surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik 5 Kendaraan Mewah Ini Terancam Pidana Jika Tidak Melakukan Ini

Surabaya (surabayaupdate) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim memastikan bahwa lima dari 14 mobil mewah yang diamankan dari Malang dan Surabaya tidak terdata di Electronic Identification Registration (ERI) Korlantas Mabes Polri. Jika tidak segera didaftarkan, maka kelima mobil tersebut akan diproses secara pidana dan dianggap kendaraan bodong. Hal itu sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sesuai data yang dimiliki Ditlantas Polda Jatim lima mobil super cepat yang terdiri dari tiga Ferrari, satu mclaren serta satu unit Lamborgini hingga saat ini. Dengan belum terdaftarnya lima kendaraan mewah tersebut di ERI maka pemilik kendaraan tersebut dihimbau agar segera mendaftarkan kendaraannya dengan melalui beberapa tahapan sehingga bisa memiliki dokumen resmi termasuk membayar pajak ke negara.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyatakan sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, kelima mobil super cepat tersebut memiliki tanggungan pajak sebesar Rp 3 miliar 297 juta.

” Dengan rincian biaya pajak dan biaya lain kendaraan tersebut yaitu satu Ferrari sebesar Rp 633 juta, Mclaren Rp 623 juta serta Lamborgini sebesar Rp 608 juta,” ujar Dirlantas, Selasa (17/12/2109).

Polda bersama Bapenda Jatim memberi batas waktu hingga akhir bulan supaya pemilik mobil melakukan pendaftaran.

Sementara dari 14 mobil mewah yang diamankan Polda Jatim, dua diantaranya sudah diambil oleh pemiliknya dengan membawa dokumen resmi. [elfiya]

Related posts

Aneh, Mantan Ketua IDI Surabaya Berani Nyatakan Dr Aucky Tidak Bersalah Tanpa Adanya Proses Sidang Kode Etik

redaksi

Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Dihukum Skorsing 9 Bulan

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Penerapan Pasal 263 KUHP Harus Diikuti Dengan Motifasi dan Kehendak

redaksi