SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah merampungkan serangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana ini.
Ir. Budi Noviantoro langsung ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan di PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa Republik Konggo.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT. INKA (Persero) ini juga ditahan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH dalam pernyataannya didepan media menyebutkan, penetapan Ir. Budi Noviantoro sebagai tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik Pidsus Kejati terhadap 24 saksi yang dianggap mengetahui adanya dugaan tindak pidana pemberian dana talangan tersebut.
“Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mendengar keterangan ahli, mengumpulkan sejumlah bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemberian dana talangan PT. INKA (persero) ini,” ungkap Mia.
Memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Mia berkaitan dengan penahanan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, Ir. Budi Noviantoro untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya cabang Kejati Jatim.
Kajati Jatim ke-34 ini dalam pernyataannya didepan media juga menyebutkan, dalam upaya pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan perkara ini, berdasarkan penggeledahan yang sudah dilakukan tim jaksa Pidsus Kejati Jatim, ditemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan Ir. Budi Noviantoro dalam tindak pidana korupsi tersebut.
“Sehingga, penyidik berkesimpulan bahwa penetapan Ir. Budi Noviantoro sebagai tersangka sudah tepat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” jelas Mia, Selasa (1/10/2024).
Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kajati Riau ini kembali menjelaskan, sekitar 20-22 Agustus 2019, dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa Insfrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.
Desember 2019, Ir. Budi Noviantoro melakukan peremajaan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, Regional Head Perusahaan Fundraising yang berbadan hukum asing.
Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik Congo (DRC).
“Maret 2020, tersangka Ir. Budi Noviantoro selaku Dirut PT INKA atas permintaan TN, memberikan uang sebesar Rp. 2 miliar kepada Tria Natalina sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Mia.
Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo itu, sambung Mia, PT INkA dan TSG Global Holding tanggal 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT. Inka Multi Solusi Trading (IMST) dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai PT IMAT sebesar 40.000 SGD.
“Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK Menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” kata Mia.
Masih menurut penjelasan Mia, proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak boleh dilakukan.
“Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tegasnya
Mia berjanji akan berusaha menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan tersangka Budi Noviantoro ini dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Tersangka Budi Noviantoro diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC.
Ir. Budi Noviantoro juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp. 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.
Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantoro ini telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta. (pay)