surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Empat Orang Pembeli Apartemen Pavilion Permata 2 Gugat PT PP Property

Yulianto Kiswo Cahyono (tengah/pakai batik merah) memberikan keterangan usai persidangan. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Empat orang pemilik unit Apartemen Pavilion Permata 2 Surabaya gugat PT. Pembangunan Perumahan (PP) Property,Tbk cabang Surabaya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan empat orang ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Rabu (18/12/2024) diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya ini mengagendakan pembacaan gugatan.

Dalam gugatan PMH ini disebutkan, Tee Sian Han sebagai Penggugat I, Yulianto Kiswo Cahyono sebagai Penggugat II, Sing Cai alias Deddy Eka Putra sebagai Penggugat III, dan Cindy Putri Gunawan sebagai Penggugat IV.

Selain PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya sebagai Tergugat, empat orang pembeli Apartemen Pavilion Permata 2 ini juga menggugat PT PP Property, Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya sebagai Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk sebagai Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero, Tbk cabang Bukit Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru sebagai Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia sebagai Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia sebagai Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.

Berdasarkan gugatan nomor registrasi online : PN SBY-15112024SCT, tertanggal pendaftaran 15 November 2024 disebutkan, keempat penggugat dalam perkara ini adalah pemilik unit APP 2 yang beralamat di Jalan KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.

Disebutkan dalam gugatan PMH ini, Tee Sian Han sebagai Penggugat I adalah pemilik unit apartemen nomor 316, Yulianto Kiswo Cahyono sebagai Penggugat II adalah pemilik unit apartemen nomor 1815, Sin Cai alias Deddy Eka Putra sebagai Penggugat III adalah pemilik unit apartemen nomor 1911 dan Cindy Putri Gunawan sebagai Penggugat IV adalah pemilik unit apartemen nomor 1930.

Masih berdasarkan isi gugatan, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada PT. PP Property cabang Surabaya sebagai tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359.

Untuk pembayaran unit apartemen Tee Sian Han ini, posisi angsurannya sampai sekarang telah mencapai kurang lebih Rp 275 juta, lebih dari 30 % persen pembayaran.

Dengan demikian, sepatutnya Tee Sian Han memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang seharusnya diserahkan PT. PP Property cabang Surabaya saat serah terima kunci unit. Namun hingga menjelang akhir 2024, bukti kepemilikan ini tidak juga didapatkan Tee Sian Han.

Yulianto Kiswo Cahyono selaku Penggugat II, membeli unit apartemen nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke PT. Bank Mandiri (persero) sebagai Turut Tergugat III dengan harga Rp 361.858.437.

Untuk posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp. 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen, sehingga seharusnya Penggugat II ini memiliki bukti kepemilikan berupa PPJB. Namun hingga menjelang akhir 2024, bukti kepemilikan ini tidak juga dimiliki Yulianto Kiswo Cahyono.

Sing Cai alias Deddy Eka Putra selaku Penggugat III membeli unit apartemen nomor 1911 kepada PT. PP Property cabang Surabaya dengan sistem angsuran inhouse sejak November 2014 seharga Rp. 369.168.709.

Untuk masalah pembayaran, Sing Cai alias Deddy Eka Putra sudah melunasi pembayaran angsuran secara inhouse untuk unit apartemennya tersebut sejak 2016, hal ini diperkuat bukti chat dari staf PT. PP Property cabang Surabaya tertanggal 16 Oktober 2024, yang menyatakan bahwa pembayaran pembelian unit apartemen nomor 1911 telah lunas.

Meski telah melunasi pembayaran unit apartemennya, Sing Cai alias Deddy Eka Putra belum menerima Sertifikat Hak Milik Rumah Susun Sederhana (SHMRSS).

Tergugat juga tidak melakukan pembuatan serta pemecahan sertifikat dari sertifikat induk SHGB nomor 4517 atas nama PT. PP Property, Tbk.

Sing Cai alias Deddy Eka Putra hanya mendapatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dari tergugat yang diterbitkan Notaris Agustina Amalia.

Masih berdasarkan isi gugatan, sebagai pihak pembeli unit apartemen yang telah melakukan pembayaran lunas seharusnya minimal diikat dengan Akta Jual Beli (AJB) bukan PPJB.

Kemudian masalah pemecahan induk sertifikat SHGB nomor 4517 supaya bisa terbit SHMRSS atas nama Sing Cai alias Deddy Eka Putra, hingga akhir 2024 ini tidak juga terealisasi.

Hal yang sama juga dialami Cindy Putri Gunawan. Pembeli unit apartemen nomor 1930 kepada PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya melalui sistem pembayaran kredit melalui PT. BTN, Tbk cabang Bukit Darmo selaku Turut Tergugat IV ini ternyata pembayarannya telah lunas sejak 11 Agustus 2020 dengan harga Rp 381.432.531.

Meskipun pembayaran pembelian unit apartemen telah lunas, Cindy Putri Gunawan atau Penggugat IV hanya menerima PPJB dari manajemen PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya yang diterbitkan Notaris Agustina Amalia serta surat keterangan lunas nomor : 131/EXT /PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya selaku tergugat bukannya melakukan pembuatan serta pemecahan sertifikat dari SHGB induk nomor 4517 atas nama PT. PP Property agar terbit SHMRSS atas nama Cindy Putri Gunawan.

Sama halnya dengan Sing Cai alias Deddy Eka Putra yang telah melakukan pembayaran lunas, Cindy Putri Gunawan hingga akhir 2024, masalah pemecahan dari sertifikat induk tidak juga dilakukan PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya.

Dalam gugatan PMH yang diajukan di PN Surabaya ini, keempat penggugat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian, masih berdasarkan isi petitum gugatan PMH keempat pembeli unit APP 2 ini, menghukum pihak tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan para penggugat, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menghukum PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya sebagai tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150 juta dan Immaterial senilai Rp.500 juta perorang secara tunai.

Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas aset yang dimiliki PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya sebagai tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan luas 2.385 meter persegi atas nama PT. PP Properti Tbk, SHGB nomor : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Menghukum tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas dua unit yang telah lunas yaitu unit nomor 1911 atas nama Sing Cai alias Deddy Eka Putra dan unit nomor 1930 atas nama Cindy Puteri Gunawan serta membuatkan PPJB untuk dua unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu unit nomor 316 atas nama Tee Sian Han dan unit nomor 1815 atas nama Yulianto Kiswo Cahyono.

PT. PP Property, Tbk cabang Surabaya juga bisa melakukan Buy Back terhadap empat unit apartemen dengan perhitungan Penggugat I sebesar Rp. 979.758.614,29, Penggugat II sebesar Rp. 938.567.592,59, Penggugat III sebesar Rp. 957.528.555,47 dan Penggugat IV sebesar Rp. 989.337.751,32. (pay)

Related posts

Kopda Kusnandar Merasa Dijebak

redaksi

Brigadir Tommy Yudha Prasetya, Terdakwa Kasus Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

redaksi

Indikasi Terdakwa Edi Jasin Memukul Adik Kandungnya Makin Menguat

redaksi