MOJOKERTO (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum Herman Budiyono tetap bersikukuh bahwa kliennya ini tidak bersalah.
Oleh karena itu, para advokat yang menjadi pembela Herman Budiyono dipersidangan ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto supaya membebaskan Herman Budiyono dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sikap tegas ini diucapkan tim penasehat hukum Herman Budiyono menanggapi tanggapan penuntut umum atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasehat hukum Herman Budiyono pada persidangan sebelumnya.
Pada persidangan yang digelar diruang Cakra PN Mojokerto, Jumat (6/12/2024) ini, majelis hakim PN Mojokerto yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan dimuka persidangan sebelumnya.
Dalam repliknya, penuntut umum tetap bersikukuh bahwa Herman Budiyono bersalah melakukan penggelapan uang CV. Mekar Makmur Abadi (MMA) sebesar Rp. 12 miliar.
Selain itu, semua dalil-dalil yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono dalam nota pembelaannya juga disangkal penuntut umum.
Usai mendengarkan replik, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi replik dari penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono.
Penasihat Hukum mengatakan akan langsung menyampaikan tanggapan atas replik penuntut umum atau duplik, sehingga majelis hakim melakukan penundaan persidangan atau skorsing beberapa saat, tujuannya memberi waktu kepada tim penasehat hukum Herman Budiyono menyusun dupliknya.
Dalam dupliknya, tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono meminta kepada majelis hakim PN Mojokerto yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menolak surat dakwaan yang disusun penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Tim penasehat hukum Herman Budiyono juga meminta kepada majelis hakim dalam putusannya, menyatakan bahwa Herman Budiyono tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU.
Masih dalam dupliknya, tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono juga memohon kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa Herman Budiyono.
Usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Herman Budiyono, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL mengatakan, jika replik yang disampaikan JPU hanya mengulang tuntutan.
“Artinya sejak awal JPU tidak sanggup membuktikan dakwaan yang mereka susun sendiri berkaitan dengan nilai kerugian rill dan konkrit,” papar Michael, Jumat (6/12)2024).
Penuntut umum, lanjut Michael, juga tidak mampu menunjukkan adanya mens rea yang dilakukan Herman Budiyono sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Michael kembali menegaskan, sebuah tindak pidana penggelapan dalam jabatan itu harus bisa dilihat secara konkrit adanya kerugian yang dialami akibat adanya tindak pidana tersebut.
“Kita telah saksikan bersama-sama selama persidangan, CV MMA tidak mengalami kerugian. Semua saksi yang dihadirkan termasuk para saksi yang dihadirkan penuntut umum, tidak ada yang mengatakan bahwa perusahaan yang dijalankan Herman Budiyono tersebut mengalami kerugian,” tegas Michael.
Penuntut umum, lanjut Michael, menilai perpindahan uang dari rekening CV MMA ke rekening terdakwa dianggap sebagai tindak pidana penggelapan, padahal JPU sendiri tidak bisa membuktikan, adakah kerugian akibat perpindahan uang tersebut, termasuk hak mana yang dimaksudkan JPU telah di kuasai terdakwa Herman Budiyono.
“Saksi fakta sudah jelas, bahkan Jaksa tidak pernah mengurai saksi fakta yang sudah menyampaikan jika perkara ini tidak ada penyimpangan terhadap uang, tidak dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa Herman Budiyono,” ungkap Michael.
Masih menurut penjelasan Michael, semua murni untuk usaha. Dan perpindahan uang itu pesan dan amanah dari Pak Bambang selaku Direktur CV MMA yang merupakan ayah terdakwa dan pelapor.
“Sehingga jika para pelapor berebut terhadap kepemilikan CV MMA, seharusnya mereka itu melakukan gugatan secara perdata bukan malah membuat laporan pidana,” ulas Michael.
Pihaknya menegaskan bukti berupa flashdisk yang telah disampaikan penasihat hukum berkaitan dengan ada oknum pengacara yang dengan sengaja mengarahkan saksi pada kasus yang menjerat terdakwa Herman Budiyono sebelumnya.
“Uraian surat dakwaan, tuntutan maupun replik JPU tidak berdasar hukum, tidak sesuai fakta hukum dan tidak dapat dibuktikan penuntut umum, sebagaimana diatur dalam pasal 66 KUHP terkait beban pembuktian sepenuhnya menjadi kewajiban JPU,” papar Michael.
Sehingga, sambung Michael, tim penasehat hukum terdakwa secara tegas menyatakan menolak semua dakwaan dan tuntutan JPU dan tetap pada nota pembelaan atau pledoi.
Michael kembali menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Herman Budiyono sebagai terdakwa ini tidak layak untuk disidangkan secara pidana karena murni perkara perdata, karena sengketa terhadap hak dan kepemilikan belum diuji sama sekali.
CV MMA juga milik terdakwa Herman Budiyono karena terdakwa juga memiliki modal di CV MMA, sehingga perkara tersebut tidak masuk dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP.
“Karena unsur pertama itu melanggar pasal 372 sedangkan pasal 374 KUHP itu pemberatan. Bahkan yang dituntut JPU malah pasal 374,” kata Michael.
Ini, lanjut Michael jelas tidak nyambung, tidak masuk unsurnya, karena antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pekerjaan secara langsung.
“Bagaimana bisa melaporkan dalam dasar akta. Dan yang perlu diingat, akta itu sifatnya hanya perjanjian,” ulas Michael.
Jika perjanjian tidak terpenuhi, lanjut Michael, gugat saja bukan dilaporkan. Sebagai aparat penegak hukum, jika melihat perkara ini, Michael mengaku miris karena kasus ini penuh kriminalisasi dan rekayasa. (pay)