasarkan hasil pemeriksaan saja, akan tetapi lebih banyak berdasarkan pada sebuah target yang mengandung unsur sehingga terkesan mengada-ada, sumir dan dipaksakan,” ujar Serka Marinir Khoirul, salah satu penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Pengajuan eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa melalui penasehat hukumnya, lanjut Serka Marinir Khoirul, sering dinilai sebagai langkah sia-sia, mengada-ada bahwa bertujuan untuk mengulur-ulur waktu persidangan.
“Berdasarkan ketentuan pasal 145 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, disebutkan bahwa terdakwa dan atau penasehat hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan dengan maksud apabila dalam surat dakwaan penuntut umum terdapat kekeliruan yang bersifat yuridis dan akhirnya membuat terdakwa tidak dapat membela dirinya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” papar Serka Marinir Khoirul saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Selain membahas tentang alasan diajukannya nota keberatan atau eksepsi terdakwa, penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra juga menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik dan verbal, baik kepada istrinya yaitu dr. Maedy Christiyani Bawoljie maupun kepada anak-anak dr. Maedy Christiyani Bawoljie hasil perkawinan pertamanya dengan seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Serka Marinir Khoirul itu juga dijelaskan, adapun kekerasan secara verbal yang terjadi pada dr. Maedy Christiyani Bawoljie dikarenakan ibu kandungnya sendiri yang cemburu dengan sang suami atau ayah dokter Meidi yang lebih dekat dengan anak-anaknya dari pada ibunya.
Masih mengutip isi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang dibacakan Serka Marinir Khoirul dimuka persidangan, penganiayaan itu terjadi tanggal 29 April 2024.
“Awalnya, seorang anak dr. Maedy Christiyani diminta mengantar sang ibu dr. Maedy Christiyani untuk kontrol di RSPAL Dr Ramelan Surabaya tapi tidak diijinkan dr. Maedy Christiyani,” ujar Serka Marinir Khoirul saat membacakan nota keberatan terdakwa.
Kemudian, sambung Khoirul, terjadi perdebatan sehingga secara spontan, terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melempar guling ke arah dokter Maedy Christina yang mengenai badannya.
“Dan kejadian tersebut dilihat anak dr. Mardy Christiyani, kemudian anak korban membela dr. Maedy Christiyani. Secara spontan anak-anak dr. Maedy Christiyani ini diludahi terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.
Masih berdasarkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, kekerasan fisik yang dialami dr. Maedy Christiyani justeru dilakukan suami pertamanya.
“Keterangan tersebut disampaikan secara langsung dr. Maedy Christiyani kepada terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,” kata Serka Marinir Khoirul saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Akibat dari kekerasan fisik yang diterima dr. Maedy tersebut, lanjut Serka Marinir Khoirul saat membacakan nota keberatan, mengakibatkan adanya cacat fisik permanen berupa luka dipipi kanan.
Menanggapi eksepsi tersebut, kuasa hukum dr. Maedy Christiyani, Salawati SH mengatakan, eksepsi terdakwa tidak sesuai dengan hukum acara.
“Nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra itu sudah masuk dalam substansi poko perkara,” ujar salawati.
Sehingga, sambung Salawati, tidak seharusnya ditanggapi. Dan seharusnya, majelis hakim pemeriksa perkara, tidak mengabulkan nota keberatan atau eksepsi tersebut.
Yang kedua adalah tudingan bahwa Oditur militer mengada-ngada dan kesannya mengejar target itu terlalu gegabah.
“Oditur Militer atau penuntut umum didalam menyusun surat dakwaan, pastinya berdasarkan adanya dua bukti permulaan yang cukup.
“ Yang ketiga dalil-dalil yang PH terdakwa sampaikan apakah bisa menyertakan bukti-buktinya?
Atas hal ini kami memiliki kesan seadil-adil yang disampaikan secara asal-asalan,” imbuh Salawati.
Tanggapan yang terakhir adalah kalaupun terdakwa menyangkal ya bisa kita buktikan saja nanti di persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH hakim anggota Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH ini mengagendakan penyampaian nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam dakwaan oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri, dr. Maedy Christiyani Bawoljie.
“ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 jo pasal 5 huruf a dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT,” ujarnya. (pay)