surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komnas Perempuan Beri Dukungan Dan Awasi Proses Hukum Dugaan KDRT Yang Dialami

Inggrit Carolina Nafi dan tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie menunjukkan surat rekomendasi Komnas Perempuan. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan ketiga anaknya menarik perhatian Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan.

Komnas Perempuan juga mengutuk (masih adanya) dugaan KDRT yang menimpa dr. Maedy dan ketiga anaknya. Yang sangat disayangkan Komnas Perempuan adalah dugaan pelakunya suami dr. Maedy saat ini yang seorang anggota TNI, berdinas di Rumah Sakit Angkatan Laut Ewa Pangalila Surabaya.

Sebagai bentuk dukungan atas dugaan tindakan KDRT yang dilakukan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra ke dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan tiga anaknya ini, Komnas Perempuan ikut mengawasi jalannya proses hukum yang sedang dijalani terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Militer III-12 Surabaya.

Bukan hanya itu, sebagai sebuah lembaga yang sangat peduli terhadap adanya dugaan tindak pidana yang korbannya adalah perempuan, dalam perkara yang menjadikan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai terdakwa di Pengadilan Militer III-12 Surabaya ini, Komnas Perempuan juga mengeluarkan sebuah surat rekomendasi yang ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Inggrit Carolina Nafi, salah satu kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie menerangkan, awal mula adanya dugaan KDRT yang diderita dr. Maedy dan ketiga anaknya, lembaga perempuan Savy Amira langsung memberikan pendampingan baik kepada dr. Maedy, juga kepada ketiga anaknya.

“Dan ketika perkara ini dilaporkan dr. Maedy ke Pomal dan langsung diproses hukum, kami langsung memberikan pendampingan hukum kepada dr. Maedy selaku korban dugaan KDRT dan ketiga anaknya,” ujar Inggrit.

Kemudian, lanjut Inggrit, kami memberitahukan perkara ini ke Komnas Perlindungan Perempuan, tujuannya selain meminta perlindungan untuk dr. Maedy dan ketiga anaknya, dimana dua diantara anak dr. Maedy adalah perempuan, tim kuasa hukum juga meminta kepada Komnas Perempuan untuk ikut mengawasi proses hukum perkara ini.

Atas laporan yang dikirimkan tim kuasa hukum dr. Maedy, lanjut Inggrit, Komnas Perempuan langsung memberikan atensi atau perhatian.

“Komnas Perempuan kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini,” ungkap Inggrit.

Tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie, sambung Inggrit, juga menerima tembusan surat rekomendasi yang dikirimkan Komnas Perempuan ke majelis hakim pemeriksa perkara ini.

Dengan adanya tembusan surat rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk majelis hakim ini, disambut baik tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan anak-anaknya.

“Harapan kami, bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat bersikap adil, arif dan bijaksana didalam putusannya sehingga benar-benar ada penegakan hukum dalam perkara ini,” ungkap Inggrit.

Tim kuasa hukum dr. Maedy pun berharap, kedepannya benar-benar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, tim kuasa hukum dr. Maedy juga berharap, dengan adanya penegakan hukum diperkara KDRT ini, hak-hak perempuan dapat semakin dilindungi.

Sementara itu, pada persidangan Selasa (29/10/2024) tidak jadi digelar dan ditunda selama dua minggu kedepan.

Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis serta hakim Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH dan Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota, menunda persidangan ini karena saksi dari terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, tidak bisa hadir pada persidangan ini.

Penundaan persidangan ini diucapkan Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH dimuka persidangan. Tujuannya, memberikan kesempatan kepada terdakwa supaya bisa mendatangkan lagi saksi tersebut.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer mendatangkan dua ahli yang pernah memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan ketiga anaknya.

Dua ahli yang sudah didatangkan Oditur Militer tersebut dr. I Ketut Tirka Nandaka, SPKJ(K).,SH.,CPht., CI, ahli forensik psikiatri yang berdinas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) dr. Ramelan Surabaya dan ahli psikologi forensik LPSK Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si., ahli Psikologi Forensik LPSK juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Perwakilan Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan kedua ahli ini kepada dr. Maedy dan ketiga anaknya, dimuka persidangan dihadapan majelis hakim, kedua ahli berkesimpulan bahwa dr. Maedy dan ketiga anaknya mengalami traumatik yang sangat mendalam dan depresi.

Kedua ahli juga menyebutkan bahwa trauma yang begitu mendalam serta adanya depresi yang diderita dr. Maedy dan anak-anaknya tersebut dipicu adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. (pay)

 

Related posts

Dugaan Pembunuhan Member Fitnes Araya Family Club Dinilai Sadis, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara

redaksi

Jadi Korban Mafia Tanah, Seorang Wanita Asal Denpasar Barat Minta Perlindungan Hukum Polda Bali

redaksi

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

redaksi