surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Advokat Robert Simangunsong Diadili

Robert Simangunsong didudukkan dikursi terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Advokat Robert Simangunsong, SH., MH diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (20/5/2024) mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adalah Jaksa Yulistiono, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang bertugas membacakan surat dakwaan.

Mengenakan kemeja warna putih, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kota Surabaya ini tampak tenang ketika didudukkan dikursi terdakw koka untuk mendengar pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Yulistiono.

Lalu, apa yang membuat Robert Simangunsong harus didudukkan sebagai terdakwa dan diadili di PN Surabaya?

Dalam surat dakwaan yang dibuat dan disusun jaksa Yulistiono, SH., MH., Agus Budiarto, SH., MH dan Jaksa Vini Angeline, SH., Robert Simangunsong didakwa melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk dakwaan kesatu.

JPU juga menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.

Dalam perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya tersebut, terdakwa Robert Simangunsong, SH., MH bertindak sebagai kuasa debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator.

Seiring berjalannya waktu, tanggal 16 Februari 2021, terdakwa Robert Simangunsong selaku kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya, melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas kliennya.

“Thio Trio Susantono, S.H. berselisih paham dengan terdakwa Robert Simangunsong. Merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis terdakwa Robert Simangunsong yang tertera pada tandatangan surat yang dilayangkan kepadanya selaku Kurator, Thio Trio Susantono kemudian meminta kepada terdakwa Robert Simangunsong untuk dilakukan pertemuan” kata Jaksa Yulistiono saat membacakan surat dakwaan.

Robert Simangunsong keluar dari luar sidang usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pertemuan itu, lanjut Yulistiono, untuk membahas perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan klarifikasi terkait penggunaan gelar akademik S2 atau Magister Hukum yang telah digunakan terdakwa Robert Simangunsong.

Masih berdasarkan surat dakwaan JPU yang dibacakan Jaksa Yulistiono, dalam pertemuan antara terdakwa Robert Simangunsong dan tim kuasa Thio Trio Susantono, S.H., untuk membahas perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan menanyakan keabsahan penggunaan gelar akademik terdakwa Robert Simangunsong, ternyata tidak menghasilkan kesepakatan dan jawaban yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

“Karena masih belum mendapat kejelasan tentang penggunaan gelar akademik Magister Hukum (S2) dari terdakwa Robert Simangunsong, Thio Trio Susantono, S.H., kemudian melakukan tindakan berupa mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa Robert Simangunsong,” ungkap Jaksa Yulistiono mengutip isi surat dakwaan penuntut umum.

Berdasarkan informasi dari relasinya yang menyatakan bahwa terdakwa Robert Simangunsong, lanjut Jaksa Yulistiono, ternyata sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Thio Trio Susantono, S.H., lalu melayangkan Surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa Robert Simangunsonb dan mendapatkan jawaban bahwa terdakwa Robert Simangunsong dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Untuk menguatkan jawaban dari Universitas Pelita Harapan tersebut, Thio Trio Susantono kembali melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Menanggapi surat yang dilayangkan Thio Trio Susantono itu, akhirnya diperoleh jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa Robert Simangunsong dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Thio Trio Susantono juga mendapati dokumen Putusan PN Surabaya yaitu Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015, merupakan dokumen yang berisikan bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum terkait adanya perkara tanah bangunan.

“Lalu, Thio Trio Susantono dan terdakwa Robert Simangunsong mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan,” mengutip isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Yulistiono.

Selain itu, masih berkaitan dengan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Robert Simangunsong tidak dapat menunjukan keabsahan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robert Simangunsong yaitu penggunaan gelar akademik palsu. (pay)

Related posts

Di Sidang Praperadilan Penyidik Kepolisian Menolak Dalil-Dalil Kuasa Hukum Tersangka Leny Anggraini

redaksi

Penjaga Kuburan Mbah Ratu Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

redaksi

Henry J Gunawan Merasa Terdzalimi Di Perkara Investasi Pasar Turi

redaksi