surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Minta Perlindungan Hukum Atas Dugaan Kriminalisasi Diperkara Herman Budiyono Tim Penasehat Hukum Mengadu Ke Jamwas Serta Jampidum Kejagung

Michael SH MH CLA, CTL, CCL salah satu penasehat hukum Herman Budiyono menunjukkan bukti lapor. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

JAKARTA (surabayaupdate) – Semakin terasa adanya kriminalisasi diperkara Herman Budiyono yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, tim penasehat hukum datangi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono mengadukan adanya ketidak profesionalan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menjadikan Herman Budiyono sebagai terdakwa.

Michael SH MH CLA, CTL, CCL salah satu penasehat hukum Herman Budiyono mengatakan, didalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diklaim merugikan korbannya hingga Rp. 12,2 miliar ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan rasa keadilan.

“Oleh karena itu, kami datang ke Kejagung untuk bertemu dengan Jamwas dan Jampidum. Kepada beliau berdua, kami ingin sampaikan adanya dugaan jual beli tuntutan diperkara ini,” ungkap Michael.

Mengapa kami menduga kuat, lanjut Michael, ada jual beli tuntutan diperkara ini? Menurut kami, tuntutan empat tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Herman Budiyono sangat tidak adil, terlampau tinggi dan terkesan gelap mata.

“Kami berharap Jamwas dan Jampidum ikut memonitor dan merespon laporan yang kami buat ini. Dan kami juga berharap, oknum jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum diperkara ini, dipanggil dan dimintai keterangan,” harap Michael.

Michael kembali menjelaskan, pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (25/11/2024) di PN Mojokerto, terdakwa Herman Budiyono dituntut empat tahun penjara.

Penuntut umum menganggap bahwa Herman Budiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyebutkan untuk hal yang memberatkan, tindakan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 12,2 miliar.

“Masih dalam pertimbangan yang memberatkan sebagaimana disebutkan penuntut umum saat membacakan surat tuntutannya, terdakwa Herman Budiyono juga pernah terjerat tindak pidana penganiayaan dan dihukum tiga bulan,” ungkap Michael.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, sambung Michael, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit belit selama persidangan.

Michael kembali menerangkan, didalam perkara ini, banyak fakta yang telah diabaikan penuntut umum. Saat membacakan surat tuntutannya, jaksa hanya menerangkan tentang perpindahan uang.

“Apa yang salah dengan perpindahan uang tersebut? Dimana tindak pidananya? Kami berharap jaksa mau jujur, apakah benar perkara ini memang terdapat tindak pidana penggelapan dalan jabatan?,” tanya Michael.

Penuntut umum, lanjut Michael, sampai mengabaikan keterangan ahli yang mereka datangkan sendiri. Ahli dari penuntut umum didalam persidangan menyampaikan bahwa sebuah tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUH Pidana, harus ada kerugiannya.

“Ahli dari jaksa sendiri menerangkan, sebuah tindak pidana penggelapan dalam jabatan harus ada, harus nampak kerugiannya. Dan yang terpenting adalah jumlah kerugian yang diderita korbannya harus nyata, riil dan konkrit,” papar Michael.

Masih menurut penjelasan Michael, dalam perkara ini, penuntut umum didalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya, saat menerangkan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Herman Budiyono, tidak lengkap, hanya sepotong-sepotong.

“Apa bisa seperti itu? Ketika jaksa menerangkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, tidak konkrit. Faktanya dipenggal-penggal,” tutur Michael.

Hal ini, sambung Michael,tentu saja akan menimbulkan penilaian atau kesimpulan yang sepihak dan tidak valid. Nilai kebenarannya akhirnya hilang. Ini tentu saja merugikan terdakwa karena diperlakukan tidak adil.

Secara tegas Michael juga mengatakan, jangankan tuntutan empat tahun, perkara ini sampai diajukan ke persidangan saja sangat tidak layak.

“Ini perkara bukan pidana lho. Lebih tepatnya perkara perdata. Bagaimana jaksa bisa membawa perkara ini ke persidangan. Disinilah letak dugaan kriminalisasi yang diterima Herman Budiyono,” tandas Michael.

Michael menegaskan, prinsip tindak pidana penggelapan jabatan harus ada yang dirugikan, ada perbuatan melawan hukum dengan mengambil hak orang lain.

“Sementara dalam kasus ini, tidak ada hak orang lain yang diambil terdakwa Herman Budiyono. Lalu bagaimana dengan hutang para pelapor yang hibgga kini belum dibayar ?,” tanya Michael lagi.

Masih kata Michael, untuk itulah, tim pembela Herman Budiyono dipersidangan mengadukan perkara ini ke Jamwas. Selain itu, penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono juga bersurat ke Jampidum dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejagung.

Penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono mengaku, sangat menaruh harapan besar kepada Jamwas, Jampidum dan Jambin Kejagung untuk mengevaluasi kinerja oknum jaksa yang menyidangkan perkara ini. (pay)

Related posts

Lagu Justitia, Sebuah Jeritan Hati Para Pencari Keadilan Bagi Aparat Penegak Hukum

redaksi

Dua Waria Asal Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Bayi Hasil Perkosaan Majikan Di Malaysia, Dibuang Dari Atas Jembatan

redaksi