surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Akhirnya Terungkap, Siapa Yang Membuang Sabu 3 Kilogram Di Tol Semarang

Terdakwa Sandra Setiawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat tiga kilogram, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (23/6/2021) dan Polrestabes Surabaya, mengungkap beberapa fakta.

Fakta-fakta yang terungkap pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu diantaranya, siapa yang membuang sabu seberat tiga kilogram, saat polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sandra Setiawan dan Elsa beserta anak dan istrinya.

Sebelum ke permasalahan siapa yang membuang sabu seberat tiga kilogram, di awal persidangan, terdakwa Sandra Setiawan diminta untuk menjelaskan beberapa hal, termasuk perkenalannya dengan Elsa, sudah berapa kali diajak Elsa ke luar kota termasuk ke Cianjur dan siapa yang membuang sabu seberat tiga kilogram.

Dihadapan penuntut umum, majelis hakim dan penasehat hukumnya dari LBH Lacak, terdakwa Sandra Setiawan menceritakan bahwa sejak 2019, terdakwa Sandra Setiawan setidaknya sudah empat kali disewa Elsa sebagai driver, untuk bepergian ke Cianjur.

I Ketut Tirta, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, kemudian bertanya ke terdakwa, apakah tujuan Elsa membayar terdakwa sebagai driver untuk bepergian ke Cianjur tersebut juga dalam rangka mengambil sabu-sabu?

“Saya waktu itu dihubungi Elsa dan ditanya kesanggupan saya, apakah bisa ikut dia ke Cianjur? Saya tidak tahu jika Elsa akhirnya mengambil sabu,” terang Sandra, Rabu (23/6/2021).

Elsa, lanjut terdakwa Sandra, hanya meminta saya sebagai driver, sedangkan mobil yang dibawa ke Cianjur, Elsa sendiri yang menyewanya.

Pada persidangan ini, hakim I Ketut Tirta juga bertanya, sudah berapa kali diajak Elsa untuk bepergian ke Cianjur dan mendapat upah berapa.

“Tiap akan ke Cianjur bersama anak dan istrinya, Elsa selalu mengajak saya. Yang saya ingat sudah empat kali saya diminta sebagai driver jika Elsa akan ke Cianjur,” papar terdakwa Sandra.

Dan tiap kali berangkat ke Cianjur, sambung terdakwa Sandra, per harinya, Elsa memberi upah Rp. 250 ribu. Saat ke Cianjur untuk terakhir kalinya itu, Elsa memberi upah Rp. 300 ribu.

Selain diminta untuk menjelaskan tentang tujuan kepergiannya ke Cianjur bersama Elsa dan keluarganya, terdakwa Sandra Setiawan juga diminta untuk menjelaskan kejadian upaya penangkapan yang dilakukan polisi di tol Kalikangkong.

“Begitu tiba didaerah Kalikangkong, ada mobil polisi yang akan melakukan penangkapan. Mengetahui mobil yang saya kemudikan itu dihadang polisi, Elsa memerintahkan saya untuk jalan terus dan tancap gas,” ungkap terdakwa Sandra.

Suasana persidangan terdakwa Sandra Setiawan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Fariji, salah satu penasehat hukumnya kemudian diberi kesempatan untuk bertanya ke terdakwa. Advokat yang tergabung dalam LBH Lacak ini kemudian bertanya, saat polisi menghadang dan Elsa memerintahkan untuk jalan terus, siapa yang membuang bungkusan dan belakangan diketahui sabu-sabu tersebut ke luar?

Atas pertanyaan penasehat hukumnya ini, terdakwa Sandra pun menjawab Elsa. Pria yang berprofesi sebagai driver travel ini juga menjelaskan, waktu itu posisinya sedang mengemudi sedangkan Elsa duduk tepat dibelakang pengemudi. Dan ketika polisi menghadang, terdakwa Sandra Setiawan sempat melihat Elsa membuang sesuatu dari dalam mobil ke luar.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Febrian Dirgantara disebutkan, perbuatan terdakwa Sandra Setiawan itu diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan ini dijelaskan, Jum’at (26/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa Sandra Setiawan mendapat pesan singkat di WhatsApp dari Elsa (DPO) yang berbunyi “ayo berangkat ke Cianjur” yang bertujuan untuk mengantarkan anak dan istrinya sekalian mengambil barang berupa narkotika jenis sabu di Bogor.

Terdakwa Sandra Setiawan lalu berangkat ke rumah Elsa. Sesampainya terdakwa di rumah Elsa, (DPO) sudah ada mobil Inova warna hitam Nopol N 1560 EL. Terdakwa kemudian di suruh mengemudikan mobil dengan tujuan Cianjur Jawa Barat.

Kemudian, terdakwa Sandra Setiawan diminta untuk menunggu. Tak lama kemudian, ada orang yang tidak dikenal mengantar barang berupa narkotika jenis sabu ke Elsa dan diterima Elsa sendiri. Sabu itu beratnya kurang lebih 3.188 gram. Elsa kemudian mengajak terdakwa Sandra Setiawan pulang ke Batu Jawa Timur.

Penangkapan terdakwa Sandra Setiawan ini berawal dari penangkapan Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet (meninggal dunia), tanggal 22 Desember 2020.

Begitu mendapat informasi yang kuat, polisi melakukan penangkapan tanggal 02 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wib ke exit tol Kalikangkong Semarang.

Waktu itu, polisi yang melakukan penangkapan, menghentikan mobil Inova Nopol N-1560-EI yang dikemudikan terdakwa, namun terdakwa melarikan diri.

Di KM 416 tol Semarang, barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.058 gram, 1.070 gram dan 1.060 gram dengan berat total 3.188 gram dibuang Elsa. Mobil yang ditumpangi terdakwa Sandra dan Elsa ini kemudian ditinggalkan terdakwa dan Elsa di Pelabuhan Semarang. Terdakwa melarikan ke Tuban sedangkan Elsa tidak diketahui keberadaannya.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Sandra Setiawan mengaku sudah empat kali diajak Elsa mengambil narkoba jenis sabu.

Pertama, terjadi pertengahan tahun 2019. Waktu itu, sabu yang diambil beratnya kurang lebih 2 kg di Jakarta, kemudian dibawa ke rumah Elsa di Batu Malang dengan upah Rp. 600 ribu.

Kedua, Desember tahun 2019, mengambil narkotika jenis sabu dengan berat 2 kg di Batang Jawa Tengah, kemudian dibawa ke rumah Elsa di Batu dan diberi upah sebesar Rp. 400 ribu.

Selanjutnya, Desember 2020 mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dengan berat ½ kg di Lumajang, di ranjau di Tol Dupak Surabaya dan diberi upah sebesar Rp. 200 ribu.

Untuk yang keempat, terdakwa disuruh mengambil narkotika jenis sabu, Minggu (28/2/2021) dengan berat 3.188 gram di pinggir jalan dekat Plaza Cibinong Bogor, diberi imbalan sebesar Rp. 200 ribu per harinya. Namun terdakwa masih dikasih Rp. 300 ribu yang ditransfer ke rekening ATM BCA atas nama Nurul Fadillah, untuk sisanya jika sudah pulang. (pay)

Related posts

Pensiunan TNI Yang Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Tuntut Tanggung Jawab Ketua PN Surabaya

redaksi

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tetap Nyatakan Herbalife Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

redaksi

Hakim Tidak Menegakkan Hukum, Persidangan Christian Halim Dinilai Sesat

redaksi