SURABAYA (surabayaupdate) – Dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya, ditangkap Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MRM (20) dan RWH (19). Keduanya warga Jalan Krembangan Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Akhiyar mengatakan, kedua tersangka curanmor ini ditangkap Kamis (10/2/2022), sekitar pukul 21.30 Wib.
Lebih lanjut Akhiyar mengatakan, RWH pernah ditangkap tahun 2018 dan menjalani hukuman untuk kasus yang sama.
“Awalnya, kami mendapat laporan dari pemilik sepeda motor yang menceritakan bahwa, Jumat (28/1/2022) pukul 17.30 Wib, motor miliknya yang diparkir didepan rumahnya, tiba-tiba dibawa orang tak dikenal,”ungkap Akhiyar.
Beberapa anggota, lanjut Akhiyar, kemudian mendatang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan, baik pemilik kendaraan maupun beberapa saksi.
Masih menurut keterangan Akhiyar, berdasarkan data yang dimiliki dan ciri-ciri pelaku, petugas yang sedang melaksanakan kring serse didepan Gelora 10 November Tambaksari Surabaya melihat MRM sedang melintas.
“Salah satu pelaku yang sedang melintas itu kemudian tertangkap. Setelah menangkap MRM, polisi kemudian bergerak ke rumah salah satu pelaku lainnya dan melakukan penangkapan,” kata Akhiyar.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor dapat diambil karena kuncinya masih menempel.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kemudian kedua tersangka membawa motor tersebut ke Bangkalan dan dijual dengan harga Rp. 2 juta.
Kedua tersangka mengaku, terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (pan)