surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

BERKAS BAMBANG DH SUDAH DITERIMA KEJATI JATIM

Bambang DH ketika memenuhi panggilan penyidik kepolisian Polda Jatim, November 2013 lalu. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Bambang DH ketika memenuhi panggilan penyidik kepolisian Polda Jatim, November 2013 lalu. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Teka teki berkas dugaan korupsi yang melibatkan Bambang Dwi Hartono akhirnya terjawab. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ternyata sudah menerima pelimpahan berkas Bambang DH ini untuk yang keempat kalinya.

Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim, Dandeni, kepada sejumlah media mengakui sudah menerima berkas Bambang DH pada Rabu (2/7) kemarin. Berkas itu sudah ada pada mejanya pukul 14.00 Wib.

Lebih lanjut Dandeni mengatakan, terkait proses selanjutnya terhadap penanganan berkas ini, nantinya berkas ini akan diserahkannya ke jaksa peneliti, untuk dipelajari apakah petunjuk yang diberikan jaksa dari Kejati Jatim beberapa waktu lalu, sudah dipenuhi penyidik dari Kepolisian Polda Jatim.

“Jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian tentang isi berkas termasuk petunjuk-petunjuk yag diberikan jaksa sebelumnya, apakah sudah dipenuhi penyidik dari kepolisian atau belum, “ ungkap Dandeni.

Apabila, dari penelitian yang dilakukan jaksa itu dinyatakan bahwa berkas sudah sempurna, lanjut Dandeni, maka berkas perkara tersebut akan di P-21. Namun, jika berkas itu ternyata belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian, untuk dilengkapi.

“Kalau kami berkeinginan jika berkas perkara ini segera rampung dan dapat di P-21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), supaya tidak menjadi tanggungan kejaksaan, “ ungkap Dandeni.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir mengaku telah menandatangani berkas Bambang DH dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait sudahkah penyidik Polda menyertahkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus Japung, Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menambahkan, pihaknya sudah berusaha memenuhi segala yang diminta Jaksa.

Masih menurut Idris, permintaan dari Kejaksaan terkait peran aktif Bambang DH. Maka, hal itu tidak dapat dipandang satu sisi saja. Sebab, hukum tidak bisa ditafsirkan hanya oleh satu orang saja. “Setiap orang kan mempunyai pandangan hukum yang berbeda. Tergantung pada cara pandang masing-masing orang,” tandasnya. (pay)

Related posts

Eksekusi Rumah Jalan Prapanca No 22 Ditangguhkan Karena Penghuni Memegang Sertifikat Asli

redaksi

Akhirnya Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Ini Dihukum 5 Bulan Penjara Karena Membuat Surat Palsu

redaksi

Empat Pengguna Narkoba Dan Dua Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Dan BNNP Jatim Saat Razia Tempat Kos Mewah

redaksi