JAKARTA (surabayaupdate) – Ramainya pemberitaan mengenai tindakan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang yang mendatangi Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan milik youtuber Pratiwi Noviyanthi dan mengambil paksa bayi-bayi yang dirawat di yayasan tersebut menggugah nurani Alvin Lim.
Advokat yang selama ini dikenal sangat vokal dan menentang ketidak adilan ini langsung bereaksi dengan mengumpulkan fakta-fakta untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Melalui press rilis yang dikeluarkan LQ Indonesia Lawfirm tertanggal 4 Desember 2024, Alvin Lim langsung bersikap atas peristiwa yang terjadi tersebut.
Dalam Pers Release LQ Indonesia Lawfirm tertanggal 4 Desember 2024 ini disebutkan, bahwa setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf akhirnya diperoleh informasi Yayasan milik Pratiwi Noviyanthi tersebut tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana diatur dalam UU pengumpulan uang dan barang.
Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm juga memperoleh informasi, bahwa wanita yang akrab disapa Novie tersebut adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, yayasan milik Novie diduga telah melakukan perdagangan balita anak-anak dari ODGJ,” kata Alvin Lim dalam press releasenya, Rabu (4/12/2024).
Diketahui pula, lanjut Alvin, yayasan milik Novie ini ilegal, karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba.
Oleh karena itu, Alvin Lim secara tegas meminta Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi kepada para pelaku kriminal dugaan TPPO.
“Bayi-bayi itu di jual ke orang lain dan tidak tahu diapain. Apakah di ambil organnya untuk ingredient kesehatan atau di telantarkan,” ujar Alvin.
Masih menurut pernyataan Alvin Lim dalam press releasenya, informasi yang diterima LQ Indonesia Lawfirm, ada oknum jenderal di Mabes memback up Novie, sehingga proses penyidikan TPPO terhenti atau dipetieskan.
“Pak Kapolri, anda adalah Kristian dan Jenderal terhormat. Anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan di telantarkan seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian,” ujar Alvin.
Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas.
“Saya ada seratus lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm, siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim, yang mengolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin,” seru Alvin.
Cyber Crime Polri, sambung Alvin, jangan takut dan jangan gentar melawan kriminal berkedok selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun.
Alvin menegaskan, minggu depan tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko Hiro Chimot.
“LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim, padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie,” tutur Alvin.
Mereka itu, sambung Alvin, ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial. Itu melanggar pasal 28 UU ITE. (pay)