SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gelar mediasi antara warga Pulosari Surabaya dengan PT. Patra Jasa.
Mediasi itu digelar diruang mediasi PN Surabaya, Selasa (8/10/2024). Hakim Nur Cholis pun ditunjuk sebagai hakim mediator.
Kepada para peserta mediasi, hakim Nur Cholis mempersilahkan baik warga Pulosari yang hadir diacara mediasi ini sebagai pihak penggugat maupun PT. Patra Jasa yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak tergugat, untuk menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan warga Pulosari melalui tim kuasa hukumnya.
Pada pertemuan mediasi ini, selain diikuti puluhan warga Pulosari yang rumahnya telah dirobohkan pada peristiwa eksekusi lahan yang terjadi tahun 2018, juga dihadiri Luvino Siji Samura, SH., MH dan Ananta Rangkugo, SH masing-masing sebagai kuasa hukum warga Pulosari serta salah satu kuasa hukum PT. Patra Jasa.
Acara mediasi ini berjalan tidak begitu tegang. Sesekali warga Pulosari yang ikut dalam acara mediasi ini, menyampaikan uneq-uneq nya menggunakan bahasa Jawa khas Suroboyoan.
Meski tak satupun pimpinan maupun Direktur PT. Patra Jasa hadir pada acara mediasi ini, warga Pulosari yang mengikuti jalannya mediasi ini, tetap menyampaikan keluh kesahnya kepada hakim mediator dan kuasa hukum yang ditunjuk PT. Patra Jasa.
Secara bergantian, warga pun menyampaikan kekesalannya dan keluhannya kepada hakim Nur Cholis selaku hakim mediator.
Hal pertama yang disampaikan warga dihadapan hakim mediator dan kuasa hukum PT. Patra Jasa diacara mediasi ini adalah bahwa mereka ini sudah cukup lelah, menanti kepastian adanya ganti kerugian atas rumah-rumah mereka yang ikut dirobohkan pada peristiwa eksekusi lahan yang dimohonkan PT. Patra Jasa enam tahun yang lalu.
Warga menyampaikan, bahwa permasalahan ini tak akan bisa selesai jika PT. Patra Jasa hanya mendatangkan kuasa hukumnya sebagai pihak perwakilan perusahaan untuk menghadapi para warga.
“Bagaimana masalah ini bisa selesai, saat dilakukan mediasi, perwakilan dari PT. Patra Jasa selalu berganti-ganti,” ujar salah satu warga Pulosari.
Dan saat ini, lanjut warga Pulosari itu, orang yang mewakili PT. Patra Jasa berganti dengan yang baru lagi.
Orang yang selalu baru, mewakili PT. Patra Jasa itu hanya bisa mencatat keluhan warga, bertanya ke warga permasalahan apa yang terjadi kemudian berjanji akan menyampaikan keluhan maupun permintaan warga Pulosari ke manajemen PT. Patra Jasa.
Hal lain yang disampaikan warga Pulosari ke hakim mediasi PN Surabaya, Nur Cholis, SH., MH adalah, saat ini yang dipertanyakan warga adanya kepastian ganti rugi terhadap rumah-rumah warga yang sudah dirobohkan saat eksekusi, padahal rumah-rumah warga yang dirobohkan tersebut bukanlah obyek yang harus dieksekusi.
Warga Pulosari, dalam mediasi ini juga menyerahkan daftar nama sembilan warga Pulosari yang telah menerima ganti rugi. Jumlah ganti rugi yang sudah diterima sembilan orang itu sebesar ratusan juta rupiah.
“Sembilan orang itu yang dapat banyak pak hakim, sedangkan kami yang datang diruang mediasi ini, hingga saat ini, belum mendapatkan ganti rugi sepeserpun,” tandas salah satu warga Pulosari lain yang mengikuti mediasi.
Perwakilan warga Pulosari yang lain, diacara mediasi ini juga menjelaskan, para warga Pulosari yang saat ini ada didalam ruang mediasi dan mengajukan gugatan ke PN Surabaya ini, karena belum mendapat ganti rugi, juga mendapat intimidasi dari orang-orang yang telah menerima ganti rugi.
“Kami tidak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan karena besarnya sangat berbeda dengan sembilan orang itu yang menerima ratusan juta rupiah,’ kata salah satu warga.
Para warga Pulosari yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini karena jumlah ganti rugi yang ditawarkan antara Rp. 15 juta hingga Rp. 50 juta.
Sementara itu, Ananta Rangkugo salah satu kuasa hukum warga yang ikut dalam mediasi ini juga mempertanyakan pernyataan PT. Patra Jasa terkait dengan adanya sosialisasi yang sudah dilakukan PT. Patra Jasa kepada warga yang terdampak eksekusi, termasuk adanya posko pembayaran ganti kerugian.
Lebih lanjut diterangkan salah satu kuasa hukum warga Pulosari ini, tanggal 11 Desember hingga 29 Desember 2017 disebutkan, bahwa PT. Patra Jasa kepada warga yang telah menguasai tanah milik PT. Patra Jasa tanpa hak, telah melakukan sosialisasi serta membuka posko pembayaran.
“Ada tidak posko pembayaran, sebagaimana disebutkan PT. Patra Jasa dalam surat tanggapannya ?,” tanya Ananta Rangkugo SH., salah satu kuasa hukum warga.
Warga pun menjabat tidak pernah ada. Mendengar jawaban dari warga itu, Ananta Rangkugo di acara mediasi ini secara tegas menyatakan bahwa PT. Patra Jasa telah melakukan kebohongan publik.
“Apa yang dinyatakan PT. Patra Jasa ini tidak pernah ada. Ini bohong. Dan, hal ini bisa kami permasalahkan secara hukum,” tegas Ananta Rangkugo kepada salah satu perwakilan PT. Patra Jasa yang seorang advokat.
Kuasa hukum warga Pulosari ini kembali melanjutkan, bahwa di tahun 2017, warga Pulosari ini telah mendiami tanah milik PT. Patra Jasa tanpa ada alas haknya.
“Padahal di tahun 2017 tersebut, sedang terjadi persidangan di PN Surabaya terkait sengketa antara warga dengan PT. Patra Jasa. Dan, dipersidangan itu juga dipermasalahkan, bahwa tanah yang masih dalam sengketa dengan luas 142 ribu meterĀ² tersebut ijin pengelolaannya telah mati sejak 2006,” ungkap Ananta.
Sejak saat itu, sambung Ananta, tanah seluas 142 ribu meterĀ² tersebut, bukan lagi tanah yang dalam penguasaan PT. Patra Jasa dan telah menjadi tanah negara.
“Dan maksud kedatangan kami adalah untuk menuntut ganti kerugian atas dirobohkannya sejumlah rumah kami karena terbitnya putusan gugatan nomor 333 yang dijadikan dasar eksekusi,” ungkap Ananta.
Masih didalam ruang mediasi PN Surabaya, warga yang hadir dalam pertemuan ini juga meminta kepada perwakilan PT. Patra Jasa melalui hakim mediator supaya pimpinan PT. Patra Jasa dihadirkan.
Dengan dihadirkannya pimpinan atau direktur PT. Patra Jasa, warga ingin mendengarkan secara langsung mengenai permintaan ganti kerugian atas rumah beberapa warga yang dirobohkan saat dilakukannya eksekusi lahan di kampung Pulosari. (pay)