SURABAYA (surabayaupdate) – Rapat pra pencocokan tagihan yang digelar di Gedung pertemuan Badan Kerjasama Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) yang beralamat di Jalan Raya Tenggilis Surabaya berlangsung alot dan memanas.
Panasnya pertemuan antara para pembeli unit apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Korban PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) sebagai kreditur konkuren yang dihadirkan tim pengurus perkara kepailitan PT. MBC ini karena adanya tagihan Bank Victoria yang kembali didaftarkan padahal masa pendaftaran tagihan ini telah lewat satu tahun lamanya.
Sejak awal dibuka, para pembeli Apartemen Puricity yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Apartemen Puricity sebagai Kreditur Konkuren langsung menolak didaftarkannya kembali tagihan Bank Victoria.
Bukan hanya itu, para kreditur konkuren ini juga menolak Bank Victoria sebagai kreditur separatis sebab Bank Victoria dianggap sudah tidak punya hak lagi mendaftarkan tagihannya dalam perkara kepailitan PT. MBC.
Dalam acara rapat pra pencocokan piutang yang digelar Kamis (19/12/2024) ini, para kreditur konkuren yang hadir juga meminta penjelasan kepada tim kurator tentang dimasukkannya Bank Victoria sebagai Kreditur Separatis.
Tidak banyak yang bisa disampaikan tim kurator yang hadir dalam pertemuan ini. Yang bisa dilakukan para kurator itu hanya menampung semua pertanyaan para konsumen pembeli Apartemen Puricity.
Situasi semakin memanas saat kurator juga mengumumkan adanya biaya yang timbul atas perkara kepailitan ini yang jumlahnya Rp. 6,5 miliar.
Lagi-lagi para pengurus tidak bisa menjelaskan rincian pengeluaran sehingga nilainya sebesar Rp. 6,5 miliar. Seorang kurator bahkan mempersilahkan kepada para pembeli Apartemen Puricity yang ingin mengetahui rincian pastinya, menanyakan hal ini kepada hakim pengawas.
Untuk diketahui, bahwa yang menjadi hakim pengawas awal diperkara ini adalah Kusaini. Namun karena pindah tugas, posisi hakim Kusaini kemudian digantikan hakim Erintuah Damanik.
Hakim Erintuah Damanik saat ini harus menjalani proses hukum atas dugaan suap diperkara Ronald Tannur. Hakim Erintuah Damanik ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan posisinya sebagai hakim pengawas digantikan hakim Taufan Mandala.
Kuasa hukum Paguyuban Korban PT. MBC Beryl Cholif Arrachman mengatakan, perkara ini berawal dari adanya putusan pailit PT. MBC nomor : 40/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Sby tanggal 6 Juli 2023.
PT. MBC adalah perusahaan pengembang atau developer yang membangun Apartemen Puricity dan Purimas di Jalan MERR Surabaya.
“Perkara kepailitan PT. MBC ini hingga saat ini tak kunjung selesai, masih berkutat di tahap pencocokan piutang,” ujar Beryl.
Agustus 2023 lalu, lanjut Beryl, sudah pernah dilakukan pencocokan piutang. Saat ini, tim kurator PT. MBC (dalam Pailit) tiba-tiba mengundang para kreditor untuk hadir dalam rapat pra pencocokan tagihan.
“Kami diundang untuk rapat karena Bank Victoria kembali muncul dan mendaftarkan piutangnya sebagai tagihan separatis kepada tim kurator,” kata Beryl.
Hal ini, lanjut Beryl, tentu saja membuat para kreditur konkuren yang tergabung dalam paguyuban korban PT MBC kecewa.
“Dalam proses kepailitan PT. MBC ini, tim kurator sebenarnya telah mengumumkan jadwal-jadwal rapat kreditor di surat kabar pada tanggal 10 Juli 2023 lalu,” ungkap Beryl
Masih menurut penjelasan Beryl, dalam pengumuman itu tertulis jelas, batas akhir mendaftarkan piutang adalah Selasa (25/7/2023) dan jadwal pelaksanaan Rapat Pencocokan Piutang adalah Selasa (8/8/2023).
Dengan batas waktu yang ditentukan, Kreditor yang mendaftarkan piutang dan kemudian terakomodir masuk ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), hanya ada Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren saja, tidak ada Kreditor Separatis.
“Perlu menjadi catatan, piutang yang didaftarkan Bank Victoria tersebut sangat jauh melewati batas waktu yang telah ditentukan, mengalami keterlambatan lebih dari satu tahun,” papar Beryl.
Seharusnya, lanjut Beryl, berdasarkan pasal 133 UU Kepailitan, pendaftaran piutang dari Bank Victoria ini ditolak. Ketentuannya sudah sangat jelas.
Beryl kembali menjelaskan, di dalam rapat pra pencocokan piutang hari ini, semua Kreditur atau kuasanya yang hadir setuju menolak pendaftaran piutang dari Bank Victoria.
“Karena selain Bank Victoria tidak patuh hukum dengan mengabaikan batas akhir pendaftaran piutang, masuknya Bank Victoria sebagai kreditur separatis ke dalam DPT juga akan merugikan para kreditor konkuren, khususnya pembeli unit Apartemen Puricity, karena pembayaran kedepannya justru akan diprioritaskan untuk membayar Bank Victoria,” tutur Beryl.
Beryl kembali menjelaskan, sebagai perbandingan, pada saat pembagian pertama, Kreditor Konkuren hanya menerima dua persen dan pada pembagian kedua hanya menerima 5,17 persen.
“Sehingga, jika Kreditor mendaftarkan piutang sebesar 100 juta, maka dia hanya menerima Rp. 7 juta saja. Berdasarkan laporan atau keterangan tim Kurator pada rapat hari ini, piutang yang didaftarkan Bank Victoria sebagai separatis nilainya sekitar Rp. 359.104.741.718, sementara harta pailit yang tersisa nilainya sekitar Rp.12 milyar. Artinya, jika Bank Victoria diakui, maka Kreditor Konkuren berpotensi akan menerima sisa-sisanya saja yang tidak seberapa, itu pun kalau nasib Kreditor Konkuren sedikit lebih beruntung. Jika tidak beruntung dan memang kemungkinannya demikian, maka tidak ada lagi yang tersisa,” jelasnya.
Dalam rapat ini, para Kreditor juga menuntut transparansi kurator karena selama ini kepailitan PT. MBC (Dalam Pailit) terkesan dijalankan secara tidak transparan.
Beryl mencontohkan adanya pendaftaran piutang dari Bank Victoria yang sudah jelas sangat terlambat namun mengapa masih diproses, bahkan diproses secara cepat dan responsif, padahal ketentuannya sudah sangat jelas.
“Selain itu, pada saat pembagian kedua yang lalu, tim pengurus menerima hampir Rp. 6 Milyar padahal kerja mereka hanya kurang dari dua bulan,”pungkasnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan para pembeli unit Apartemen Puricity yang sudah kehilangan uang dan hilang harapan memiliki hunian unit apartemen, hanya bisa mengelus dada.
Kreditor Konkuren menuntut adanya keadilan dan penghormatan atas hukum, bukan keberpihakan yang hanya menguntungkan kepentingan pihak-pihak tertentu terutama Bank Victoria.
Sandy, perwakilan Bank Victoria mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Saat diminta tanggapan terkait permohonan kreditur konkuren agar Bank Victoria mendown grade menjadi kreditur konkuren, Sandy enggan menanggapi. Pun juga saat ditanya kenapa terlambat hingga satu tahun mendaftarkan piutang, Sandy enggan menjawab.
Terpisah, kurator Gede Bobby Aryawan mengatakan hari ini adalah agenda pra pendaftaran piutang dan hasil dari rapat pra pendafatran piutang ini nantinya akan disampaikan dalam persidangan.
Termasuk penolakan kreditur konkuren atas keberadaan Bank Victoria sebagai kreditur Sparatis kata Bobi juga akan disampaikan nanti dalam persidangan di PN Surabaya. (pay)