surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Toko Juwita Jombang Terancam Dilaporkan Ke Polisi

 

CIndro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang saat disidang di PN Surabaya. (FOTO  : parlin/surabayaupdate.com)
CIndro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan yang menjadikan Cindro Pujiono Po sevagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3).

Namun, pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya ini Cindro Pujiono Po, pemilik toko Juwita Jombang, terancam dilaporkan Jaksa Hari Basuki ke polisi.

Apa yang membuat Jaksa Hari Basuki, jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berencana melaporkan terdakwa Cindro ke polisi?

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa tersebut, Cindro menuding jaksa Hari Basuki meneror Pina, pegawai ekspedisi yang sudah dihadirkan di persidangan dan sudah didengar kesaksiannya.

Atas tudingan terdakwa Cindro tersebut, jaksa Hari kemudian meminta ijin ke hakim Rohmat, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, supaya pernyataan dan tudingan terdakwa Cindro tersebut dicatat Panitera Pengganti (PP). Nantinya, keterangan terdakwa dimuka persidangan itu akan dipakai Jaksa Hari Basuki untuk melapor ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik.

” Terdakwa bilang, kalau saya meneror lewat telepon padahal saya nomer HPnya saja saya nggak tahu, saya minta ijin pada hakim bahwa keterangan terdakwa akan saya jadikan laporan pencemaran nama baik,” ujar Jaksa Hari saat dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (1/3).

Selain adanya tudingan ke Jaksa Hari Basuki, pada persidangan ini makin terlihat adanya dugaan penggelapan yang sudah dilakukan terdakwa Cindro. Menurut Jaksa Hari Basuki, unsur penggelapan yang sudah dilakukan terdakwa Cindro itu terlihat dari kesaksiannya dimuka persidangan.

Terdakwa Cindro Pujiono Po bersama dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Cindro Pujiono Po bersama dua penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pada persidangan itu, terdakwa tetap bersikukuh sudah melakukan pembayaran ke sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP) yang bernama Purnomo. Namun, saat ditanya apa buktinya jika dia sudah pernah membayar ke Edi, terdakwa Cindro tidak bisa membuktikannya,” ungkap Hari Basuki.

Di persidangan ini, lanjut Hari, terdakwa Cindro juga mengakui bahwa dirinyalah yang memiliki inisiaif untuk merubah sistem pembayaran dari transfer ke tunai. Alasannya, karena terdakwa Cindro tidak pernah diberi bukti transfer oleh pihak PT. TGP.

“Oleh karena itu, terdakwa Cindro memilih untuk melakukan pembayaran secara tunai ke Edi Purnomo. Tapi dia lupa, walaupun dia tidak dikasih bukti pembayaran tapi dengan menunjukkan bukti transfer bisa dijadikan alat bukti pembayaran yang sah. Namun, ketika dia beralih membayar melalui Edi, justeru dia tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran apapun. Itu sama saja dengan menutup lubang dia sendiri,” ujar Jaksa Hari.

Selain pemeriksaan terdakwa, Jaksa Hari Basuki mengungkapkan, pada persidangan ini, penasehat hukum terdakwa Cindro Pujiono Po juga menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan itu bernama Faizal Kurniawan, Ahli Perdata dan Sapta Apriliyanto, Ahli Pidana. Keduanya merupakan ahli dari Universitas Airlangga (Unair).

Dari keterangan Faizal Kurniawan menyimpulkan jika jual beli yang dilakukan terdakwa dan pelapor bukan merupakan perbuatan pidana malainkan perdata. Namun ahli perdata ini tidak bisa menyatakan batasan apa yang membuat proses jual beli yang ternyata ada tindak pidana penggelapan namun bukan merupakan pidana.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hari Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya. (pay)

Related posts

Enam Puluh Delapan Hotel Archipelago International Beri Pelayanan Muslim Friendly

redaksi

Beberapa Dokter Ahli MASC Perkenalkan Perkembangan Terbaru Didunia Aesthetic Surgery

redaksi

Archipelago International Terima Dua Penghargaan Di Ajang MICE Awards 2015

redaksi