surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi Didatangkan Penasehat Hukum Herman Budiyojo, Ungkap Siapa Bos CV MMA Sebenarnya

Herman Budiyono dan tim penasehat hukumnya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

MOJOKERTO (surabayaupdate) – Untuk membuktikan apakah terdakwa Herman Budiyono benar-benar mengelola CV. Mekar Makmur Abadi (MMA) dan membesarkan usaha yang dijalankan CV. MMA, tim penasehat hukum datangkan dua orang saksi dipersidangan.

Dua orang saksi yang didatangkan tim pembela ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu bernama Alex yang berasal dari Malang dan Adi Nugroho asal Mojokerto.

Sebagai saksi yang meringankan atau a de charge, Alex dan Adi Nugroho ini didatangkan Michael SH MH CLA, CTL, CCL dan tim pembela Herman Budiyono lainnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Alex dan Adi Nugroho adalah pelanggan setia CV. MMA yang sering membeli barang dari tempat usaha ini.

Dan berdasarkan keterangan kedua saksi meringankan ini pula, juga terungkap bahwa ketika mereka melakukan transaksi jual beli di CV. MMA, selalu berhubungan dengan terdakwa Herman Budiyono.

Saksi Alex misalnya. Pada persidangan ini, Alex menerangkan, selama ini menjadi pelanggan di Kartika dan MMA sejak tahun 2014, dan selalu berkomunikasi dengan Terdakwa.

“Setau saya terdakwa pemiliknya, mungkin karena orang tua sudah tua jadi dikelola anaknya. tidak kenal orang tua maupun keluarga. Taunya yang ngurusi MMA terdakwa, saya karyawan di PT jasa angkutan,”ujar saksi di persidangan, Kamis (14/11/3024).

Hal senada juga diungkapkan Adi Nugroho dari Mojokerto. Dia membeli ban sudah lama sejak 2017 dari toko Kartika sampai sekarang di CV MMA. Saksi tidak mengetahui toko milik siapa namun selama ini saksi komunikasi dengan terdakwa.

“Setau saya MMA punya terdakwa. Di Mojokerto ada dua toko, paling murah di terdakwa,” ujar saksi.

Selama ini order ganti aki baru datang ke lokasi, ada terdakwa dan istrinya serta karyawan. Jadi satu Kartika dan MMA, toko Kartika dan MMA satu tempat yang sama di Bhayangkara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dari keterangan dua saksi tersebut seharusnya bisa mematahkan keterangan pelapor bahwa selama ini terdakwa tidak bekerja.

“Buktinya, dua saksi tersebut menegaskan selama ini mereka belanja barang melalui terdakwa Herman Budiyono,” kata Michael.

Dari keterangan kedua saksi tersebut, lanjut Michael, juga menegaskan bahwa terdakwa Herman Budiyono inilah yang menguntungkan CV MMA, karena dia yang selama ini kerja, bukan malah merugikan seperti yang disampaikan pelapor.

Lebih lanjut Michael mengatakan, dari keterangan saksi juga bisa disimpulkan, yang membuat CV MMA menjadi besar atau maju adalah Herman bukan para pelapor.

“Buktinya, saat saksi ditanya apakah kenal dengan Juliaty atau Lidyawati para saksi mengatakan tidak kenal,” tegas Michael.

Michael melanjutkan, para saksi yang menjadi customer toko MMA tidak ada yang kenal siapa Juliaty, Lidyawati maupun keluarga atau saudara lainnya.

Para customer itu taunya Herman Budiyono sebagai bos atau pemiliknya karena memang yang bekerja Herman. Jadi tidak benar kalau Herman ini hanya pinjam nama dan tidak bekerja. (pay)

Related posts

Kejaksaan Tawarkan Restorative Justice Saat Tahap Dua, Istri Pemilik Salah Satu Hotel Berbintang Di Surabaya Menolak

redaksi

Jajaran Korem 081/DSJ Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Dengan Bersepeda Santai

redaksi

Kejati Jatim Masih Memburu 54 DPO

redaksi