surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Persidangan Gugatan Apartemen One Icon, Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Hadirkan Manager Building PT. Colliers Internasional

Billy Handiwiyanto selaku kuasa hukum tergugat 1 dan tergugat 2. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan sederhana yang dimohonkan Rudy Widjaja terhadap PT Pakuwon Jati Tbk, Perhimpunan Penghuni Dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tunjungan Plaza 6 dan Notaris Anita Anggawidjaja, kembali dilanjutkan.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, PT. Pakuwon Jati Tbk sebagai Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya dan P3SRS Tunjungan Plasa 6 Surabaya melalui kuasa hukumnya, mengajukan seorang saksi.

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 ini bernama Emil Salim yang menjabat sebagai Manager Building PT. Colliers Internasional.

Dihadapan hakim Edi Saputra Pelawi hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini, banyak hal yang dijelaskan Emil Salim dan banyak hal pula yang ditanyakan kepada Emil.

Awal persidangan, Emil Salim menjelaskan bahwa PT. Colliers Internasional adalah sebuah perusahaan dari Amerika yang ditunjuk sebagai vendor di Apartemen One Icon TP 6 Surabaya.

“PT. Colliers Internasional yang mengerjakan maintenance, perawatan-perawatan serta bertugas mengelola Apartemen One Icone TP 6 Surabaya,” ungkap Emil.

Emil juga mengatakan, selama ini PT. Colliers Internasional juga melakukan kerjasama, membuat ikatan kontrak dengan P3SRS tertanggal 1 Oktober 2023 lalu.

Bicara masalah pengelolaan, pengacara tergugat 1 dan tergugat 2 menanyakan apakah selama ini dalam mengelola Apartemen One Icon ada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dari penghuni? Saksi menjawab ada, dan IPL tersebut dikelola PPPSRS yang dipimpin Go Boshe Gozali.

“ IPL dibayarkan tiga bulan diawal dan digunakan untuk operasional serta gaji karyawan, pembayaran listrik dan air,” ujar Emil di persidangan yang digelar di ruang Sari 3, PN Surabaya, Senin (9/12/2024).

IPL tersebut lanjut Emil, wajib dibayarkan. Apabila tidak dibayar maka akan ada SP1 dengan toleransi waktu selama 16 hari.

“Apabila tetap tidak dibayarkan maka akan dilakukan SP2 dengan toleransi selama 16 hari juga,” tutur Emil.

Dan apabila tidak ada pembayaran, sambung Emil, akan dilakukan SP3 sampai pemberitahuan terakhir. Baru seminggu kemudian dilakukan eksekusi.

Billy Handiwiyanto pengacara Tergugat 1 dan Tergugat 2 kemudian bertanya, sebagai penghuni Apartemen One Icon TP 6 Surabaya, Rudy Widjaja yang dalam perkara ini sebagai penggugat, membayar IPL secara rutin atau tidak?

Emil mengatakan, Rudy Widjaja selama ini tidak membayar iuran IPL mulai April sampai Desember 2024. Karena sudah dilakukan SP hingga tiga kali, namun tetap tidak ada pembayaran maka akses penggugat di Apartemen One Icon dinonaktifkan.

Selama ini lanjut Emil, Rudy Widjaja pernah melakukan komplain terkait parkiran dan juga masalah lift. Dan pihak pengelola juga telah menyiapkan wadah terkait komplain yakni melalui resepsionis atau melalui Whats’App Residance Relation sebagai jembatan antara penghuni dan management kemudian akan dibuatkan Working Order (WO).

Masih kata Emil, apabila pengaduan atau komplain tersebut sudah tertangani atau mendapat respon, maka WO tersebut berstatus close.

“Komplain yang dilakukan Rudy Widjaja sendiri sudah tertangani,” tegas Emil.

Usai sidang Billy Handiwiyanto menyayangkan pihak penggugat yang menanyakan legalitas saksi. Menurut Billy itu suatu pertanyaan yang lucu karena selama ini semua komplain tertangani dengan baik.

“Lucu ya kalau masalah legalitas yang disoal penggugat karena apartemen sebesar One Icon masalah pengelolaan diberikan sembarangan,” tutur Billy.

Dan kalau kita melihat di internet, lanjut Billy, bagaimana track record PT Colliers Internasional, bisa lihat semua. Apartemen mewah-mewah di Jakarta, hunian-hunian mewah seperti Ciputra, Galaxi dan lainnya itu pakai PT Colliers dan perusahaan ini dari USA, tentu semua tahu bagaimana kualitasnya,” papar Billy.

Terkait legalitas PPPSRS yang disoal penggugat, Billy enggan menanggapi sebab kata Billy pada intinya penggugat tidak bersedia membayar IPL.

Terpisah, kuasa hukum penggugat Johny Nelson mengatakan bahwa pihak pelaku pembangunan apartemen One Icon TP 6 tidak pernah memfasilitasi penghuni untuk membentuk PPPSRS. Dan kalaupun dibentuk, PPPSRS masih berdasarkan pada aturan yang lama.

“Harusnya pihak pengelola pembangunan memfasilitasi pembentukan PPPSRS kemudian ada musyawarah pembentukan P3SRS lalu menyeleksi siapa yang layak menjadi pengurus dan siapa yang memiliki hak, ada tim verifikasi nanti, dan baru dilakukan rapat untuk membentuk siapa pengurus PPPSRS,” ujar Johny Nelson.

Ketika dilakukan pembentukan itulah lanjut Jhony Nelson, notaris datang dan membuat minuta.

“Jadi pembentukan PPPSRS ini melanggar undang-undang karena tidak melibatkan penghuni dan para penghuni menginginkan supaya dibentuk PPPSRS yang sah, dan iuran IPL juga sesuai proporsi serta harus pertanggungjawabkan kepada penghuni,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum penggugat yang lain Nelson Ariyadi menyayangkan ketidakhadiran tergugat 3 yaitu notaris, yang mana kata dia sesuai pasal 4 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2019 yang menyatakan bahwa tergugat wajib hadir, tidak boleh diwakilkan, artinya harus prinsipal langsung.

“Anehnya, hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menilai bahwa Peraturan Mahkamah Agung ini hanya sebuah himbauan,” kata Nelson Ariyadi.

Nelson Ariyadi kembali mengatakan, dalam gugatan ini juga sudah terjadi beda penafsiran. Yang digugat Rudy Widjaja berkaitan dengan keabsahan, namun para tergugat malah menjabarkan tentang masalah pelayanan. (pay)

Related posts

Menangkan Gugatan Ditingkat PK, Advokat Eduard Rudy Akan Lanjutkan Proses Hukum Surabaya Eye Clinic Dan DR. R. Moestidjab

redaksi

Pemuda Pancasila Kota Surabaya Kembali Demo Penjarakan Chin Chin Di Depan PN Surabaya

redaksi

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Terangkan Masalah Perjanjian Perdamaian

redaksi