surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nota Keberatan Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan Persidangan Lettu dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Dilanjutkan

Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dibawa keluar ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melalui tim penasehat hukumnya.

Pada persidangan Selasa (24/9/2024) diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, majelis hakim yang terdiri dari Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis dan Letkol Kum Wing Eko Joedha Harijanto, SH,MH serta Lekol Chk Muhammad Saleh, SH, MH., masing-masing sebagai hakim anggota, memerintahkan Oditur militer supaya melanjutkan proses persidangan dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjadikan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai terdakwa.

Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH saat membacakan putusan sela mengatakan, bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Militer III-12 Surabaya tidak dapat diterima sehingga haruslah ditolak.

“Bahwa perkara dugaan tindak pidana KDRT yang menjadikan Lettu Laut (K) Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sudah sesuai dengan ketentuan pasal 190 huruf (a) dan (b) UU nomer 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, lanjut Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH., MH., Pengadilan Militer III-12 Surabaya menolak nota keberatan atah eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak sehingga pemeriksaan haruslah dilanjutkan.

“Karena eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa ditolak, maka surat dakwaan Oditur Militer dinyatakan sah dan dapat diterima,” ujar hakim Letkol Chk Arid Sudibya.

Hakim Letkol Chk Arif Sudibya saat membacakan putusan sela juga mengatakan, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra harus dilanjutkan.

Ditemui usai persidangan pembacaan putusan sela, Mayor Laut Teguh Iman salah satu penasehat hukum terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengatakan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang telah diambil majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Lebih lanjut Mayor Laut Teguh Iman mengatakan, penasehat hukum dan terdakwa telah menggunakan hak-haknya dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Selanjutnya, kami akan mengikuti prosedur sidang selanjutnya sebagaimana diperintahkan majelis hakim,” kata Mayor Laut Teguh Iman.

Mayor Laut Teguh Iman melanjutkan, Oditur Militer dalam menyusun surat dakwaannya, telah mengabaikan fakta-fakta yang sudah dijelaskan ketika ditahap pemeriksaan.

“Sehingga apa yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan hanya berdasar pada keterangan yang diambil secara sepihak, yaitu dari keterangan pelapor,” tutur Mayor Laut Teguh Iman.

Karena penuntut umum tidak mempertimbangkan keterangan yang telah disampaikan terdakwa, sambung Mayor Laut Teguh Iman, maka surat dakwaan yang telah disusun Oditur ini terlalu mengada-ada.

Mayor Laut Teguh Iman juga menjelaskan, saat ini terdakwa dan tim penasehat hukumnya siap menjalankan persidangan selanjutnya sambil melihat perkembangannya dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan nantinya.

Terpisah, Salawati, SH., MH selaku kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie menyambut baik putusan yang telah diambil majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Lebih lanjut Salawati menjelaskan, putusan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya sudah tepat.

“Keputusan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sudah tepat,” papar Salawati.

Sebab, lanjut Salawati, surat dakwaan yang telah disusun Oditur Militer sudah benar, sesuai dengan aturan yang sah dan dapat diterima sehingga proses persidangan terhadap terdakwa haruslah dilanjutkan.

“Materi eksepsi atau nota keberatan terdakwa, sambung Salawati, tidak berdasarkan hukum sama sekali dan pembahasannya sudah menyentuh pokok perkara,” kata Salawati.

Karena eksepsi yang diajukan terdakwa sudah menyentuh pokok materi perkara, sambung Salawati, sudah sepatutnya hal itu diuji dipersidangan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 44 ayat (4) jo pasal 5 huruf (a) UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu.

Oditur Militer juga mendakwa terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam dakwaan kedua melanggar pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf (p) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (pay)

Related posts

Karyawan Terdakwa RM Hendro Kasiono Mengaku, Untuk Mempengaruhi Hakim Itong Menggunakan Jasa Spiritualis

redaksi

Ada Coretan Tulisan Save Lakardowo Di Bendera Merah Putih Yang Sedang Berkibar

redaksi

Beli Pasir Di Desa Selok Awar Awar Dikenakan Biaya Rp 270 Ribu

redaksi