surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Bertepatan HUT RI Ke-77 Bank Indonesia Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Peluncuran tujuh pecahan mata uang rupiah baru tahun emisi 2022. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com/amelia wulan)

JAKARTA (surabayaupdate) – Bertepatan dengan HUT RI ke-77, Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 2022.

Peluncuran dan perkenalan uang rupiah kertas baru itu dihelat satu hari setelah perayaan HUT RI Ke-77, Kamis (18/8/2022).

Dikutip dari laman Bank Indonesia, pintar.bi.go.id, tujuh pecahan mata uang rupiah tahun emisi 2022 tersebut secara resmi dikeluarkan, diberlakukan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperingati HUT-77 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2022.

Uang rupiah tahun emisi 2022 yang diperkenalkan ke publik itu terdiri atas pecahan uang kertas Rp.100 ribu, Rp. 50 ribu, Rp. 20 ribu, Rp.10 ribu, Rp. 5 ribu, Rp.2 ribu, dan Rp. 1000.

Sama halnya dengan uang pecahan rupiah sebelumnya, uang pecahan tahun emisi 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang pada uang baru edisi tahun emisi 2022 ini, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih handal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi ini bertujuan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama, sebagai simbol kedaulatan NKRI.

Pengeluaran dan pengedaran uang baru ini merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang.

Adapun pengeluaran uang tahun emisi 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik Bank Indonesia dari peredaran.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran uang tahun emisi 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang tahun emisi 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (awp)

Related posts

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi

PEJABAT DIKPORA KABUPATEN NGANJUK DIVONIS 3 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI

redaksi

Tiga Keluarga PNS Disnaker Kota Surabaya Kalahkan Polrestabes Surabaya Di PN Surabaya

redaksi