surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PT. Indonesia Energi Dinamika Akhirnya Dinyatakan Dalam Posisi PKPU Sementara

Sidang permohonan PKPU yang dimohonkan PT. Graha Benua Etam dengan agenda pembacaan putusan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perseteruan antara PT. Graha Benua Etam dengan PT. Indonesia Energi Dinamika yang dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya berakhir.

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT. Graha Benua Etam akhirnya diterima majelis hakim.

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang terdiri dari Taufan Mandala, SH., M.H yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Khusaini, SH., M.H dan Sudar, SH., M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota, akhirnya memutuskan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika dalam posisi PKPU Sementara.

Putusan PKPU Sementara terhadap PT. Indonesia Energi Dinamika ini dibacakan hakim Taufan Mandala, Senin (16/1/2023) di ruang sidang Tirta I PN Surabaya.

Selain menyatakan PT. Indonesia Energi Dinamika dalam posisi PKPU Sementara, majelis hakim juga menyatakan PT. Indonesia Energi Dinamika selaku termohon PKPU dalam posisi PKPU Sementara selama 45 hari.

Hakim Sudar yang bertugas membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim atas permohonan PKPU PT. Graha Benua Etam ini juga menjelaskan apa alasan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mengabulkan permohonan PKPU yang diminta PT. Graha Benua Etam.

“Setelah membaca berkas perkara, membaca tanggapan serta jawaban termohon PKPU, mendengar kedua belah pihak, mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dimuka persidangan, memperhatikan bukti surat dan yang terjadi dipersidangan tentang duduk perkara permohonan ini, semuanya termuat lengkap dalam putusan,” ujar hakim Sudar mengutip isi putusan yang dibacakannya.

Pemohon PKPU, lanjut hakim Sudar, dalam permohonan PKPU yang diajukannya, tetap mempertahankan surat permohonan PKPU yang diajukan dalam persidangan.

“PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU juga telah memberikan jawaban atas permohonan PKPU yang diajukan PT. Graha Benua Etam selaku pemohon PKPU,” ungkap Hakim Sudar.

Apa yang menjadi jawaban PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU, sambung Hakim Sudar, tidak dibacakan dalam persidangan. Jawaban PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU, termuat lengkap dalam berkas putusan majelis hakim.

Usai menjelaskan pertimbangan hukum majelis hakim yang tertuang dalam putusan, giliran Hakim Taufan Mandala membacakan amar putusannya.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dari pemohon PKPU,” ujar hakim Taufan saat membacakan amar putusan.

Menetapkan termohon PKPU, lanjut hakim Taufan, PT. Indonesia Energi Dinamika yang beralamat di Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan

“Menunjuk Gunawan Tri Budiono, SH hakim niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai hakim pengawas,” papar Hakim Taufan.

Mengangkat Patriana Purwa, SH., Michael Pradipta Napitupulu, SH dan Rianto Abimail, SE., SH., MAK., Ak.,CA., CPA., AUST., BKP., sambung Hakim Taufan, sebagai pengurus dalam perkara PKPU ini.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang dijelaskan majelis hakim dalam putusannya, juga dijelaskan beberapa hal mulai adanya dokumen-dokumen penting yang dijadikan bukti surat baik dari PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU maupun PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU.

Terkait bukti surat yang diajukan kedua belah pihak dalam persidangan, hakim Sudar menjelaskan, selain PT. Indonesia Energi Dinamika yang berkedudukan di Desa Tanjung Batu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur sebagai pihak termohon PKPU, dalam permohonan ini juga ada Kreditur Lain (KL)

Kreditur Lain itu adalah, pertama Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera. Dalam permohonan PKPU ini diwakili kuasanya yang bernama M. Ikhwan Fikri, SH., Khoirul Bari, SH., Khairul Umam, SH., dan Muhammad Anggi Saputra, SH.

Kreditur lain yang kedua yaitu PT. Mandiri Tunas Finance. Untuk menghadapi permohonan ini, diwakilkan kepada kuasanya yang bernama Dalam perkara ini, diwakili kuasanya yang bernama Ramos T. Simanjuntak, SH., M.Kn., Ardiono P.M Gultom, SH., Arthur Feredico Meliala, SH., M.Kn., Dodi Tua Saputra Pakhpahan, SH., Dedi Hidayat dan Fitrah Kencana. Para advokat ini adalah pegawai PT. Tunas Mandiri Finance yang berlokasi di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.

Berkaitan dengan bukti-bukti surat yang diajukan baik dari pemohon PKPU maupun termohon PKPU termasuk kedua KL, hakim Sudar pun menjabarkannya satu persatu.

PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU mengajukan beberapa bukti surat untuk perkara ini yaitu P1 sampai P73.

majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya yang memeriksa san memutus permohonan PKPU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Seluruh bukti surat yang diajukan pemohon PKPU dalam persidangan telah dicocokkan dengan aslinya dan dinyatakan sesuai kecuali untuk bukti surat yang ditandai P1 sampai P9, P12 sampai P17, P20 sampai P26, P33 sampai P45 dan P62 sampai P65.

Berkaitan dengan 35 bukti surat yang diajukan PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU ini, majelis hakim menyatakan bahwa 35 bukti surat itu tidak dapat diperlihatkan aslinya

Untuk memperkuat bukti surat yang diajukan pemohon PKPU ini, PT. Graha Benua Etam mengajukan satu orang ahli yang bernama Agus Widyantoro, SH., M.H

Majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan hakim Sudar juga menyatakan bahwa KL pertama Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera melalui kuasanya, juga mengajukan beberapa bukti surat dan kemudian diberi pertanda KL1.1 sampai dengan KL 1.14.

Dan setelah dicocokkan dengan aslinya dimuka persidangan, ada diantara bukti surat yang diajukan KL pertama ini tidak ada aslinya.

Bukti surat yang diajukan KL pertama dipersidangan yang tidak bisa diperlihatkan aslinya itu adalah KL1.1, KL 1.2, KL 1.5, KL 1.8 dan KL 1.9.

KL Kedua yaitu PT. Mandiri Tunas Finance melalui kuasanya juga mengajukan bukti surat dalam persidangan.

Adapun bukti surat yang diajukan PT. Mandiri Tunas Finance dipersidangan itu diberi tanda KL 21 sampai dengan KL26.

Dari enam bukti surat yang diajukan PT. Mandiri Tunas Finance ini, setelah dicocokkan dimuka persidangan ternyata telah sesuai dengan aslinya.

Sementara itu, PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU dalam perkara ini juga mengajukan beberapa bukti surat yang sekiranya dapat membantah dalil-dalil pemohon PKPU.

Adapun bukti surat yang diajukan PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU ini adalah T A.1 sampai dengan T F.1.

Setelah dilakukan pencocokan dipersidangan, bukti surat yang diajukan termohon ini ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan aslinya.

Bukti surat termohon PKPU yang tidak dapat ditunjukkan aslinya tersebut yaitu bukti surat T A.1, T A.9 sampai dengan T B.1, T E.1.i dan T F.1i dan T F.1. Sedangkan bukti surat termohon PKPU yang dapat diperlihatkan aslinya hanya T A.1 dan T D.1.

Majelis hakim dalam isi putusannya yang dibacakan hakim Sudar ini juga menjelaskan tentang dalil-dalil yang dijelaskan pemohon PKPU, antara lain bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU memiliki utang kepada PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU atas pekerjaan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Adanya utang PT. Indonesia Energi Dinamika kepada PT. Graha Benua Etam tersebut berdasarkan dokumen hutang atas pekerjaan timbunan tapal batas sebagaimana dokumen berikut : satu kotak perjanjian kerja pekerjaan timbunan tapal batas tertanggal 2 Januari 2019 (bukti P.1).

Kemudian, addendum 01 perjanjian kerja pekerjaan tapal batas tertanggal 2 Nopember 2019 (bukti P.2), addendum 02 tentang kontrak perjanjian kerja pekerjaan timbunan tapal batas tertanggal 22 Desember 2021 (bukti P3), invoice nomor : 15.1/INV PTT G/GBE tertanggal 5 September 2019 (bukti P4), laporan opnam tanah timbunan tertanggal 29 Juli 2019 (bukti P5), invoice tanggal 4 Nopember 2019 (bukti P6), laporan opnam tanah timbunan tertanggal 18 September 2019 (bukti P7), invoice tertanggal 15 April 2020 (bukti P8), laporan opnam tanah timbunan kolam abu batubara proyek PLTU Embalut tanggal 4 Maret 2020 (bukti P9)

Atas pekerjaan timbunan tapal batas ini, pemohon PKPU dalam dalilnya menyebutkan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU masih memiliki hutang sebesar Rp. 7.084.544.115.

Kemudian, dalam dalilnya sebagaimana termuat dalam putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Sudar, juga disebutkan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU juga memiliki hutang kepada PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU atas pekerjaan pembangunan Recol Set yang termuat dalam dokumen-dokumen antara lain kontrak perjanjian kerja pekerjaan pembangunan Resco Set tanggal 12 April 2019 (bukti P10), addendum pertama kontrak perjanjian kerja pekerjaan pembangunan tertanggal 20 Desember 2021(bukti P11), invoice tertanggal 14 Agustus 2019 (bukti P12), Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan periode 12 Mei 2019 sampai 22 Juni 2019 (bukti P13), invoice tertanggal 16 Desember 2019 (bukti P14), Laporan Proyek Pekerjaan Pembangunan tertanggal 25 Nopember 2019 (bukti P15), invoice tertanggal 28 April 2020 (bukti P16), Laporan Proyek Pekerjaan Pembangunan PT. Indo Eka tertanggal 25 April 2020 (bukti P17).

Atas pekerjaan ini, PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU masih memiliki hutang kepada PT. Graha Benua Etam sebesar Rp. 62.970.116.104.

PT. Graha Benua Etam dalam permohonannya juga menyatakan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU juga masih memiliki hutang atas pekerjaan pembangunan workshop, yang didukung bukti-bukti surat berupa dokumen-dokumen mulai kontrak kerjasama pekerjaan pembangunan workshop tertanggal 12 April 2019 (bukti P18), addendum 01 kontrak perjanjian kerjasama pekerjaan pembangunan tertanggal 20 Desember 2021 (bukti P19), invoice tertanggal 14 Agustus 2019 senilai Rp. 3.407.154.545 (bukti P20), Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan tertanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 22 Juni 2019 (bukti P21), berita acara serah terima pekerjaan pertama tertanggal 11 Desember 2019 (bukti P22), invoice tanggal 16 Desember 2019 senilai Rp. 10.767.845.454 (bukti P23), Laporan Kerja Proyek Pekerjaan Pembangunan Workshop PT. Indoka periode Nopember 2019 (bukti P24).

Johanes Dipa Widjaja salah satu kuasa hukum PT. Indonesia Energi Dinamika. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas pekerjaan ini, PT. Indonesia Energi Dinamika masih memiliki hutang kepada PT. Graha Benua Etam sebesar Rp. 2.838.409.091.

Masih ada lagi hutang PT. Indonesia Energi Dinamika kepada PT. Graha Benua Etam, sebagaimana termuat dalam putusan majelis hakim yaitu berkaitan dengan pekerjaan sewa dump truk yang nilainya sebesar Rp. 68.415.000.

Kemudian, masih berdasarkan dalil Pemohon PKPU sebagaimana termuat dalam putusan majelis hakim, bahwa pemohon PKPU telah berupaya melakukan penagihan secara kekeluargaan kepada termohon PKPU.

Antara pemohon PKPU dan termohon PKPU juga telah melakukan musyawarah yang cukup panjang, dimana dalam musyawarah itu PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU menyanggupi untuk melakukan pembayaran yang dilakukan setiap bulan dalam kurun waktu 12 bulan, yang akan dilakukan pembayaran tiap tanggal 26 dan bersedia dituangkan dalam akta pengakuan utang yang seluruhnya dibuat dihadapan notaris Hervian Ibnu, SH., M.Kn tertanggal 17 Juni 2022.

Hakim Sudar saat membacakan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim juga menerangkan, setelah ditanda tanganinya akta-akta pengakuan utang ini, tanggal 26 Juni 2022, termohon PKPU tidak melakukan pembayaran, meskipun sudah dilakukan peringatan atau somasi.

PT. Indonesia Energi Dinamika selain mempunyai hutang ke PT. Graha Benua Etam, ternyata juga memiliki hutang kepada Kreditur Lain yaitu Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera yang nilainya Rp. 3.119.869.540.

Dalam permohonan yang diajukan PT. Graha Benua Etam melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menyatakan PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai termohon PKPU dalam posisi PKPU Sementara.

Atas tuntutan yang diajukan PT. Graha Benua Etam kepada majelis hakim ini, PT. Indonesia Energi Dinamika memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon PKPU dengan pertimbangan-pertimbangan : bahwa termohon PKPU tidak pernah membuat akta pengakuan hutang nomor 66, akta pengakuan hutang nomor 65, nomor 64, nomor 59, nomor 58 maupun akta pengakuan hutang nomor 57 dihadapan Notaris Herdian Ibnu, SH

Sehingga dalil pemohon yang menyatakan adanya hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan akta-akta itu sudah sepatutnya ditolak.

Termohon PKPU dalam dalil penolakannya sebagaimana tercantum dalam putusan majelis hakim juga menyebutkan, berkaitan dengan jatuh tempo hutang termohon PKPU kepada pemohon PKPU adalah tanggal 17 Juni 2023, dengan demikian somasi-somasi yang dikirim pemohon PKPU kepada termohon PKPU, tidak dapat mengesampingkan ketentuan jatuh tempo didalam akta pengakuan hutang.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menerangkan, bahwa dalam perkara permohonan PKPU yang diajukan PT. Graha Benua Etam ini, juga dipertimbangkan syarat formil dan syarat materiil.

Terkait dengan syarat formil pengajuan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim akan memeriksa legal standing PT. Graha Benua Etam sebagai pemohon PKPU.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 98 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lalu, bagaimana tanggapan kuasa hukum PT. Indonesia Energi Dinamika atas putusa majelis hakim yang menyatakan bahwa PT. Indonesia Energi Dinamika dalam posisi PKPU Sementara?

Adalah Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum PT. Indonesia Energi Dinamika memberikan tanggapannya.

Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, meski tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tersebut, tim kuasa hukum PT. Indonesia Energi Dinamika menghormati keputusan yang diambil majelis hakim tentang PT. Indonesia Energi Dinamika dalam kondisi PKPU Sementara.

“Dalam PKPU Sementara selama 45 hari, PT. Indonesia Energi Dinamika sebagai debitur PKPU, diberi kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian,” ungkap Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali menjelaskan, jika melihat adanya beberapa bukti surat yang diajukan PT. Graha Benua Etam dalam permohonan PKPU ini yang tidak dapat ditunjukkan aslinya, seharusnya majelis hakim tidak mengabulkan permohonan PT. Graha Benua Etam.

“Ini kan berarti permohonan PKPU yang dimohonkan PT. Graha Benua Etam dan diuji di persidangan, pembuktiannya tidak sederhana, sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU,” terang Johanes Dipa.

Johanes Dipa kembali menandaskan, kalau majelis hakim bersikukuh bahwa pembuktian dipermohonan PKPU PT. Graha Benua Etam ini sederhana, sebagai kuasa hukum termohon PKPU tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Banyak hal menurut Johanes Dipa yang membuat permohonan ini seharusnya tidak dapat diterima. Pertama adalah mengenai tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) sehingga permohonan ini menjadi tidak sederhana

Kemudian, Johanes Dipa kembali menjelaskan, bahwa masih berkaitan dengan permohonan PKPU ini, masih ada gugatan lain yang sedang diuji di PN Sidoarjo.

“Dan yang terpenting lagi di perkara ini adalah masalah jatuh tempo yang dipermasalahkan pemohon PKPU,” kata Johanes Dipa.

Menurut pemohon PKPU, sambung Johanes Dipa, pembayaran atas proyek pekerjaan yang telah disepakati bersama itu sudah jatuh tempo padahal berdasarkan akta pengakuan utang yang telah disepakati bersama, tanggal jatuh tempo untuk pembayaran proyek pekerjaan tersebut adalah 17 Juni 2023, jadi belum waktunya ditagih karena belum jatuh tempo. (pay)

 

Related posts

Ada Pesan Khusus Kajati Jatim Kepada Dua Asisten, 10 Kajari dan Satu Koordinator Yang Baru Dilantik

redaksi

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Hadiri Haul Ke-XI Almaghfurlah KH.Jamhadi A’ALA

redaksi

Tangani Perkara Narkoba Sak Karepe Dewe, Jaksa Harwiadi Dimarahi Hakim

redaksi