surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pelapor Gelar Akademik Palsu Yang Digunakan Robert Simangunsong Didatangkan Ke Persidangan

Thio Trio Susantono yang menjadi pelapor diperkara gelar akademik palsu yang menjadikan robert simangunsong berstatus terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik S2 palsu yang menjadikan Robert Simangunsong sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Pada persidangan Senin (24/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan seorang pria yang menjadi km a atas perkara ini. Saksi yang didatangkan penuntut umum itu bernama Thio Trio Susantono.

Dalam kesaksiannya dimuka persidangan, Thio Trio Susantono menjelaskan, awal mulanya, ia ketika itu bertindak sebagai kurator di gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui PN Surabaya tanggal 16 Februari 2021.

“Saat itu, terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya,” kata Thio Trio Susantono dimuka persidangan.

Thio Trio Susantono kembali menjelaskan, sebagai seorang kurator diperkara PKPU PT. Wahana Gemilang Samudera Raya ini, Thio Trio Susantono menemukan kejanggalan dalam hal penggunaan gelar akademis terdakwa Robert Simangunsong.

“Kemudian, saya berusaha mencari informasi terkait kejanggalan dalam hal penggunaan gelar akademik terdakwa Robert Simangunsong tersebut, termasuk dimana lokasi terdakwa Robert Simangunsong menjalani perkuliahan,” ungkap Thio Trio Susantono

Masih berdasarkan kesaksian Thio Trio Susantono didepan persidangan, berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa Robert Simangunsong saat itu ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Universitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa Robert Simangunsong.

Surat yang dilayangkan Thio Trio Susantono itupun mendapat jawaban bahwa memang benar terdakwa Robert Simangunsong masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

Untuk lebih memastikan status gelar akademik Robert Simangunsong, Thio Trio Susantono kemudian berkirim surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III.

Surat tersebut dibalas dan isinya bahwa terdakwa Robert Simangunsong dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif.

Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan PN Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Dalam Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015 /PN.SBY tanggal 21 September 2015, ternyata tertera nama Robert Simangunsong, “papar Thio.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas, lalu naik menjadi laporan polisi yang akhirnya terdakwa Robert Simangunsong kini dijerat pasal 93 Jo pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius terdakwa.

” Saya juga dibilang melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik darimana ?,” ujarnya.

Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan terdakwa.

” Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” tandas Thio.

Thio kembali menjelaskan, dalam pasal tersebut tidak disebutkan harus ada kerugian. Harusnya, seorang pengacara mengetahui bunyi pasal tersebut. (pay)

Related posts

Kapolrestabes Yakin Ada Kesalahan SOP

redaksi

PN SURABAYA PERCEPAT PERSIDANGAN PERKARA YANG RAWAN LDH

redaksi

Bos Sleep Buddy Akhirnya Dinyatakan Bersalah Dan Dihukum Dua Tahun Penjara

redaksi