surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Hal Yang Tidak Diketahui Tyo Soelayman Diproses Jual Beli Rumah Jeremy Gunadi, Hanya Mengaku Sebagai Korban Dan Kehilangan Uang Rp 500 Juta

Tyo Soelayman yang didatangkan JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya kejanggalan penetapan tersangka terhadap Jeremy Gunadi dan akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin terlihat.

Jeremy Gunadi warga Jalan Rungkut Lor Surabaya saat ini menjadi terdakwa dan diadili di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya memperkuat adanya tindak pidana penipuan sebagaimana dijabarkan dalam surat dakwaan, penuntut umum pada persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (9/1/2025) menghadirkan Tyo Soelayman, yang menjadi pelapor dalam perkara ini.

Diruang sidang Candra PN Surabaya, pengusaha Surabaya yang juga pemilik salah satu hotel berbintang di kota Pahlawan ini mengaku bahwa ia adalah korban penipuan yang dilakukan Jeremy Gunadi.

Bukan hanya itu, dihadapan ketua majelis hakim yang diketuai Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH.,MH, Tyo Soelayman secara tegas mengatakan akibat perbuatan yang dilakukan Jeremy Gunadi ini, ia harus mengalami kerugian sebesar Rp.513 juta dengan rincian Rp. 500 juta adalah uang panjar atau DP atas pembelian sebuah rumah milik Jeremy Gunadi dan Rp. 13 juta sebagai feee Notaris Radina Lindawati.

Sepanjang persidangan, banyak hal yang ditanyakan baik oleh hakim Susanti Arsi Wibawani sebagai ketua majelis, Robert Mantini sebagai penasehat hukum terdakwa dan Jeremy Gunadi sendiri sebagai terdakwa.

Namun, hal-hal yang ditanyakan itu, banyak pula yang dijawab Tyo Soelayman tidak tahu. Yang disampaikan Tyo Soelayman dimuka persidangan hanya masalah kerugian yang ia derita dari pembayaran DP sebesar Rp. 500 juta yang hingga kini masih belum ia terima.

Masalah kerugian ini diucapkan Tyo Soelayman diawal persidangan. Selanjutnya, diawal persidangan, Tyo Soelayman mengaku bahwa ia diperkenalkan seseorang yang bernama Efendi kepada terdakwa Jeremy Gunadi.

Dari perkenalannya dengan terdakwa Jeremy Gunadi inilah akhirnya Tyo Soelayman mengetahui bahwa rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya dijual.

“Saya dirugikan Rp. 500 juta untuk DP beli rumah. Namun rumahnya tidak bisa diambil,” ujar Tyo Soelayman dimuka persidangan.

Tyo Soelayman diawal persidangan juga menerangkan bahwa ia dikenalkan Efendi. Setelah itu, ia diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500 juta sebagai uang panjar atau DP pembelian rumah milik Jeremy Gunadi.

Menurut pengakuan Tyo Soelayman, uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta ini ia serahkan kepada Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek.

“Berdasarkan kesepakatan, rumah seluas 630 meter persegi yang letaknya di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya ini dihargai Rp. 9,5 miliar,” kata Tyo Soelayman.

Tyo Soelayman didalam persidangan juga menerangkan, bahwa atas rumah tersebut masih ada tanggungan di ICBC yang harus dilunasi, nilainya Rp. 7 miliar. Kemudian, jika ingin membeli rumah tersebut, selain DP sebesar Rp. 500 juta, Tyo Soelayman juga diharuskan membayar Rp. 2 miliar.

“Uang sebesar Rp. 2 miliar ini saya titipkan kepada Notaris dan bisa dicairkan jika proses jual beli sudah selesai dilaksanakan,” terang Tyo Soelayman.

Penuntut umum kemudian menanyakan masalah adanya kesepakatan perdamaian yang dibuat di Notaris Radina Lindawati. Adanya kesepakatan perdamaian ini, juga diterangkan Radina Lindawati pada persidangan sebelumnya. Namun sayangnya Tyo Soelayman tidak bisa mengingat lagi ada tidaknya perjanjian kesepakatan perdamaian ini.

Tyo Soelayman mendapat pertanyaan dari JPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate com)

Masalah adanya pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya juga diterangkan Tyo Soelayman dimuka persidangan. Namun, Tyo Soelayman mengaku tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pemblokiran tersebut.

“Karena ada pemblokiran itu, maka proses jual beli tidak bisa dilakukan,” kata Tyo Soelayman dimuka persidangan

Dengan adanya pemblokiran ini, Tyo Soelayman akhirnya mempunyai inisiatif untuk mengeluarkan uang Rp. 30 juta sebagai biaya buka blokir. Biaya untuk buka blokir ini dititipkan Tyo Soelayman ke Notaris Radina Lindawati dalam bentuk cek.

Kepada Notaris Radina, Tyo Soelayman berpesan, biaya buka blokir yang ia titipkan tersebut baru bisa diserahkan ke pembeli apabila proses buka blokir di BPN sudah selesai dilakukan.

Batalnya jual beli rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi juga dijelaskan Tyo Soelayman dimuka persidangan.

Lebih lanjut Tyo Soelayman menjelaskan bahwa kabar pembatalan proses jual beli itu ia dapatkan dari Notaris Radina Lindawati.

“Karena proses jual beli ini dibatalkan, saya kemudian meminta uang panjar atau DP sebesar Rp. 500 juta yang sudah saya keluarkan, supaya dikembalikan,” ungkap Tyo Soelayman.

Uang DP rumah ini, lanjut Tyo Soelayman, diberikan untuk dikembalikan dalam bentuk cek. Dan cek sebagai pengembalian uang panjar ini dititipkan di Notaris Radina.

Masih dalam pengakuannya, Tyo Soelayman mengatakan, saat ia hendak mencairkan uang DP dalam bentuk cek di Maybank, Tyo Soelayman diberitahu pihak bank bahwa cek tidak bisa dicairkan karena diblokir.

Didalam persidangan, penuntut umum dihadapan majelis hakim lalu menunjukkan ke Tyo Soelayman tentang perjanjian kesepakatan perdamaian yang dibuat Jeremy Gunadi, Tjan Andre Hardjito dan Tyo Soelayman dihadapan Notaris Radina Lindawati.

Setelah menunjukkan perjanjian kesepakatan perdamaian ini, penuntut umum kemudian bertanya ke Tyo Soelayman, apakah ia pernah membuat perjanjian ini? Tyo Soelayman pun mengakuinya.

Didalam persidangan, penuntut umum juga membacakan akta perjanjian kesepakatan perdamaian yang dibuat dihadapan Notaris Radina Lindawati.

Perjanjian kesepakatan perdamaian nomor 169 yang dibacakan penuntut umum dimuka persidangan ini berisikan, Tjan Andre Hardjito dan Maria disebut sebagai pihak pertama, Tyo Soelayman disebut sebagai pihak kedua dan Jeremy Gunadi disebut pihak ketiga.

Berdasarkan isi perjanjian kesepakatan perdamaian ini juga diterangkan, Jeremy Gunadi sebagai pihak ketiga wajib untuk mencabut pemblokiran di BPN sehingga terhadap obyek yang hendak diperjual belikan ini dinyatakan pihak berwenang tidak terdapat sengketa lagi.

“Jika terhadap obyek ini sudah dinyatakan pihak berwenang tidak terdapat sengketa, Tjan Andre Hardjito sebagai pihak pertama wajib memberikan kompensasi kepada Jeremy Gunadi sebagai pihak ketiga yang nilainya Rp. 2,5 miliar,” kata penuntut umum saat membacakan akta perjanjian kesepakatan perjanjian.

Pihak ketiga, lanjut penuntut umum, tidak diperbolehkan meminta kompensasi apapun diluar kompensasi yang telah disepakati sebagaimana disebutkan dalam akta perjanjian kesepakatan perdamaian ini.

Tyo Soelayman (baju biru) memasuki ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berdasarkan isi pasal empat perjanjian kesepakatan perdamaian dalam hal pengalihan piutang jika dinyatakan pihak berwenang bahwa atas obyek ini tidak terdapat sengketa, Tyo Soelayman sebagai pihak kedua bersedia dan mempunyai kewajiban untuk membeli serta menerima hak pengalihan piutang sebagaimana disebutkan dalam akta ini.

Kemudian berdasarkan pasal lima perjanjian ini juga disebutkan apabila pembayaran sudah dilakukan lunas maka pihak pertama hanya boleh menjual obyek yang ditransaksikan ini kepada Tyo Soelayman.

Apabila Tjan Andre Hardjito sebagai pihak pertama melakukan pengalihan hak dengan cara apapun dan tidak sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam akta perjanjian kesepakatan perdamaian ini maka akan dianggap tidak sah.

Masalah adanya DP sebesar Rp. 500 juta yang harus dikeluarkan Tyo Soelayaman yang hendak membeli rumah terdakwa Jeremy Gunadi menarik perhatian hakim Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH.,MH.

Hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim ini menerangkan, pembelian rumah milik terdakwa Jeremy Gunadi ini dilakukan dalam bentuk cessie.

“Kenapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta, padahal pembelian rumah itu dalam bentuk cessie?,” tanya hakim Susanti Arsi Wibawani kepada Tyo Soelayman.

Dalam penjelasannya, hakim Susanti Arsi Wibawani mengatakan, bahwa untuk pembelian rumah itu dalam bentuk cessie. Artinya, jual beli piutang, lalu mengapa harus ada DP sebesar Rp. 500 juta.

Tyo Soelayman menerangkan bahwa DP itu sebagai syarat yang diajukan pembeli. Jika tidak, pembeli tidak akan mau menjual rumahnya. Jawaban Tyo Soelayman ini masih tidak bisa diterima hakim Susanti Arsi Wibawani.

Kejanggalan lain yang akhirnya ditanyakan ke Tyo Soelayman adalah mengenai pelunasan pembayaran pembelian rumah yang sampai memakan waktu sangat lama.

Masalah pembayaran pelunasan pembelian rumah milik Jeremy Gunadi ini ditanyakan Robert Mantini, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Atas pertanyaan salah satu penasehat hukum terdakwa ini, Tyo Soelayman mengatakan hal itu terjadi karena pemblokiran di BPN Kota Surabaya tidak segera dibuka.

Hal lain yang ditanyakan kepada Tyo Soelayman dimuka persidangan adalah berkaitan proses pembayaran pembelian rumah tidak dilakukan dengan cara dicicil atau melalui KPR, melainkan tunai atau cash.

“Apakah saksi mengetahui bahwa untuk pembayaran pembelian rumah saya ini tidak dengan cara dicicil tapi harus tunai atau cash? Apakah Efendi menjelaskan tentang hal itu?,” tanya terdakwa Jeremy Gunadi.

Mendapat pertanyaan ini, saksi Tyo Soelayman pun mengatakan bahwa Efendi tidak pernah menceritakan hal itu sehingga ia tidak tahu.

Yang ia tahu, semua proses jual beli dilakukan dihadapan Notaris Radina Lindawati. Dan ketika proses itu berjalan, Tyo Soelayman mengakui adanya perdebatan sehingga jual beli akhirnya tidak jadi dilakukan.

Begitu juga dengan nomer rekening khusus yang telah disediakan Bank ICBC untuk pembayaran penjualan rumah dengan cara cessie.

Tyo Soelayman juga tidak tahu adanya rekening khusus yang disediakan Bank ICBC, bukan nomer rekening biasa, ketika Tyo Soelayman hendak melakukan pembayaran maupun pelunasan pembelian rumah Jeremy Gunadi secara cessie. (pay)

 

Related posts

Jenasah Bocah Dugaan Pembunuhan Ini Akhirnya Dimakamkan

redaksi

Tahanan Narkoba Polsek Bubutan Berhasil Melarikan Diri Saat Diperiksa

redaksi

Pecatan Polisi Ini Membantah Membawa Sabu Sabu Saat Mabuk Berat

redaksi