surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Departemen Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Bersikukuh Tidak Bersalah

Ketua Bidang Departemen Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Usman Wibisono (baju putih) bersama tim pembelanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Selasa (7/11/2023) ini, Usman Wibisono didudukkan dikursi terdakwa untuk diperiksa dan didengar keterangannya.

Namun, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini bersikukuh tidak bersalah.

Pria yang berusia 61 tahun ini bahkan dengan tegas menyatakan apa yang telah dilakukannya itu tidak menyalahi aturan dan memang seharusnya dilakukannya sebagai legal Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Awal persidangan, saat diperiksa sebagai terdakwa, warga Jalan Rambutan, Kabupaten Malang ini menceritakan banyak hal, mulai kapan ia bergabung dengan Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Dan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, Usman menceritakan perihal perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Lebih lanjut Usman mengatakan, bahwa ia menjadi anggota arisan sejak tahun 2007. Perbulan, terdakwa Usman Wibisono membayar Rp. 250 ribu per nomor arisan.

Meski anggota arisan, terdakwa Usman Wibisono mengaku bukan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, terdakwa Usman Wibisono mengatakan hanya anggota Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina bertanya apakah isi somasi berisi permintaan laporan dan uang arisan dikirim ke yayasan, Usman membantahnya.

“Pemahaman saya uang arisan itu minta dikembalikan dulu ke rekening penampungan. Karena uang di rekening itu hanya tinggal Rp 22 juta,” dalihnya.

Untuk mempertegas pertanyaan, JPU Siska langsung melontarkan pertanyaan hubungan uang arisan dengan yayasan.

“Kaitannya dengan yayasan pembinaan karate itu apa? Karena ini kan uang (arisan) diminta dikembalikan ke rekening atas nama yayasan?” tanya JPU Siska ke Usman.

Namun jawaban Usman atas pertanyaan JPU Siska hanya berputar-putar perihal pengelolaan uang arisan. Usman sama sekali tidak bisa menjelaskan alasan uang arisan diminta dikembalikan ke rekening yayasan.

“Sebentar, jawaban saudara hanya muter-muter. Jadi pertanyaannya apa kaitannya yayasan dengan uang arisan? Jadi tidak usah muter-muter,” timpal JPU Darwis menegaskan pertanyaan JPU Siska.

Belum sempat Usman menjawab pertanyaan JPU Darwis, kuasa hukum Usman langsung melayangkan interupsi.

Majelis hakim pun akhirnya meminta agar kedua belah pihak fokus pada surat dakwaan saja.

“Gini ya fokus ke surat dakwaan saja,” tegur hakim R. Yoes Hartyarso kepada kedua belah pihak.

Selain itu, JPU Darwis juga mencecar Usman soal kapasitas dirinya meneruskan surat somasi yang ditujukan kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Usman mengaku dirinya meneruskan surat somasi tersebut karena dirinya selaku Ketua Departemen Legal Perguruan.

Dalam keterangannya, Usman mengaku hanya meneruskan surat somasi kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Namun saat dicecar JPU Darwis, Usman akhirnya mengaku juga pernah meneruskan surat somasi ke grup What’sApp Forum Sabuk Hitam.

Usman menjelaskan, dirinya sebagai ketua departemen legal memiliki kewajiban membela kepentingan perguruan.

“Hasil usaha arisan tersebut adalah untuk perguruan dan Forum Sabuk Hitam itu adalah organ dari perguruan,” ungkap Usman Wibisono.

Hasil usaha arisan ini, lanjut Usman, untuk menunjang kegiatan perguruan. Itu adalah tujuan utama arisan. Jadi Forum Sabuk Hitam berhak mendapat informasi tersebut.

Pasca somasi dilakukan, Usman membenarkan bahwa Tjandra Sridjaja pernah mengundangnya untuk bertemu. Namun menurut, Usman dirinya sengaja menolak undangan tersebut.

“Karena saya tidak ada kaitannya dengan somasi, jadi saya tolak,” kata Usman.

Jaksa Darwis terus menggali fakta-fakta dari terdakwa Usman Wibisono, termasuk posisinya sebagi legal Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Saudara mengaku tidak ada kewenangan untuk datang atas undangan Tjandra Sridjaja, namun saudara mengaku sebagai legal perguruan,” tanya JPU Darwis dan dibenarkan oleh Usman.

Saat ditanya atas peristiwa ini apakah dirinya merasa bersalah, Usman langsung berdiam diri beberapa detik dan kemudian menyatakan tak bersalah.

Menanggapi pertanyaan Jaksa Darwis ini, terdakwa Usman Wibisono secara tegas mengatakan bahwa ia tidak bersalah karena tidak pernah mencemarkan nama baik seseorang, sesuai yang didakwakan. (pay)

 

Related posts

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Henry J Gunawan Banding

redaksi

Ahli Pidana Beri Penilaian Terhadap Penghentian Perkara Wakil Bupati Bojonegoro

redaksi

Penghuni Kamar 3305 Apartemen The Peak Residence Disidang

redaksi