surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Melakukan KDRT, dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Hanya Dihukum Percobaan, Anak Korban Pingsan Diruang Sidang

Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang menjadi terdakwa tindak pidana KDRT, menjalani proses persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Pembacaan putusan diperkara dugaan Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya berlangsung sangat mengharukan.

dr. Maedy Christiyani Bawoljie, istri Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam perkara ini sampai histeris mendengarkan vonis yang dibacakan hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.

Tak hanya tangis histeris dr. Maedy Christiyani Bawoljie mewarnai jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini. Salah satu putri dr. Maedy Christiyani Bawoljie bahkan pingsan, seakan tidak menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ayah tirinya itu.

Kesedihan makin mendalam dirasakan dr. Maedy Christiyani Bawoljie dan ketiga putrinya semakin terlihat manakala hakim Letkol CHK Arif Sudibya, SH., MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis untuk membacakan amar putusan, menyatakan restitusi atau ganti kerugian yang diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie atas peristiwa KDRT yang dialaminya dan ketiga putrinya, juga ditolak majelis hakim.

Lebih lanjut majelis hakim dalam putusannya menyebutkan, bahwa terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana telah didakwakan Oditur Militer (Odmil) dalam surat dakwaannya.

“Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis,” ujar hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH saat membacakan amar putusannya.

Namun, lanjut Letkol Chk Arif Sudibya, kekeran fisik dan psikis yang dilakukan terdakwa, tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi korban untuk menjalankan pekerjaan jabatannya atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

“Mengadili terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama enam bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani,” ungkap hakim Letkol Chk Arif Sudibya saat membacakan amar putusannya.

Namun putusan itu, lanjut Letkol Chk Arif Subdiya dapat dijalankan kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain karena adanya suatu tindak pidana dan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum disiplin militer sebelum masa percobaan selama delapan bulan habis.

Dalam persidangan ini, majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya dalam putusannya juga menolak pengajuan restitusi atau ganti rugi yang diajukan korban yakni dokter Mae’dy.

Hakim beralasan, pengobatan korban di luar rumah sakit Angkatan Laut adalah tanggungjawab korban secara pribadi sebab status pegawai negeri terdakwa yang memiliki fasilitas dari kedinasan namun tidak dimanfaatkan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Usai sidang Salawati kuasa hukum korban mengaku kecewa dengan putusan hakim ini. Salawati juga keberatan dengan putusan majelis hakim karena semua pertimbangannya yang sudah meyakinkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik maupun kekerasan psikis itu telah terbukti.

Begitu juga dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan. Menurut Salawati, terkait dengan barang bukti itu sudah jelas, termasuk adanya dua pisau dapur kemudian tidak ada alasan pemaaf yang disampaikan dalam pertimbangan majelis hakim yang sangat meyakinkan.

“Ini sangat bertentangan dengan putusan yang diambil majelis hakim yang hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan,” papar Salawati.

Kami sebagai kuasa hukum korban, lanjut Salawati jelas kecewa dengan putusan ini mengingat tindakan KDRT yang dilakukan terdakwa ini berulang. Terdakwa ini seorang residivis karena pernah melakukan hal yang sama kepada istri sebelumnya.

” Dan apabila menyatakan bahwa terganggunya psikis para korban karena multifaktor, itu juga tidak bijak,” jelas Salawati.

Masih menurut penjelasan Salawati, majelis hakim akan terlihat sangat bijaksana apabila mau mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dipersidangan seperti adanya rekam medis yang dikeluarkan ahli psikologi yang juga telah dihadirkan dipersidangan.

Seharusnya, lanjut Salawati, dengan membaca dan memperhatikan rekam medik itu, majelis hakim dapat merasakan serta mengetahui gangguan psikis dan adanya rasa trauma sangat mendalam yang dialami korban dan anak-anaknya. Rasa trauma sangat mendalam itu dirasakan korban dan ketiga putrinya hingga saat ini.

Sementara Mahendra Suhartono kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie yang lain mengaku sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak mengabulkan permohonan restitusi atau ganti kerugian atas tindakan KDRT yang dilakukan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra.

Lebih lanjut Mahendra menerangkan, restitusi yang diajukan korban jumlahnya tidak sampai miliaran.

“Restitusi yang diajukan korban ini berbeda dengan kasus-kasus yang lain yang jumlahnya sampai miliaran,” kata Mahendra.

Yang perlu dicermati pula, sambung Mahendra, besarnya ganti kerugian yang dimohonkan ini bukan berdasarkan penilaian subjektif korban melainkan telah divalidasi LPSK.

” Terkait korban harus memilih menggunakan bantuan hukum dinas TNI AL dan fasilitas kesehatan TNI AL, hal itu merupakan pilihan dan hak korban. Yang terpenting bukti nyata adanya kerugian yang diderita korban akibat perbuatan terdakwa. Ini yang seharusnya dilihat majelis hakim,” tutur Mahendra.

Mahendra kembali mengatakan, hak restitusi korban itu telah diatur secara tegas dalam Perma nomor 1 tahun 2022. Namun mengapa permohonan restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie ini tidak dikabulkan majelis hakim.

“Kami sungguh kecewa padahal restitusi tersebut amat diperlukan korban dan anak-anak korban yang masih dalam tahap pemulihan kondisi psikisnya,” imbuh Mahendra.

Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya. Dokter Raditya Bagus mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan fisik berupa melempar korban dokter Mae’dy dengan guling serta meludahi putri dokter Mae’dy. Hal itu diungkapkan Terdakwa dalam persidangan minggu lalu.

Banyak hal yang dijelaskan dr Raditya Bagus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Surabaya. Termasuk pengakuan Terdakwa bahwa dia telah melakukan kekerasan terhadap dr Mae’dy dan juga kedua putrinya dari pernikahan sebelumnya.

Adapun kekerasan itu berawal dari tanggal 28 April 2024. Saat itu, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawoljie meminta tolong ke terdakwa dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra untuk melakukan perpanjangan rujukan kontrol di RSPAL dr. Ramelan.

Karena waktu itu hari Minggu, permintaan perpanjangan rujukan untuk berobat tersebut baru bisa dilaksanakan keesokan harinya, Senin (29/4/2024).

“Saya kemudian bilang ke ibu mertua, untuk membuat perpanjangan rujukan itu, akan diantar putri pertama dr. Maedy,” kata terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma, Rabu (13/11/2024).

Menurut pengakuan terdakwa, ibu mertuanya akan diantar putri pertama dr. Maedy Christiyani karena faktor kesibukan pekerjaan, dimana hari itu ia dan dr. Maedy harus bekerja sedangkan putri pertama dr. Maedy Christiyani dihari itu sedang dirumah.

Kemudian terjadi percekcokan antara dr. Mae’dy dan terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra hingga berujung pelemparan guling kearah dr. Maedy.

Peristiwa itu dilihat salah satu putri dr. Mae’dy dan melakukan pembelaan terhadap ibunya. Saat membela dokter Mae’dy itulah, kemudian didorong terdakwa Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang kemudian diludahi terdakwa. (pay)

Related posts

TAHANAN RUTAN MEDAENG KABUR NUMPANG TRUK SAMPAH

redaksi

Tahanan Narkoba Polsek Bubutan Berhasil Melarikan Diri Saat Diperiksa

redaksi

Banyak Hal Menarik Yang Bisa Dilakukan Pengunjung Dipekan Terakhir GIIAS Surabaya 2022

redaksi