MOJOKERTO (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) supaya membebaskan Herman Budiyono sebagai terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Permohonan ini diucapkan tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono saat membacakan nota pembelaan atau pledoi yang digelar diruang sidang Cakra PN Mojokerto, Selasa (3/12/2024).
Tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono dihadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, dalam nota pembelaan atau pledoinya menguraikan, bahwa tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya, tidak bisa dibuktikan.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim PN Mojokerto yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya membebaskan terdakwa Herman Budiyono dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ujar Michael, salah satu penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono.
Lebih lanjut Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL menyatakan, perkara ini lebih tepatnya masalah sengketa waris.
Jika berkaitan dengan sengketa waris, seharusnya diselesaikan melalui persidangan perdata bukan menjadikan masalah ini sebagai perkara pidana.
“Kalaupun penuntut umum bersikukuh bahwa perkara ini adalah perkara pidana, mengapa penuntut umum tidak bisa membuktikan unsur delik penggelapan sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya,” tanya penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono.
Dimana letak unsur penggelapan dalam jabatan, lanjut Michael, yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono?
Tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono dalam nota pembelaan atau pledoinya juga menyinggung, selama menjalankan CV. Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono tidak pernah bertindak dan mengatasnamakan kepentingan pribadi.
“Namun dalam perkara ini terasa aneh dan janggal. Herman Budiyono dituntut dengan pasal penggelapan dalam jabatan, sedangkan penuntut umum tidak bisa membuktikan dan menguraikan berapa kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindakan penggelapan dalam jabatan yang telah dilakukan terdakwa Herman Budiyono,” tegasnya.
Tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono dalam pembelaannya juga memberi tanggapan atas tuntutan penuntut umum yang hanya berbicara masalah perpindahan uang.
“Ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya juga sudah menjelaskan, bahwa perpindahan uang tidak bisa serta merta dijadikan perkara pidana, apalagi tidak ada niat untuk memiliki,” papar Michael.
Yang dipermasalahkan para pelapor, lanjut Michael, sebenarnya masalah waris. Namun sampai detik ini, masalah waris tersebut belum ada gugatannya.
“Terdakwa Herman Budiyono sendiri adalah ahli waris sehingga jelas sudah bahwa masalah waris ini diselesaikan melalui keperdataan,” tutur Michael.
Hal lain yang menjadi perhatian serius tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono kemudian ditanggapi dalam nota pembelaan atau pledoi adalah tentang berapa nilai riil dan konkrit yang dialami CV. MMA.
Masih menurut tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono sebagaimana dituangkan dalam nota pembelaan, bahwa terdakwa sebagai ahli waris tidak mempunyai legal standing untuk melakukan penggelapan dalam jabatan karena belum di tentukan hak yang mana yang di ambil.
“Karena haknya dari almarhum Bambang sebagai Direktur CV MMA, belum disampaikan sehingga belum diketahui bagaimana pembagian warisnya,” ulas Michael.
Tidak ada satu pun ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, sambung Michael, yang menyatakan perkara ini melawan hukum.
“Dimana melawan hukumnya? Terus dimana tindak pidananya? Tuntutan JPU yaitu empat tahun penjara sangat tidak mendasar karena karena penuntut umum tidak bisa menghitung berapa kerugiannya. Yang penuntut umum selalu tekankan hanyalah masalah perpindahan uang,” kata Michael.
Michael juga menyebutkan, selama proses pemeriksaan yang dilakukan dipengadilan, tim penasehat hukum terdakwa tidak diperkenankan memutar video yang menjadi bisa dijadikan pembelaan bagi terdakwa padahal dalam video itu terlihat jelas adanya intimidasi.
Tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono juga menjabarkan, uang yang mengalir ke para pelapor termasuk utang para pelapor, jauh lebih besar dibandingkan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono, sebagaimana disebutkan penuntut umum dalam surat dakwaan serta surat tuntutan.
“Yang dijabarkan penuntut umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya berkaitan dengan kerugian, jumlahnya sebesar Rp.12,2 miliar,” papar Michael.
Namun, lanjut Michael, tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono dapat membuktikan, bahwa ada uang sebesar Rp. 12,9 miliar mengalir ke rekening para pelapor termasuk hutang.
Jika ada uang sebanyak Rp. 12,9 miliar termasuk hutang ditransfer ke rekening masing-masing pelapor, dimana tindak pidanannya? Seharusnya perkara 374 menyangkut pekerjaan, yang bisa melapor adalah pengurus CV. Di CV MMA.
“Perkara pidana pembuktiannya harus riil dan konkrit, dipakai kepentingan pribadi atau tidak. Jangan hanya menggunakan laporan polisi untuk menekan terdakwa padahal terkait hak waris belum ada putusan pengadilan. Peristiwa pidana tidak boleh sepenggal-sepenggal,” kata Michael.
Kepemilikan hak sambung Michael hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Penuntut umum tidak bisa membuktikan modal dari almarhum tapi tim penasehat hukum terdakwa bisa membuktikan.
Hingga saat ini terdakwa Herman Budiyono tidak mendapatkan haknya. Salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap majelis hakim mengecek video yang dilampirkan.
Tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono secara tegas mengatakan bahwa perkara ini beban pembuktiannya ada di penuntut umum, namun penuntut umum tidak bisa mengungkap berapa nominal kerugian yang diderita pelapor. (pay)