surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

GARA-GARA PERKOSA ANAK TIRI TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

Terdakwa Abdul Rachman yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dihukum 4 tahun penjara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Terdakwa Abdul Rachman yang menjadi terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dihukum 4 tahun penjara. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Selalu menggunakan obat bius dalam memperdaya korbannya, seorang pria disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan pemerkosaan.

Ahmadi, warga Tambak Asri gang Sedap Malam V Surabaya didudukkan di muka persidangan karena memperkosa anak tirinya. Dalam sidang yang digelar Rabu (25/6), dipimpin majelis hakim yang diketuai Sukadi, SH itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menghadirkan dua orang saksi yang diharapkan meringankan terdakwa. Namun, keterangan saksi Hafid (kakak terdakwa) dan Toha (sepupu terdakwa), tidak bisa membantu banyak, karena kedua saksi ini tidak mengetahui secara pasti kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa.

‪Perkara ini berawal dari ulah bejat yang terdakwa terhadap EF (12), anak tirinya sendiri.‬ ‪EF menceritakan, perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa, dilakukan sejak dirinya masih duduk dibangku SD hingga saat ini.‬

‪Menurut korban, perbuatan terdakwa itu, pertama kali dilakukan saat korban tertidur didepan TV yang berada diruang keluarga, beberapa tahun lalu.‬ Dan yang terakhir, pencabulan terjadi pada sebulan lalu, disaat kondisi rumah sedang kosong.

‪”Saat itu saya dibangunkan, lalu saya dibius. Setelah tersadar kemaluan saya berdarah dan terasa sakit setiap saya mau kencing. Waktu itu masih pukul 8.00 pagi, ibu saya sedang kerja, kondisi rumah sedang kosong. Saya masih tertidur di depan TV, lalu dibopong menuju kamar dan pintu kamar dikunci, “ ungkap korban di muka persidangan.

Lalu, lanjut korban, saya digerayangi, dan celana dalam saya dipelorot. Saya meronta, lalu saya diancam bakal dibunuh apabila menjerit. Tapi saya terus melawan, mungkin karena saya melawan, lagi-lagi saya dibius hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun, saya merasa sakit di kemaluan namun saya disuruh ke pasar untuk membantu ibu bekerja.

‪Perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa didukung dengan hasil visum et repertum yang menyatakan terdapat robek pada selaput dara korban.‬ ‪Ayah kandung korban Ahmad Kodri, mengharapkan terdakwa dihukum berat sesuai perbuatannya.‬

‪Bahkan menurut Siti Suryani, nenek korban, kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa berpengaruh besar terhadap psikologis cucunya. Hingga saat ini, korban masih trauma, bahkan sekarang dia tidak mau sekolah karena malu.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 81 UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara. (pay)

 

Related posts

Ditipu Rekan Bisnis, Pengusaha Alat Berat Beberkan Cara Terdakwa Menipu Dirinya

redaksi

Jadi Tersangka Atas Dugaan Membuat Akta Palsu, Pimpinan Perguruan Dan Yayasan PMK Kyokushinkai Karate Do Indonesia Ditahan Di LP Wanita Porong

redaksi

Terancam 20 Tahun Penjara Tapi Tolak Didampingi Pengacara

redaksi