surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Status Suami Masih DPO, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM Dilaporkan ke Polisi

Gambar ilustrasi suasana Fakultas Kedokteran Gigi UGM Jogjakarta. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

JOGJAKARTA (surabayaupdate) – Belum tuntas perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 9,2 miliar yang menjadikan Yudi Utomo Imardjoko sebagai tersangka, Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta kembali harus menahan malu dan tercoreng nama besarnya.

Kali ini, seorang Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM Jogjakarta harus dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Ironisnya, Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi UGM yang bernama Diatri Nari Ratih dengan gelar akademik profesor ini adalah istri Yudi Utomo Imardjoko, dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM yang juga berstatus buron Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Lebih lanjut dijelaskan, Prof.drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes, Ph.D, Sp.KG.(K) dilaporkan Sigit Subagyo atas dugaan tindak pidana penipuan atau berbuat curang. Perbuatannya itu diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Diatri dilaporkan ke SPKT Polda Jatim tanggal 8 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/B/701/X/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta dijelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Prof.drg. Diatri Nari Ratih, M.Kes, Ph.D, Sp.KG.(K) tersebut terjadi tanggal 14 April 2021 di kantor PT. Mugi Mukti Mulia Jalan Ringinsari Jogjakarta

Ketika itu, Sigit Subagyo membeli tanah dari Diatri Nari Ratih dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor: 417/Purwomartani atas nama Diatri Nari Ratih. Luas tanah itu 960 meter persegi, dijual dengan harga Rp 1,9 miliar.

Sigit Subagyo membayar tanah itu dengan cara mencicil sebanyak sembilan kali. Sudah dibuat Perikatan Jual Beli (PJB) dengan nomor: 01/L/I/2021, diterbitkan 6 Januari 2021.

Yudi Utomo Imardjoko yang tak lain adalah suami Diatri Nari Ratih, menjadi kuasa penerima uang hasil jual tanah tersebut. Setelah itu, tanah tersebut dipecah menjadi lima bidang serta dibuatkan akta kuasa jual nomor: 01 – 05 yang dikeluarkan Notaris Cecep Tedi Siswanto tanggal 28 Mei 2021.

Satu bidang tanah sudah laku, sisanya rencananya akan dijual. Sayangnya tidak bisa karena ada pengajuan sita yang diajukan Polda Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor 1073/Pen.Pid/2023/PN Smn.

Kemudian, dalam akta sita yang diajukan Polda Jatim itu dijelaskan bahwa tanah itu dalam penyitaan Subdit II Harda, Ditreskrimum Polda Jatim. Penyitaan itu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Yudi Utomo sebagai tersangkanya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudi Utomo Imardjoko malah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Penyidik Polda Jatim akhirnya memasukkan nama ahli nuklir asal Indonesia ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Apa yang membuat Yudi Utomo Imardjoko sebagai tersangka du Ditreskrimsus Polda Jatim? Dosen UGM yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diduga melakukan TPPU dan penggelapan dalam jabatan di PT Energi Sterila Higiena (Esterna) saat menjabat sebagai Direktur di PT. Esterna.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, laporan tersebut sedang dalam proses. Karena, Polda DIY baru mendapatkan laporan itu beberapa hari lalu.

“Ini kan masih baru dua hari, jadi laporan ini masih di meja pimpinan, belum sampai ke penyidik. Tapi kami membenarkan bahwa ada laporan itu. Terlapornya Diatri Nari Ratih,” ungkap Verena, Kamis (10/10/2024).

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengaku belum mengetahui adanya laporan ini. Bahkan, Andi Sandi Antonius Tabusassa akan mencari tahu tentang laporan yang melibatkan guru besar di kampus mereka.

“Saya kumpulkan informasi dahulu. Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai hal ini. Kedua, tindakan atau perbuatan yang disangkakan merupakan tindakan atau perbuatan pribadi. Tidak berkaitan dengan UGM,” tegasnya.

Sementara itu, Prof Diatri Nari Ratih tidak mau banyak komentar terkait laporan tersebut. Istri Yudi yang merupakan ahli nuklir UGM ini meminta untuk mengkonfirmasi penasihat hukumnya.

“Silahkan menghubungi lawyer saya ya. Karena saya sudah ada perjanjian dengan pihak Sigit untuk penyelesaian ini,” katanya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Sayangnya, penasihat hukum Diatri tidak memberikan jawaban pasti terkait kasus tersebut. (pay)

Related posts

Relationship Manager Bank CIMB Niaga Dituntut 6 Tahun

redaksi

PP Property Dan BCA Tawarkan Banyak Keistimewaan Di GDL Privilege Card

redaksi

Adanya Pembagian Harta Gono Gini Yang Tidak Adil Membuat Roestiawati Menggugat Mantan Suaminya Dan Seorang Notaris

redaksi