SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai terdakwa di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya kembali digelar.
Namun, persidangan Selasa (26/11/2024) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, harus ditunda.
Penundaan itu dilakukan karena adanya permohonan ganti kerugian atau restitusi yang diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie melalui tim kuasa hukumnya, belum dicantumkan Oditur Militer (Odmil) dalam surat tuntutannya.
Oleh karena itu, hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis memberi kesempatan kepada Odmil untuk memperbaiki tuntutannya dan mencantumkan perihal restitusi.
“Memberi kesempatan kepada Odmil untuk memperbaiki tuntutannya dan mencantumkan restitusi dalam tuntutannya,” perintah Ketua Majelis.
Kepada Odmil, Letkol Chk Arif Sudibya mengatakan bahwa pencantuman restitusi dalam tuntutan itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2022.
“Sesuai Perma nomor 1 tahun 2022 disebutkan bahwa permohonan ganti rugi atau restitusi wajib dicantumkan dalam tuntutan,” papar Hakim Arif Sudibya.
Untuk itu, lanjut hakim Arif Sudibya, kita berikan kesempatan pada Oditur untuk merevisi tuntutannya dengan mencantumkan restitusi.
Majelis hakim juga menyebutkan bahwa sidang perkara pidana akan dilanjutkan setelah urusan keperdataan (ganti rugi) selesai. Majelis hakim juga memerintahkan pada kuasa hukum pemohon restitusi untuk turut mengikuti persidangan yang akan digelar Selasa (2/12/2024) nanti.
“Untuk tim kuasa hukum harap membawa bukti asli berkaitan dengan kompensasi yang diajukan,” ujar hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH.
Mahendra Suhartono selaku kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie sebagai pemohon restitusi mengatakan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan pada Oditur Militer untuk merevisi tuntutannya atas permohonan restitusi dari pihaknya.
Mahendra menyebutkan, permohonan restitusi ini sangat penting karena korban dalam hal ini dr. Mae’dy Christiyani tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan psikis, namun juga sangat dirugikan secara materi.
“Hari ini kami melihat kebijaksanaan hakim dalam mengadili suatu perkara, kami sangat mengapresiasi tindakan majelis hakim yang menggunakan hati nuraninya dalam mengadili suatu perkara,” kata Mahendra.
Seperti fakta yang terungkap di persidangan tadi, lanjut Mahendra, Majelis Hakim memperhatikan kepentingan korban tindak pidana dengan meminta oditur militer merevisi tuntutannya yang sudah dibacakan, untuk memasukan permohonan restitusi dari dr. Maedy.
Mahendra melanjutkan, hal tersebut sebagai bentuk mentaati Perma 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Restitusi tersebut diajukan dr. Maedy Christiyani Bawoljie mengingat dampak dari KDRT tersebut mengakibatkan dr. Maedy Christiyani dan anak-anaknya menjadi korban yang nama baiknya tercemar, selain itu korban mengalami ganguan psikis juga telah mengeluarkan banyak biaya baik untuk pengobatan medis, psikologis, kehilangan gaji, transport dan biaya-biaya lainnya selama proses hukum ini berjalan.
“Bahkan dalam hasil restitusi yang dikeluarkan LPSK juga mempertimbangkan biaya yang akan timbul dikemudian hari dalam hal ini biaya untuk perawatan psikologis korban beserta anak-anak korban,” ujar Mahendra.
Restitusi tersebut kata Mahendra amatlah berguna bagi korban untuk memulihkan kondisi kesehatannya juga. Disamping itu korban saat ini merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya yang harus menghidupi keluarganya.
Mahendra menambahkan, tim kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawoljie sangat berterima kasih kepada LPSK yang senantiasa mengawal restitusi ini, kami berharap nantinya restitusi Korban dikabulkan Majelis Hakim,” tutup Mahendra. (pay)