surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Menendang Building Manager Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie Hanya Dihukum Percobaan

Terdakwa Heru Herlambang Alie mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) -Meski terbukti bersalah menendang Building Manager Apartemen One Icon Residence Agustinus Eko Pudji Prabowo, Heru Herlambang Alie hanya dijatuhi pidana percobaan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut, pengusaha asal Surabaya melalui tim penasehat hukumnya ini, masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima vonis ini atau akan mengajukan upaya hukum banding.

Pembacaan vonis percobaan sembilan bulan itu dibacakan Hakim R. Yoes Hartyarso, Senin (7/10/2024) disalah satu ruang sidang PN Surabaya.

Selain membacakan amar putusannya, hakim R. Yoes Hartyarso yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa Heru Herlambang Alie.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana Pasal 335 ayat (1) KUHP,” kata hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan amar putusannya.

Menjatuhkan pidana, lanjut hakim R. Yoes Hartyarso, selama sembilan bulan. Menetapkan masa pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Hukuman percobaan selama sembilan bulan yang dibacakan hakim R. Yoes Hartyarso itu diberikan karena majelis hakim menilai bahwa tindakan yang sudah dilakukan terdakwa Heru Herlambang Alie dengan menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, Senin (5/6/2023) lalu bukanlah hal yang disengaja.

Bukan hanya itu. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim sebagaimana dibacakan hakim R. Yoes Hartyarso juga dinyatakan, tendangan yang dilakukan terdakwa Heru Herlambang Alie ke Agustinus Eko Pudji Prabowo waktu itu tidak kena atau tidak mengenai diri korbannya.

Untuk hal yang memberatkan, akibat tindakan yang dilakukan terdakwa Heru Herlambang Alie ketika itu membuat Agustinus Eko Pudji Prabowo merasa tertekan.

“Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa Heru Herlambang Alie mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum,”ungkap hakim R. Yoes Hartyarso.

Atas vonis percobaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan I Komang Aris Dharmawan selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dikonfirmasi setelah sidang putusan terdakwa kasus penendangan Heru Herlambang Alie melalui penasihat hukumnya Komang Aris Dharmawan menyebutkan bahwa hakim telah mengabaikan fakta persidangan dalam mengambil keputusan.

Komang juga menyatakan, dalam perkara ini, seharusnya terdakwa Heru Herlambang Alie dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU.

Menanggapi vonis percobaan ini, Billy Handiwiyanto, SH.,MH selaku kuasa hukum Agustinus Eko Pudji Prabowo mengapresiasi hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Namun, putra pengacara senior Surabaya, George Handiwiyanto ini tidak sependapat dengan hukuman percobaan yang diberikan kepada terdakwa.

“Kami menyayangkan hukum percobaan yang dijatuhkan kepada terdakwa Heru Herlambang Alie. Hukuman ini masih jauh dari rasa keadilan,” tutur Billy.

Seharusnya, lanjut Billy, untuk memberikan efek jera kepada terdakwa, bukan hukuman percobaan, mengingat tindakan yang sudah dilakukan Heru Herlambang kepada Agustinus Eko Pudji Prabowo, menimbulkan rasa trauma yang mendalam.

“Koban tentu saja mengalami rasa traumatik berat atas kejadian waktu itu. Selain itu, jika terdakwa dijatuhi pidana penjara, kedepannya terdakwa Heru Herlambang tidak main hakim sendiri,” papar Billy.

Billy pun berharap, dengan adanya vonis percobaan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengambil tindakan hukum banding.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Heru Herlambang Alie dengan pidana penjara selama sembilan bulan.

Penendangan yang dilakukan terdakwa Heru Herlambang Alie, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU tersebut terjadi lantaran komplainnya terhadap pemasangan CCTV di area Apartemen tidak direspon. Terdakwa Heru Herlambang Alie menuntut CCTV di parkiran P13 atau P3 dipasang karena mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. (pay)

Related posts

Uci Flowdea Perkenalkan Album Rohani Ketiga Dan Tempat Usaha Baru

redaksi

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Munaslub AAI Officium Nobile Di Surabaya

redaksi

Majelis Hakim PN Surabaya Tahan Mantan Istri Kedua Bos Minyak Kayu Putih

redaksi