surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dituntut Dua Tahun Penjara, Penasehat Hukum Indra Ari Murto Dan Riansyah Optimis Divonis Bebas

Terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski Indra Ari Murto dan Riansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun, namun tim penasehat hukum kedua terdakwa optimis Indra Ari Murto dan Riansyah akan bebas murni atau bebas demi hukum.

Pernyataan ini diungkap Dr. Abdul Salam, SH., MH salah satu penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/9/2024).

Ditemui usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Abdul Salam mengatakan bahwa terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah haruslah bebas demi hukum.

“Kami optimis bebas. Dan memang sudah seharusnya kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” terang Abdul Salam.

Ada beberapa faktor, lanjut Abdul Salam, yang membuat kedua terdakwa ini haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan JPU atau vrijspraak bukan Ontslag van rechtsvervolging.

Advokat ternama Surabaya yang sudah membebaskan banyak terdakwa ini kemudian menjabarkan, jika dilihat dari tuntutan JPU, sama dengan tuntutan Victor Sukarno Bachtiar, terdakwa yang sama namun dalam berkas terpisah yang sudah dinyatakan lepas demi hukum atau ontslag van rechtsvervolging.

“Penuntut umum saat menuntut Victor Sukarno Bachtiar, juga menyatakan bahwa terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu,” ungkap Abdul Salam.

Hal ini, sambung Abdul Salam, sama persis dengan yang dituntutkan kepada terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah yang melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Abdul Salam kembali menerangkan, jika aktor utamanya dinyatakan tidak bersalah dan divonis lepas demi hukum, sebagai terdakwa yang didakwa dengan pasal 55 atau ikut serta, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, sudah sepatutnya juga menyatakan terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah tidak bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Meski tim penasehat hukum terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah optimis kedua terdakwa ini akan divonis bebas, namun tim penasehat hukum kedua terdakwa menilai, ada ketidak adilan yang penuntut umum berikan kepada Victor Sukarno Bachtiar dan kedua terdakwa.

Lebih lanjut Abdul Salam menjelaskan, peran terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah tidak sama dengan peran Victor Sukarno Bachtiar.

“Salah satu terdakwa hanya memberikan data-data yang diperlukan Victor Sukarno Bachtiar sedangkan yang membuat penghitungan adalah Victor Sukarno Bachtiar sendiri,” papar Abdul Salam.

Jadi, sambung Abdul Salam, yang menjadi aktor utama adalah Victor Sukarno Bachtiar. Namun mengapa, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah, dalam dakwaan kesatu penuntut umum, didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ?

Abdul Salam juga mengatakan, bahwa sejak awal, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah sudah diperlakukan tidak adil dan penuntut umum telah melakukan kriminalisasi terhadap kedua terdakwa.

“Perkara ini terlihat sekali dipaksakan. Ketika penyidikan di Mabes Polri, perkara ini sudah ditangguhkan selama 59 hari. Namun entah mengapa, kejaksaan meminta perkara ini supaya dilanjutkan,” papar Abdul Salam.

Sementara itu, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Jaksa Ubaidillah saat membacakan surat tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan alternatief kesatu melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Ari Murto dan terdakwa Riansyah dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangkan selama para terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar para terdakwa segera dilakukan penahanan rutan,” kata Jaksa Ubaidillah saat membacakan surat tuntutannya. (pay)

 

Related posts

Terdakwa Penganiaya Pemilik Hotel Meritus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi

11 Hari Setelah Ditangkap Di Surabaya, Vanessa Angel Akhirnya Jadi Tersangka Prostitusi Online

redaksi

Jadi Inspektur Upacara Diperingatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kajati Jatim Bacakan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung RI

redaksi