surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sudah Tidak Punya Jadwal Mengajar Di UGM, Pemecatan Yudi Utomo Imardjoko Masih Butuh Proses Panjang

Yudi Utomo Imardjoko, dosen UGM yang jadi buronan Polda Jatim. (FOTO : istimewa/ dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih belum mampu mencari keberadaan Yudi Utomo Imardjoko. Kasus ini pun menjadi terkatung-katung dan terkesan tidak ada kepastian hukumnya.

Selain masalah kepastian hukum yang masih menggantung prosesnya dikepolisian, untuk urusan menghentikan Yudi Utomo Imardjoko dari pekerjaannya sebagai pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ternyata cukup rumit dan harus melampaui berbagai macam proses yang memakan waktu lama.

Sebagaimana dijelaskan Sekretaris UGM Andi Sandi, saat ini Yudi Utomo Imardjoko sudah tidak mempunyai jadwal mengajar lagi di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.

Untuk urusan status kepegawaian Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi menjelaskan, bahwa hal itu berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Yudi Utomo Imardjoko saat ini statusnya masih pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pegawai UGM,” ujar Andi Sandi, Kamis (19/9/2024).

Untuk memberhentikan Yudi Utomo Imardjoko, lanjut Andi Sandi, UGM tidak mempunyai kewenangan. Karena sudah sangat lama tidak aktif bekerja di UGM, sudah ada tindakan yang diambil UGM dalam hal disiplin kepegawaian.

“Sejak Februari 2024, UGM sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada yang bersangkutan, namun belum mendapat respon,” ungkap Andi Sandi.

Karena tak juga mendapat respon, sambung Andi Sandi, UGM dibulan Juli 2024 lalu kembali melayangkan SP 2 kepada yang bersangkutan.

“Pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko tersebut tidak bisa serta merta dilakukan UGM. Langkah awal yang bisa kami lakukan ya dengan mengeluarkan SP itu,” kata Andi Sandi.

Jika surat peringatan hingga SP 2 tak juga mendapat respon atau tanggapan, sambung Andi Sandi, UGM kembali akan mengeluarkan surat peringatan yang ketiga.

“Kalau sampai diterbitkannya SP3 tak ada tanggapan, UGM akan menyurati Kementerian PAN-RB. Dalam suratnya ini, UGM akan mencantumkan rekomendasi untuk dilakukan pemecatan atau pemberhentian Yudi Utomo Imardjoko sebagai PNS yang dipekerjakan di UGM,” tutur Andi Sandi.

UGM sendiri, masih kata Andi Sandi, tidak ingin gegabah dan tidak ingin dipersalahkan, mengingat bahwa hingga saat ini perkara yang dihadapi Yudi Utomo Imardjoko masih belum berkekuatan hukum atau In kracht van gewijsde sehingga UGM harus menghormati asas praduga tak bersalah.

Lalu, sampai kapan atau memakan waktu berapa lama hingga akhirnya Yudi Utomo Imardjoko dipecat atau diberhentikan? Andi Sandi sendiri tidak bisa memastikannya karena hal itu menjadi kewenangan Kementerian.

Namun, lanjut Andi Sandi, UGM tetap berkomitmen menegakkan masalah disiplin kepegawaian dilingkungan UGM, baik kepada para pegawai negeri sipil yang bekerja di UGM maupun kepada para karyawannya.

Berkaitan dengan gaji yang diterima Yudi Utomo Imardjoko, Andi Sandi mengatakan bahwa selama menjadi dosen atau pengajar di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM, ada beberapa rincian gaji yang diterima yang bersangkutan.

“Untuk gaji pokok dan tunjangan fungsional termasuk didalamnya tunjangan sertifikasi dosen, semuanya berasal dari Kementerian PAN-RB,”

Yang dari UGM, sambung Andi Sandi, namanya insentive berbasis kinerja. Karena selama ini Yudi Utomo Imardjoko tidak melakukan prestasi atau tidak melakukan kewajibannya, maka insentive berbasis kinerja ini oleh UGM tidak diberikan kepada Yudi Utomo Imardjoko.

Dalam perkara yang membelit Yudi Utomo Imardjoko ini, Andi Sandi juga berharap, jangan ada anggapan bahwa UGM ikut menyembunyikan atau menutup-nutupi keberadaan Yudi Utomo Imardjoko.

UGM, terang Andi Sandi, bahkan siap membantu kepolisian menangkap Yudi Utomo Imardjoko sehingga proses hukum perkara ini bisa berjalan dan ada kepastian hukumnya.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena masih berkeyakinan polisi Polda Jatim akan mampu menangkap Yudi Utomo Imardjoko dan melanjutkan proses penyidikannya sehingga perkara ini ada kepastian hukumnya.

Untuk diketahui, Yudi Utomo Imadrjoko masuk dalam DPO itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat : B/1356/ SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imadrjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Penetapan Yudi Utomo Imardjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024. (pay)

Related posts

HPL Pasar Turi Sudah Diterbitkan Pemkot Surabaya Namun Tidak Diserahkan Ke PT Gala Bumi Perkasa

redaksi

Harga Belum Ditentukan, Konsumen Di Malang Berebut Pesan All New Terios

redaksi

Terdakwa Kasus Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

redaksi