surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Dalil Kuasa Hukum Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Yang Dibantah, Kuasa Hukum dr Maedy Christiyani Meminta Permohonan Restitusinya Dikabulkan

Mahendra Suhartono salah satu kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Tim Kuasa Hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie terus berjuang supaya permohonan ganti kerugian atau restitusi yang mereka ajukan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya bisa dikabulkan majelis hakim pemeriksa perkara.

Untuk meyakinkan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH, tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie pun memaparkan sejumlah alasan mengapa restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie ini haruslah dikabulkan.

Pada persidangan yang digelar Selasa (10/12/2024), Mahendra Suhartono salah satu kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie dalam tanggapan yang dibacakan dimuka persidangan, keberatan dengan dalil-dalil kuasa hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat menjawab permohonan restitusi dr. Maedy Christiyani.

Awal persidangan, Mahendra menyatakan, permohonan restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie sebagai pemohon restitusi melalui LPSK, telah dilakukan penilaian.

Permohonan restitusi ini juga dilampirka bukti-bukti yang kuat sehingga restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani ini akhirnya dikabulkan LPSK.

Berkaitan dengan dalil-dalil kuasa hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang dijabarkan dalam tanggapan termohon restitusi atas permohonan restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani sebagai pemohon, kuasa hukum dr. Maedy Christiyani menolak jawaban dari termohon restitusi.

Kuasa hukum pemohon restitusi tidak sependapat dengan pernyataan kuasa hukum termohon restitusi yang menyatakan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan dr. Maedy pasca insiden KDRT yang dilakukan dr. Raditya merupakan sebuah konsekuensi bagi pemohon karena dr. Maedy Christiyani telah melaporkan termohon kepada bagian penegakan hukum TNI AL sebagai aparat penegak hukum.

“Dalam jawaban kuasa hukum termohon restitusi dikatakan bahwa orang yang melaporkan selalu dan dipastikan menerima konsekuensi dalam prosesnya mulai dari penyidikan sampai dengan persidangan yang kesemua itu memerlukan waktu, tenaga dan biaya,” ujar Mahendra mengutip jawaban yang dinyatakan kuasa hukum termohon menjawab permohonan restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani.

Dalil tersebut, lanjut Mahendra, jelas-jelas menunjukkan bahwa termohon restitusi tidak peduli terhadap dampak perbuatan yang dilakukannya bagi dr. Maedy sebagai pemohon.

“Hal ini juga semakin membuktikan bahwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai termohon restitusi tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar Mahendra lagi mengutip isi tanggapan kuasa hukum pemohon restitusi atas jawaban kuasa hukum termohon restitusi.

Padahal, sambung Mahendra, adanya restitusi yang diajukan pemohon adalah penyebab tindakan KDRT yang telah dilakukan termohon.

Kuasa hukum dr. Maedy Christiyani sebagai pemohon restitusi kembali melanjutkan, apa yang menjadi jawaban kuasa termohon restitusi tersebut sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Apakah seorang korban dugaan tindak pidana tidak perlu dan tidak boleh melapor ke aparat penegak hukum? Lalu langkah apa yang harus ditempuh dr. Maedy Christiyani ketika menjadi korban tindak pidana?,” tanya Mahendra.

Dalam tanggapannya, Mahendra juga keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang menyatakan bahwa pemohon dan anak-anak pemohon masih menjadi tanggungan termohon selaku anggota TNI AL dan berhak mendapatkan perawatan kesehatan baik perawatan medis maupun psikologis secara gratis. Hal ini sebagai bentuk fasilitas kesehatan yang diberikan TNI AL.

Terhadap dalil-dalil tersebut pemohon menolak secara tegas. Perlu diketahui perbuatan termohon mengakibatkan pemohon beserta anak-anak pemohon mengalami gangguan psikis salah satunya takut melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL.

“Di samping itu, pemohon memiliki hak untuk menentukan pelayanan kesehatan di rumah sakit mana saja bahkan hak tersebut dijamin negara dalam ketentuan pasal 28 H ayat (1) UUD NKRI tahun 1945,” pungkasnya.

Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa jika pemohon memilih berobat di luar fasilitas kesehatan TNI AL atau fasilitas diluar rujukan maka hal tersebut sudah menjadi resiko sendiri dan diluar tanggung jawab dari termohon selaku anggota TNI AL.

“Terhadap dalil-dalil tersebut pemohon menolak secara tegas. Kerugian yang diderita pemohon adalah akibat perbuatan yang dilakukan termohon sehingga sudah sepatutnya termohon memberikan ganti kerugian atau restitusi kepada pemohon,” tegas Mahendra.

Masih menurut penjelasan Mahendra selaku kuasa hukum pemohon restitusi, dalil ini semakin membuktikan bahwa tidak ada rasa penyesalan ataupun perasaan bersalah terhadap apa yang sudah diperbuat termohon kepada pemohon.

Dalil yang dijabarkan kuasa hukum Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai termohon restitusi yang ditolak adalah berkaitan dengan pendampingan.

Mahendra juga keberatan dengan dalil termohon bahwa dalam hal pelapor merasa perlu mendapatkan pendampingan dari pengacara atau kuasa hukum, pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dinas TNI AL dan bebas memilih dari kantor Dinas Hukum (Diskum) TNI AL manapun yang berada di Surabaya.

“Dalil- dalil tersebut tidaklah tepat karena pemohon pernah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Komandan Korps Marinir TNI AL, Panglima TNI, Kepala Dinas Kesehatan TNI AL, dan Kasal pada tanggal 27 Agustus 2024 namun tidak ada tanggapan terhadap surat tersebut,” ungkap Mahendra.

Masih menurut penjelasan Mahendra, disamping itu, sejak kejadian KDRT yang dilakukan termohon membuat pemohon dan anak-anak pemohon trauma jika melihat seseorang menggunakan seragam dinas TNI AL.

“Pemohon juga sempat membaca putusan pengadilan serta berita bahwa ada oknum anggota TNI AL yang tergabung personel hukum dari Kantor Bantuan Hukum Pangkalan Korps Marinir Surabaya pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga karenanya dengan segala keterbatasan demi memperjuangkan keadilan bagi pemohon dan anak-anaknya, pemohon memilih menggunakan Kuasa Hukum di luar anggota TNI AL,” tutur Mahendra.

Mahendra dalam tanggapannya juga mengutip pendapat Bisma Siregar dalam buku yang berjudul Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Suatu Pendekatan Dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar karangan Antonius Sudirman, Hal. 182.

Dalam buku Bisma Siregar ini dinyatakan “Keadilan bukan sembarang keadilan melainkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keadilan itu sendiri menyangkut penilaian yang didasari hati nurani setiap insan hamba Tuhan”.

Berdasarkan pendapat tersebut, Mahendra meminta kepada Majelis Hakim untuk merenungkan walaupun saat ini masih belum terdapat putusan yang mengabulkan restitusi dilingkup peradilan militer namun bukan berarti putusan yang mengabulkan restitusi tidak akan pernah ada di peradilan militer.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini melalui permohonan restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie, tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani menyatakan bahwa inilah waktu yang tepat bagi majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mempertimbangkan dan menggunakan hati nurani sebagai insan hamba Tuhan bersedia mengambulkan permohonan restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani. (pay)

Related posts

SISWA SMP NEKAD CURI DONGKRAK BUAT BELI CUKRIK

redaksi

Ahli Restitusi Dihadirkan Dipersidangan Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Jelaskan Masalah Restitusi Dan Sanksi Pidananya

redaksi

Sidang Praperadilan Ditunda Hingga 14 Hari, Ada Upaya Beri Kesempatan Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

redaksi