SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya laporan kepolisian di Polda Jatim yang dilakukan Darma Surya berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan hingga dugaan pencucian uang yang menjadikan Glen Muliawan Soetanto sebagai terlapor, mendapat tanggapan tim penasehat hukum Glen Muliawan Soetanto.
Ronald Talaway, SH., salah satu penasehat hukum Glen Muliawan Soetanto ini menilai bahwa perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan Darma Surya tersebut terlampau dini.
Selain perkara ini terlampau cepat dinaikkan ke penyidikan, banyak sekali kejanggalan serta pertimbangan-pertimbangan hukum yang terlewatkan sehingga proses dari penyelidikan menjadi penyidikan itu sebenarnya belum waktunya.
Apa yang membuat perkara pertikaian bisnis Kampoeng Roti ini seharusnya belum bisa dinaikkan ke penyidikan?
Lebih lanjut Ronald Talaway menjelaskan, dalam perkara pidana, proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, karena adanya bukti permulaan yang cukup sehingga perkara itu bisa naik penyidikan.
Pertanyaannya, sambung Ronald, jika berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sudah ditemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga bisa naik ke penyidikan, apa benar adanya dua alat bukti tersebut sudah sah? Jika memang sudah sah, coba sebutkan dua alat bukti yang sah itu?
Ronald juga menegaskan, jika memang sudah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik tidak perlu ragu untuk menetapkan siapa tersangkanya dalam perkara ini.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, dalam permasalahan ini, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Hal inilah yang membuat perkara yang dilaporkan sejak Desember 2023 ini tak kunjung terang benderang.
“Data-data yang diberikan Darma Surya ke pihak kepolisian itu belum tentu benar, masih diragukan. Untuk itu, diperlukan adanya audit yang dilakukan seorang auditor,” ujar Ronald.
Ronald kembali menegaskan bahwa untuk melakukan audit itu melalui proses yang cukup panjang. Jika dikatakan bahwa Glen Muliawan Soetanto tidak kooperatif, itu salah dan tidak benar.
“Yang sebenarnya terjadi adalah, penunjukan siapa auditor yang akan melakukan audit saja hingga saat ini belum ada titik temu. Kedua belah pihak baik Darma Surya maupun Glen Muliawan Soetanto hingga saat ini masih eker-ekeran,” jelas Ronald.
Awalnya, lanjut Ronald, dari pihak kami mengajukan opsi bahwa baik Darma Surya maupun Glen Muliawan Soetanto melakukan proses audit masing-masing.
Hasil dari audit yang dilakukan kedua belah pihak itu disatukan dan kemudian diserahkan ke auditor independent yang telah disepakati bersama untuk dilakukan audit lagi menjadi audit investigasi.
Menurut Ronald, audit masing-masing ini dipandang perlu mengingat Glen Muliawan Soetanto dan Darma Surya dalam perusahaan ini mempunyai kewenangan atau tugas yang berbeda.
“Glen Muliawan Soetanto bertindak untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi pemasaran serta pembayaran-pembayaran, sedangkan Darma Surya tugasnya menghitung semua masalah keuangan di perusahaan tersebut,” papar Ronald.
Pembayaran yang menjadi tanggung jawab Glen Muliawan Soetanto itu, sambung Ronald termasuk pembayaran pajak juga.
“Dan tugas seorang auditor yang ditunjuk itu juga menghitung semua harta perusahaan termasuk aset-aset yang dimiliki perusahaan,” terang Ronald.
Kalau sampai saat ini masalah penyatuan persepsi saja belum bisa disepakati keduanya, lanjut Ronald, apakah bisa dikatakan bahwa Glen Muliawan Soetanto dianggap tidak kooperatif?
Ronald kembali menegaskan, jika pihak Darma Surya sendiri sampai mengatakan bahwa sekarang sudah masuk penyidikan dan Glen Muliawan Soetanto dianggap tidak kooperatif, pasti akan dijemput paksa penyidik.
Hal lain yang dianggap Ronald salah terhadap perkara ini bahwa sudah naik penyidikan karena adanya dua alat bukti.
“Perlu dipahami bahwa proses penyelidikan bisa naik ke penyidikan bukan karena adanya dua alat bukti yang sudah ditemukan penyidik, namun karena adanya bukti permulaan yang cukup,” tegas Ronald.
Sedangkan adanya dua alat bukti yang sah itu, tegas Ronald, untuk menentukan tersangka. Makanya, ada praperadilan karena masalah penetapan tersangka yang tidak didasari adanya dua alat bukti yang sah.
Ronald pun menegaskan, dalam perkara ini, yang masuk dalam dua alat bukti yang sah itu salah satunya adalah adanya hasil audit.
“Hasil audit itu berisi apakah ditemukan kerugian atau tidak, benar atau tidak kerugiannya (jumlahnya) segini,” ungkap Ronald.
Dan hasil audit itu, lanjut Ronald, masih harus dikaji lagi, apakah ada mens rea nya atau tidak. Inilah proses atau tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Ronald kembali menegaskan bahwa tahapan-tahapan untuk menentukan ada tidaknya mens rea itu tidaklah mudah dan prosesnya tidak cepat.
Dalam perkara ini, Ronald kembali mengingatkan bahwa perkara ini adalah kongsi yang dilakukan Darma Surya dengan Glen Muliawan Soetanto, bukan berkaitan dengan pegawai atau karyawan.
“Jika penggelapan itu dilakukan pegawai, prosesnya mudah karena pegawai bukan bagian dari kongsi tersebut,” tutur Ronald.
Ronald kemudian menceritakan awal terjadinya kesepakatan keduanya membentuk usaha bersama termasuk bagi hasilnya.
Lebih lanjut Ronald menjelaskan bahwa awal kerjasama ini dibentuk karena dimodali Glen Muliawan Soetanto. Dan dalam kesepakatan keduanya, untuk pembagian keuntungan untuk Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto besarnya sama 50:50 alias fifty fifty.
Karena sudah terlebih dahulu berkecimpung didunia bisnis roti, Darma Surya yang tak lain adalah putra pemilik usaha roti Primadona Donat kemudian dilibatkan dalam Kampoeng Roti.
Sebagai modal awal, lanjut Ronald, Glend Muliawan Soetanto membelikan sejumlah peralatan membuat kue. Untuk masalah pembagian keuntungan yang besarnya 50:50 sudah disepakati sejak 2018 hingga sebelum terjadinya pelaporan Darma Surya ke kepolisian.
Ronald kembali menjelaskan, secara defacto, karena terjadi masalah seperti sekarang ini, seharusnya tidak ada pihak manapun yang bisa mengutak atik uang yang telah dikumpulkan dari bisnis roti yang dijalankan keduanya.
Hal lain yang diluruskan Ronald Talaway terkait bisnis Glen Muliawan Soetanto bersama Darma Surya adalah mengakhiri kerjasama bisnisnya bukan berpisah.
Pertimbangan Glen Muliawan Soetanto harus mengakhiri kerjasama dengan Darma Surya karena bisnis mereka ini tidak punya aset pribadi, semua gerai Kampoeng Roti yang tersebar baik di Surabaya beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah itu statusnya sewa dan masa sewa gerai-gerai itu sudah mau berakhir.
“Glen Muliawan Soetanto sendiri juga sudah memikirkan untuk melakukan usaha yang lain, mengingat merk Kampung Roti itu sudah terdaftar secara HAKI dan Glen Muliawan sendiri tidak mau dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual milik orang lain,” papar Ronald.
Ronald kembali menjelaskan, sebenarnya setelah Kampoeng Roti mulai berjalan dan ada respon positif dari masyarakat sehingga omset penjualan mulai perlahan meningkat, baik Glen Muliawan maupun Darma Surya hendak membeli beberapa property yang bisa dijadikan aset perusahaan.
“Adanya pandemi Covid-19 yang membuat keduanya mengurungkan niatnya untuk membeli aset perusahaan. Yang bisa mereka berdua lakukan hanya menjaga kelangsungan bisnis mereka berdua supaya tidak gulung tikar karena adanya pandemi Covid-19,” tandasnya.
Ronald dalam penjelasannya juga mempertanyakan adanya kesan bahwa masalah ini timbul dikarenakan Glen Muliawan Soetanto tidak mau memberikan rekening koran miliknya untuk dilakukan audit.
“Yang jadi pertanyaan saat ini adalah, mengapa masalah rekening koran yang notabene mengandung rekening pribadi Glen Muliawan Soetanto harus diserahkan untuk diperiksa? Kenapa baru sekarang ribut dan ingin melihat rekening koran?,” tanya Ronald.
Dalam rapat terakhir yang dilakukan Glen Muliawan Soetanto dengan Darma Surya, sambung Ronald, tidak membahas masalah uang sama sekali.
“Mengapa tidak dibicarakan saja dalam rapat pleno terakhir, jika memang ada selisih uang? Jelas disebutkan dalam notulen rapat terakhir tersebut, tidak membahas masalah adanya selisih uang, yang dibahas masalah rencana mengakhiri bisnis roti yang telah keduanya bangun bersama,” tegas Ronald.
Logika gampangnya begini, sambung Ronald, ketika Darma merasa ada selisih atau dugaan penyelewengan uang, dia yang lebih mengetahui sebab Darma Surya yang memegang bagian keuangan. Andai hal itu terjadi, mengapa tidak dari dulu dipermasalahkan?
“Mengapa masalah selisih uang tersebut dihembuskan tatkala Glen Muliawan Soetanto hendak menarik diri dan menyatakan akan menghentikan kerjasama diantara mereka?,” tanya Ronald lagi.
Hal lain yang menjadi perhatian tim penasehat hukum Glen Muliawan Soetanto adalah adanya penghitungan keuangan yang dilakukan secara manual.
Menurut Ronald, penghitungan manual itu tidak bisa dijadikan alat bukti kalau tidak dilakukan audit terlebih dahulu. Dan apakah penghitungan manual itu langsung bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah?
Ronald kembali mempertanyakan berapa besarnya kerugian yang diderita Darma Surya. Sebab berdasarkan pemberitaan disebuah media disebutkan, jika kerugian yang timbul di tahun 2018 itu sebesar Rp. 11 miliar.
“Ketika Darma melaporkan kasus ini ke kepolisian, kerugian yang ia derita disebutkan Rp. 7,4 miliar. Waktu terjadi konfrontir di kepolisian, besarnya kerugian berubah lagi menjadi sekitar Rp. 6,8 miliar. Mana yang benar?,” tanya Ronald.
Ronald kembali mengungkapkan, ketika perkara ini dilakukan gelar perkara, didalam gelar perkara itu disebutkan bahwa belum ada bukti konkret terkait perkara ini.
Dan kalau pelapor mengatakan ada kerugian maka harus disertai dengan hasil audit. Dan pola pikir pelapor ini nampaknya, begitu naik sidik tak lama kemudian langsung ada penetapan tersangka.
Untuk diketahui, dua pemilik waralaba Kampoeng Roti terlibat perselisihan bisnis hingga berujung pada adanya laporan ke kepolisian. Dua pemilik waralaba Kampoeng Roti itu bernama Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto.
Perselisihan yang terjadi antara Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto ini berawal dari adanya rencana pembubaran bisnis roti Kampoeng Roti yang telah mereka bangun bersama. Dan pihak yang memprakarsai pembubaran itu adalah Glen Muliawan Soetanto.
Tidak terima dengan rencana pembubaran tersebut, Darma Surya kemudian melaporkan Glen Muliawan Soetanto ke Polda Jatim dengan tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Darma Surya melalui Kuasa hukumnya Dr. Cristabella Eventia S, S.H., M.H. menyatakan laporan yang dilakukan Darma Surya ke Polda Jatim itu terjadi di bulan Desember 2023.
Namun karena Glen Muliawan Soetanto tidak kooperatif, kasus ini jadi jalan ditempat. Akhirnya, dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, Darma Surya melakukan complain yang berujung pada gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda Jatim. (pay)