SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana pencurian di gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Surabaya yang menjadikan Aji Setiawan sebagai tersangka, dihentikan proses penuntutannya.
Kepastian dihentikannya proses penuntutan perkara dugaan tindak pidana pencurian ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Yusuf Akbar.
Lebih lanjut Yusuf Akbar mengatakan, Kejari Tanjung Perak Surabaya akhirnya menghentikan perkara ini karena telah memenuhi beberapa syarat.
“Penghentian perkara ini dilakukan melalui Restorative Justice (RJ). selain itu ada beberapa pertimbangan sehingga Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya menghentikan perkara ini,” ungkap Yusuf Akbar, Kamis (5/12/2024)
Aji Setiawan, lanjut Yusuf Akbar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, belum pernah dihukum.
“Tersangka Aji Setiawan tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran pada SIPP dan CMS),” kata Yusuf Akbar.
Masih menurut penjelasan Yusuf Akbar, perkara ini ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun. Kemudian, antara korban dan tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat.
“Pertimbangan lain yang akhirnya membuat perkara ini dihentikan proses penuntutannya karena tersangka Aji Setiawan melakukan perbuatannya itu karena desakan kebutuhan ekonomi dan kondisi anaknya yang masih kecil sedang sakit,” papar Yusuf Akbar.
Yusuf Akbar kembali menerangkan, berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas nomor : R–LAPHASTUG – 22/M.5.43/Dip.4/11/2024 tanggal 21 November 2024 dapat disimpulkan bahwa tersangka Aji Setiawan merupakan orang yang memiliki kepribadian baik, senang bergaul dan bermasyarakat, tidak pernah memiliki catatan buruk maupun kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pada waktu itu, tersangka Aji Setiawan mendatangi gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu Muhamad Izzat yang bekerja di gudang J&T tersebut.
Aji Setiawan kemudian melihat Muhamad Izzat yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor. Muhamad Izzat lalu memasukkan tas kedalam Jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, warna Merah Hitam, Nomor Polisi L 3478 NL. Muhamad Izzar lalu menutup jok sepeda motornya.
Ternyata, jok sepeda motor itu dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sepeda motor itu sudah rusak. Kemudian, Muhamad Izzat pergi meninggalkan sepeda motornya yang ditaruhnya diparkiran.
Karena keadaan sekitar pada waktu itu sedang sepi, tersangka Aji Setiawan lalu mendatangi motor Muhamad Izzat dan melihat kondisi dalam jok yang memang tidak terkunci.
Tersangka Aji Setiawan kemudian tergoda untuk mengambil tas yang diletakkan Muhamad Izzat sebelumnya didalam jok sepeda motornya.
Aji Setiawan kemudian mengambil tas yang berada didalam jok sepeda motor milik Muhamad Izzat. Didalam tas itu terdapat uang sebesar Rp. 50 ribu. Selain itu, didalam jok juga terdapat kunci sepeda motor.
Setelah mengambil barang-barang yang ada di dalam jok sepeda motor, tersangka Aji Setiawan kemudian langsung membawa sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu milik Muhamad Izzat menuju ke areal pergudangan di bagian belakang, tepatnya di dekat kantin untuk disembunyikan.
Kemudian, Muhamad Izzat yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran langsung melaporkan kasus ini kepada Hermawan Jaya Saputra dan Wahyu Kristianto.
Atas hilangnya sepeda motor milik Muhamad Izzat tersebut, mereka kemudian melakukan pengecekan pada kamera pengawas (CCTV).
Dari kamera CCTV terlihat tersangka Aji Setiawan yang mengambil barang milik Muhamad Izzat dan posisi tersangka Aji Setiawan masih berada di kantin Gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya. Tersangka Aji Setiawan akhirnya diamankan Muhamad Izzat dan Hermawan Jaya Saputra.
Tersangka Aji Setiawan akhirnya mengaku terpaksa mengambil barang milik Muhamad Izzat dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia satu tahun yang sedang sakit. (pay)