SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) datangkan staff marketing perusahaan penjual aspal di persidangan.
Sebagai saksi fakta yang didatangkan penuntut umum, Susena Hadi Panca Utama banyak menjawab tidak tahu.
Bukan hanya itu, berdasarkan pantauan diruang persidangan Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, staff marketing PT. Multi Bangun Indonesia (MBI) ini beberapa kali terdiam dan berfikir sejenak ketika salah satu penasehat hukum terdakwa Happy Yuniar Rakhman bertanya kepadanya.
Pada persidangan Senin (23/9/2024) ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso SH., MH dengan hakim anggota masing-masing bernama Rudito Surotomo, SH., MH dan Heru Hanindyo, SH., MH., L.L.M., saksi Susena Hadi Panca Utama diawal persidangan menjelaskan bagaimana awalnya terdakwa Happy Yuniar Rakhman membeli aspal di PT. MBI yang beralamat di Jember.
Lebih lanjut Susena Hadi Panca Utama menjelaskan, bahwa ia adalah tenaga marketing di PT. MBI, tugasnya mencari customer yang mau membeli aspal hotmix.
“Terdakwa Happy Yuniar sudah beberapa kali membeli aspal dari PT. MBI, mulai tahun 2021 sampai 2022,” ungkap Susena Hadi Panca Utama.
Ketika order ditahun 2022, lanjut Susena Hadi Panca Utama, terdakwa Happy Yuniar Rakhman mengaku sedang mengerjakan proyek multi years milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jember.
“Untuk mengerjakan proyek multi years ini, terdakwa Happy Yuniar Rakhman memesan aspal sebanyak 11 ribu ton,” kata Susena Hadi Panca Utama.
Begitu seluruh prosedur pemesanan termasuk PO sudah ditanda tangani terdakwa, lanjut Susena Hadi Panca Utama, berkas-berkas yang berkaitan dengan pembelian aspal termasuk PO, dikirimkan ke kantor untuk segera diproses.
Untuk masalah harga dan berapa kali pengiriman aspal sehingga jumlahnya 11 ribu ton, Susena Hadi Panca Utama mengaku tidak tahu.
“Berapa kali aspal itu dikirimkan, saya tidak tahu. Yang mengetahui pimpinan. Tugas saya hanya melakukan pengecekan dan memastikan bahwa aspal yang diorder itu telah sampai ke tujuan, yaitu Dinas PUPR Kabupaten Jember, sesuai jumlah yang dikirimkan,” tutur Susena Hadi Panca Utama.
Untuk masalah pembayaran pembelian aspal-aspal itu, sambung Susena Hadi Panca Utama, yang mengetahui kantor.
“Kalau masalah yang telah dibayarkan, saya tidak tahu sebab pembayaran dilakukan langsung ke kantor kami di Surabaya. Dan invoice juga yang membuat kantor di Surabaya atas nama PT. Bumi Marga Konstruksi,” terangnya.
Usai menjelaskan panjang lebar tentang pemesanan aspal, anehnya sebagai tenaga marketing, Susena Hadi Panca Utama tidak mengetahui berapa tagihan yang belum dibayarkan terdakwa Happy Yuniar Rakhman atas pembelian aspal sebanyak 11 ribu ton.
Selain berapa besarnya tagihan yang belum dibayarkan terdakwa Happy Yuniar Rakhman, saksi Susena Hadi Panca Utama juga mengaku tidak tahu ada atau tidaknya kontrak didalam proses jual beli aspal di PT. MBI.
“Untuk masalah kontrak, invoice menjadi urusan pimpinan kantor. Tugas saya hanya memastikan bahwa barang telah dikirimkan, sampai selesai,” jelas Susena Hadi Panca Utama.
Yang Susena Hadi Panca Utama ketahui, masalah pembayaran dari terdakwa Happy Yuniar Rakhman ke PT. MBI, dilakukan secara cash dan cek.
Untuk masalah pembayaran menggunakan cek, Susena Hadi Panca Utama kembali mengaku tidak tahu berapa nominalnya.
“Saya hanya ditugasi Pak Hari untuk mengambil cek ke terdakwa. Masalah nominal dan jatuh temponya, saya tidak tahu,” jelas Susena Hadi Panca Utama.
Cek itu, sambung Susena Hadi Panca Utama, sudah dimasukkan amplop dan yang memberikan salah satu staff kantor terdakwa Happy Yuniar Rakhman.
Susena Hadi Panca Utama terlihat terdiam sejenak saat salah satu penasehat hukum terdakwa Happy Yuniar Rakhman bertanya kepadanya tentang berapa harga aspal di PT. MBI per ton-nya.
Dalam persidangan ini, Susena Hadi Panca Utama mengaku tidak mengetahui berapa harga per ton aspal. Sebagai tenaga marketing, Susena Hadi Panca Utama mengaku hanya bertugas menjualkan saja dan mengawasi pengiriman aspal ke pelanggan atau customer.
Susena Hadi Panca Utama didalam persidangan ini juga mengungkapkan, bahwa proyek pengaspalan multi years milik Dinas PUPR Kabupaten Jember itu, dikerjakan PT. Bumi Marga Konstruksi, sedangkan perusahaan milik terdakwa Happy Yuniar Rakhman bernama PT. Arta Guna Jaya.
Dalam perkara ini, terdakwa Happy Yuniar Rakhman didakwa melanggar pasal 378 KUHP untuk dakwaan kesatu.
Masih dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Darwis, perbuatan terdakwa Happy Yuniar Rakhman diancam pidana melanggar pasal 372 KUH Pidana untuk dakwaan kedua.
JPU dalam surat dakwaannya juga menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa Happy Yuniar Rakhman, PT. MBI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.377.492.350.
Lebih lanjut penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan, terdakwa Happy Yuniar Rakhman bekerja sebagai Direktur di PT. Arta Guna Jaya bergerak dibidang jasa konstruksi, yang berkedudukan di Jl. Letjen Suprapto XVIII Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Selaku direktur, terdakwa Happy Yuniar Rakhman memiliki tugas untuk mengawasi, menjalankan dan bertanggung jawab atas seluruh operasional yang terjadi pada PT. Arta Guna Jaya.
Bahwa PT. Arta Guna Jaya pada tahun 2022 mendapatkan proyek dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember berupa pembangun Aspal Jl. Gelang–Pringgowirawan–Yosorati–Sumberagung.
Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa Happy Yuniar Rakhman memesan dan membeli aspal dari PT. MBI yang bergerak dibidang aspal Hotmix dan berkedudukan di Jalan Barata Jaya No. 38 Surabaya.
Dalam proses pemesanan barang di PT. MBI, pada mulanya, konsumen melakukan pemesanan atau order, bisa langsung menelpon kepada kantor atau menelpon kepada sales atau marketing mengenai barang-barang yang hendak dibeli.
Konsumen kemudian melakukan pemesanan, diterima karyawan bagian administrasi penjualan, lalu diterbitkan faktur rangkap lima yang berwarna Putih, Merah, Kuning, Hijau, dan Biru.
Setelah tercetak faktur, kemudian diserahkan ke bagian gudang untuk disiapkan barang yang dipesan. Setelah disiapkan, aspal tersebut lalu dikirimkan ke alamat pemesan, sesuai dengan yang tertera pada faktur, menggunakan jasa ekspedisi disertai faktur yang berwarna Hijau dan Biru sebagai surat jalan.
Untuk faktur warna Kuning, Merah dan Putih diserahkan kepada karyawan bagian sales dan nantinya apabila barang tersebut sudah diterima konsumen, faktur Putih diserahkan kepada pembeli dan pembeli memberikan tanda terima faktur.
Setelah itu, faktur warna merah dan tanda terima faktur diserahkan kepada karyawan bagian keuangan atau kasir yang dimana karyawan tersebut adalah karyawan yang mengarsipkan faktur-faktur penjualan. Setelah tanggal jatuh tempo maka tanda terima faktur diserahkan kepada sales untuk ditagihkan kepada konsumen.
Nanti apabila konsumen hendak membayar, maka diperbolehkan membayar secara tunai maupun secara transfer ke rekening milik perusahaan, bukan kepada rekening lainnya.
Apabila konsumen telah membayar secara tunai, maka tanda terima diserahkan kepada konsumen dan uang diserahkan kepada karyawan bagian kasir atau keuangan. Baru setelah itu karyawan bagian kasir membukukannya secara sistem. Setelah itu, konsumen baru melunasi kewajibannya ke perusahaan.
Dan apabila konsumen belum melakukan pembayaran, maka tanda terima faktur dikembalikan kepada kasir untuk dibukukan kembali.
Sekitar Maret 2022, terdakwa Happy Yuniar Rakhman menghubungi sales PT. MBI yang bernama Susena Hadi Panca Utama untuk dilakukan pemesanan aspal.
Waktu itu, terdakwa Happy Yuniar Rakhman mengatakan bahwa ia memiliki kontrak kerja dengan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember dan akan melakukan pembayaran tepat waktu yaitu dengan mekanisme DP 30 persen, sisanya akan dibayarkan dengan tempo satu bulan setelah barang yang dibeli diterima terdakwa.
Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Happy Yuniar Rakhman menjamin akan menyelesaikan semua pembayaran saat pihak ketiga yaitu Dinas PU Binamarga Kabupaten Jember membayar lunas proyek tersebut.
Terdakwa Happy Yuniar Rakhman dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, telah memesan aspal Hotmix ke PT. MBI sejak Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022 dengan total pemesanan 11.000 ton senilai total Rp. 9.725.905.200. (pay)