SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang permohonan pailit yang dimohonkan R. Chandra Aditya Wibawa, SE dan Benny Handojo Tjio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/10/2019) akhirnya harus ditunda.
Yohanes Yoyok Wijaya, SH selaku kuasa hukum R. Chandra Aditya Wibawa dan Benny Handojo Tjio mengatakan, penundaan itu karena adanya kesalahan yang dilakukan Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya.
Lebih lanjut Yoyok mengatakan, dalam relas panggilan yang dibuatnya, PP menuliskan bahwa perkara ini sidang pembatalan perdamaian, padahal persidangan yang sempat digelar diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya ini, berkaitan dengan permohonan pailit yang dimohonkan R. Chandra Aditya Wibawa, SE dan Benny Handojo Tjio untuk PT. Meta AdhyaTirta Umbulan.
“Hari ini memang seharusnya sidang dengan agenda pembacaan permohonan pailit. Namun, karena ada kesalahan penyebutan dan itu tertulis di relas yang dibuat PP, maka kuasa hukum termohon, dalam hal ini PT. Meta Adhya Tirta Umbulan sempat mempertanyakannya di persidangan,” ungkap Yoyok, Selasa (22/10/2019).
Karena perkara ini berkaitan dengan permohonan pailit bukan pembatalan perdamaian maka hakim Anne Rusiana, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis perkara ini, memutuskan untuk menunda persidangan, supaya PP bisa mengubah relasnya.
“Persidangan sempat digelar, namun sebentar. Ketua majelis kemudian menunda jalannya persidangan hingga Selasa (5/11/2019) mendatang dengan agenda pembacaan permohonan pailit,”ujar Yoyok.
Dalam gugatan nomor : 22/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN Niaga Sby tanggal 14 Oktober 2019 dijelaskan, R. Chandra Aditya Wibawa, SE, Direktur PT. Orbarador, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Orbarador yang beralamat di Pesona Sekar Gading, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo selanjutnya disebut sebagai Pemohon Pailit I.
Kemudian, Benny Handojo Tjio sebagai Direktur PT. Rukun Jaya Mandiri (RJM), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Rukun Jaya Mandiri yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya selanjutnya disebut sebagai Pemohon Pailit II.
Dalam gugatan pailit ini, pemohon pailit I dan pemohon pailit II kemudian menunjuk Yohanes Yoyok Wijaya, Eddy Harianto, Mohammad Asikin, Janaek Situmeang dan Sapto Junaedi sebagai kuasa hukum.
Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II mengajukan permohonan kepailitan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Meta Adhya Tirta Umbulan yang berkantor di Jalan Panglima Sudirman (Intiland Tower lantai 5 Serviced Officed Suite 3) Kelurahan Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, berdasarkan surat kontrak pekerjaan pengadaan pipa GRP Nomor : 058/META-SPAMU/PJJ/JKT/VIII/2007 tanggal 09 Agustus 2017.
Dalam permohonan kepailitan yang disusun dan ditanda tangani Yohanes Yoyok Wijaya dan rekan ini, pemohon pailit I dan pemohon pailit II memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya untuk menerima dan mengabulkan permohonan pailit yang diajukan pemohon pailit I dan pemohon pailit II untuk seluruhnya.
Selanjutnya, dalam permohonan itu juga dimohonkan, supaya Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan termohon pailit yaitu PT. Meta Adhya Tirta Umbulan, mempunyai lebih dari 1 kreditur yaitu PT. Orbarador dan PT. Rukun Jaya Mandiri.
Masih berdasarkan permohonan pailit, pemohon pailit I dan pemohon pailit II juga memohon supaya Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, menyatakan termohon pailit mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada pemohon pailit I sebesar USD 520.595.50 dan Rp. 13.106.161.560 ditambah bunga 1,2 % per bulan terhitung tanggal 11 April 2019 hingga permohonan pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Pemohon Pailit I dan Pemohon Pailit II dalam permohonannya ini juga meminta supaya Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, menyatakan termohon pailit PT. Meta AdhyaTirta Umbulan mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit II (PT. Rukun Jaya Mandiri) sebesar Rp. 5.005.914.400 ditambah bunga 1,2 % per bulan terhitung mulai tanggal 11 April 2019 hingga permohonan pailit ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Masih mengenai permohonan pailit, pemohon pailit I dan pemohon pailit II supaya Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan termohon pailit yaitu PT. Meta Adhya Tirta Umbulan, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, pemohon pailit I dan pemohon pailit II juga memohon supaya Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan termohon pailit yang sekarang ada maupun yang ada dikemudian hari, mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas Pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta termohon pailit.
Pemohon pailit I dan pemohon pailit II juga meminta kepada Ketua Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan, menunjuk dan atau mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai kurator, yaitu Agung Satryo Wibowo, SE,AK, Amin Santoso, SH, MH dan John SE. Para kurator yang berkantor di Jalan Manyar Indah VII Surabaya sebagai kurator termohon pailit (PT. Meta Adhya Tirta Umbulan) dalam kepailitan ini.
Permohonan terakhir yang dimintakan adalah menghukum termohon pailit PT. Meta Adhya Tirta Umbulan untuk membayar biaya perkara ini. (pay)