surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

LIRA Dan Elemen Masyarakat Kabupaten Probolinggo Tuntut Puput Tantriana Sari Dan Hasan Aminuddin Dihukum Mati Serta Dimiskinkan

LSM LIRA Jawa Timur dan beberapa masyarakat Kabupaten Probolinggo yang menggelar demo di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Menindak lanjuti penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas diri Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin beberapa waktu lalu, perwakilan masyarakat Kabupaten Probolinggo dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menggelar aksi demo didepan gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam aksi demo yang dilakukan puluhan masyarakat Kabupaten Probolinggo dan anggota LIRA dari beberapa wilayaj di Jawa Timur, Selasa (25/1/2022) ini, selain ingin mengawal jalannya persidangan, perwakilan masyarakat dan LIRA Jawa Timur ini juga mengajukan beberapa tuntutan.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Bambang Asraf mengatakan, hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akhirnya membawa kasus dugaan korupsi yang menjadikan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai terdakwa ini ke persidangan.

Dengan agenda persidangan pembacaan surat dakwaan dari JPU KPK, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mendengarkan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa dan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

“OTT yang dilakukan KPK kala itu kepada kedua terdakwa, telah mengagetkan masyarakat di Jawa Timur khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ujar Asraf.

Mendengar bahwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor, lanjut Asraf, LIRA dan beberapa perwakilan masyarakat Probolinggo ingin melihat proses hukum terhadapa kedua terdakwa.

“Selain itu, kami juga memberi dukungan, baik kepada para jaksa KPK yang menyidangkan perkara ini, juga kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan memutus perkara ini,” jabarnya.

LIRA dan masyarakat Kabupaten Probolinggo ingin, sambung Asraf, supaya para penegak hukum, bekerja dengan profesional dan benar-benar menjalankan tugasnya, sesuai dengan undang-undang.

“Kami ingin, baik penuntut umum maupun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, benar-benar bekerja sesuai aturan dan undang-undang, agar nantinya tidak terpengaruh dan tidak mau diintervensi dari pihak manapun,” kata Asraf.

Sebagai penggiat anti korupsi di Jawa Timur, Asraf menambahkan, LIRA akan terus mengawal proses hukum bagi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin hingga nanti putusan akhir.

“Kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, kami juga memohon dan menuntut, supaya Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dimiskinkan dan dijatuhi hukuman mati,” seru Asraf.

Asraf menilai, hukuman mati dan dimiskinkan itu, layak diterima pasangan suami istri ini, mengingat posisinya sebagai kepala daerah, masih melakukan tindakan memperkaya diri sendiri ditengah kondisi negara sedang terkena pandemi covid-19.

Bukan hanya itu, sebagai kepala daerah dan orang yang pernah memimpin Kabupaten Probolinggo, Asraf menambahkan, terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, telah membuat Kabupaten Probolinggo mengalami kemerosotan dan gagal mensejahterakan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan Asraf, sebenarnya, Kabupaten Probolinggo, adalah wilayah yang sangat potensial dan makmur di Jawa Timur, bahkan posisinya tidak begitu terpuruk dari segi kesejahteraan masyarakatnya.

“Namun, di masa kepemimpinan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kabupaten Probolinggo menjadi kabupaten termiskin keempat di Jawa Timur,” papar Asraf.

Untuk itulah, LIRA bersama elemen masyarakat Kabupaten Probolinggo, menagih janji pemerintah, menuntut kedua pasangan suami istri yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi ini, dihukum berat, dan disita seluruh harta bendanya atau dimiskinkan.

Sementara itu, Bupati LSM LIRA Probolinggo, Samsudin menjelaskan, Hasan Aminuddin dipilih sebagai Bupati Probolinggo untuk periode 2003-2008 kemudian terpilih lagi 2008-2013.

“Kemudian, jabatan Bupati Probolinggo diteruskan Puput Tantriana Sari selama dua periode. Jadi, pasangan suami sudah memimpin Kabupaten Probolinggo selama lebih kurang 18 tahun,” jelas Samsudin.

Demo didepan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya yang menuntut Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dihukum mati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com) di

Selama 18 tahun memimpin Kabupaten Probolinggo, lanjut Samsudin, pasangan suami istri ini tidak memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo dan gagal memajukan perekonomian masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Yang tadinya Kabupaten Probolinggo menduduki peringkat kesekian, setelah dipimpin Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kabupaten Probolinggo mengalami kemerosotan dibidang kesejahteraan masyarakat, sekarang malah menduduki peringkat keempat kabupaten termiskin di Jawa Timur,” ungkap Samsudin.

Oleh karena itu, sambung Samsudin, sebagai elemen masyarakat dan penggiat anti korupsi di Jawa Timur, LIRA menuntut hukuman seberat-beratnya bagi Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, termasuk hukuman mati dan dimiskinkan.

Samsudin kemudian membeberkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pasangan suami istri ini, termasuk adanya perkara dugaan korupsi yang hingga saat ini tidak jalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang jalan ditempat di Kejari Kraksaan itu adalah bantuan dana hibah dari Australia yang nilainya Rp. 184 miliar.

Lebih lanjut Samsudin menjelaskan, bantuan dari Australia tersebut proses pencairannya dibagi tiga. Untuk tahun pertama 2019, dana yang dialokasikan adalah Rp. 32 miliar.

“Ketika proyek ini belum ditanda tangani MoU-nya, Bupati Probolinggo saat itu, telah melakukan penyelewengan anggaran,” ujar Samsudin.

Ditahap proses lelangnya, lanjut Samsudin, kedua terdakwa juga diduga telah memperkaya diri sendiri, dengan kebijakan yang dibuatnya.

“Mendengar adanya dugaan penyelewengan yang sudah dilakukan Putri Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terkait dana hibah dari Australia ini, LIRA kemudian melakukan investigasi,’ kata Samsudin.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan DPC LIRA Kabupaten Probolinggo, memang ada dugaan potensi memperkaya diri sendiri yang dilakukan kedua terdakwa,” jelas Samsudin.

Temuan LIRA Kabupaten Probolinggo itu, sambung Samsudin menyangkut penganggaran maupun dalam prosesnya, hingga pekerjaan akhirnya.

Pelanggaran yang berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan LIRA itu adalah mulai dari proses lelang yang seharusnya dimenangkan sebuah PT di Jawa Timur dengan nilai penawaran Rp. 28,2 miliar malah dikalahkan.

“Anehnya, proyek pekerjaan itu, dalam proses lelangnya, malah dimenangkan sebuah PT yang sudah ditunjuk kedua terdakwa padahal penawaran dari perusahaan itu Rp. 30 miliar, lebih tinggi Rp. 1,8 miliar dari perusahaan yang seharusnya memenangkan tender tersebut,”ungkap Samsudin.

Samsudin menambahkan, ketika proyek ini selesai dikerjakan, LIRA menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Yang menghebohkan lagi, dalam proyek pekerjaan pelebaran jalan pariwisata di Bromo ini, ditemukan dobel accounting atau anggaran dobel.

Masih menurut Samsudin, selain proyek pelebaran jalan dilokasi wisata Bromo yang sumber dananya dari pemerintah Australia, masih ada dugaan korupsi PDAM yang menjerat Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Sudah dua tahun ini, proyek pekerjaan yang dananya dari hibah pemerintah Australia ini terkatung-katung proses penyidikannya.

Masih berdasarkan temuan LIRA, Samsudin menambahkan, dalam memimpin Kabupaten Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sering menerima gratifikasi, jual beli proyek dan yang terbaru dan ditangani KPK adalah dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kabupaten Probolinggo.

Ditambahkan Samsudin, meski yang menjabat bupati adalah Puput Tantriana Sari, namun yang berwenang menentukan kebijakan dan yang mengatur semuanya adalah Hasan Aminuddin. (pay)

 

Related posts

4 Terdakwa MeMiles Dibebaskan Majelis Hakim

redaksi

Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi Saat Menghubungi Kurir Narkoba Langganannya

redaksi

Di HUT Pertama Perhumasan Surabaya, Kampanyekan Surabaya Bicara Baik

redaksi