surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lima Tahun Tidak Diberi Nafkah Pasca Bercerai, Pemilik Usaha Rawon Supangat Digugat Mantan Istri

Sora Nadhirah mantan istri Wahyudi Frastiyio. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Lima tahun tidak memberi nafkah pasca perceraian, seorang pengusaha kuliner Rawon Supangat digugat mantan istri.

Gugatan yang diajukan Sora Nadhirah, mantan istri Wahyudi Frastiyio di Pengadilan Agama (PA) Surabaya adalah tentang pembagian harta gono gini yang hingga saat ini belum diterimanya.

Melalui Gerry Kiven, SH.,MH dan Yohan Dwi Kurniawan, Sora Nadhirah menuntut pemenuhan kewajiban nafkah setelah bercerai dengan suaminya yang belum direalisasikan.

Lebih lanjut Sora menerangkan, bahwa hubungan pernikahannya dengan Wahyudi Frastiyio sudah berakhir dengan perceraian.

Selama menikah dengan pemilik resto Rawon Supangat tersebut, Sora Nadhirah mengumpulkan harta yang menjadi harta bersama.

Yang menjadi alasan Sora Nadhirah memutuskan berpisah dengan Wahyudi Frastiyio adalah karena perilakunya.

“Dia sering minum-minuman keras dan merokok di depan anak-anak. Bahkan sering video call dengan perempuan lain dan ditunjukkan,” ungkap Sora Nadhirah.

Sikap dia ini, lanjut Sora Nadhirah, meninggalkan kesan buruk hingga akhirnya menimbulkan emosional anak-anak.

“Anak-anak pasti terganggu secara psikis melihat ayah kandungnya bersikap seperti itu,” ujar Sora.

Hal lain yang menjadi perhatian Sora adalah dugaan penyalahgunaan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Menurut Sora, beberapa kendaraan yang disebut sebagai harta bersama, diduga dijaminkan ke lembaga pembiayaan dan perbankan.

“Kendaraan yang merupakan aset bersama selama menikah, dijaminkan. Tapi hasilnya, saya tidak pernah menerima untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutur Sora.

Yohan Dwi Kurniawan salah satu kuasa hukum Sora Nadhirah menambahkan, terkait adanya kendaraan yang menjadi harta bersama selama pernikahan yang telah dijaminkan Wahyudi Frastiyio telah dikonfirmasikan ke lembaga pembiayaan.

Lebih lanjut Yohan Dwi Kurniawan menerangkan bahwa hal itu telah ditanyakan ke Adira Finance serta BRI cabang Wonokromo guna memastikan status pinjaman dan mutasi pembayaran.

“Klien kami juga ikut menandatangani beberapa dokumen saat pengajuan. Karena itu kami perlu memastikan apakah pinjaman tersebut masih berjalan atau sudah lunas,” jelas Yohan.

Yang menjadi dasar gugatan Sora Nadhirah ini terkait harta bersama. Wahyudi Frastiyio yang masih memiliki tanggungan kepada Sora Nadhiraj, di antaranya nafkah mut’ah, nafkah idah, serta dana lain yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Dalam petitumnya, Sora meminta majelis hakim menetapkan dua kendaraan sebagai harta bersama, yakni satu unit Toyota Innova Reborn tahun 2018 nopol L 1854 BAH dan satu unit Kawasaki Ninja ZX nopol L 2468 YO.

Sora Nadhirah juga meminta pembagian 50:50 atas harta bersama, serta penetapan bahwa sisa kewajiban kredit kepada bank maupun lembaga pembiayaan menjadi tanggung jawab proporsional kedua belah pihak.

Apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura, Sora Nadhirah meminta agar dilakukan penjualan melalui lelang dan hasilnya dibagi rata setelah dikurangi sisa utang dan biaya. Bahkan, Sora juga memohon sita eksekusi apabila pembagian tidak dilaksanakan.

Sebelum melangkah ke pengadilan, Sora mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Tiga kali somasi dilayangkan, undangan mediasi dikirimkan, hingga upaya komunikasi pribadi dilakukan. Namun semua disebut tak membuahkan hasil.

Mengundang secara resmi Wahyudi Frastiyio secara resmi dan menghubungi yang bersangkutan secara langsung, tidak pernah direspon.

Sora bahkan sempat mendatangi tempat usaha mantan suaminya di kawasan Ketintang untuk berbicara langsung. Namun niat itu berujung ketegangan.

Kedatangan Sora ke tempat usaha Wahyudi secara baik-baik malah menjadi sebuah pertengkaran. Dan pertengkaran itu pun ada videonya.

Dalam sidang terbaru, Wahyudi tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

Terpisah, kuasa hukum Wahyudi, Dio Akbar Ramadhan, menyatakan pihaknya masih mempelajari materi gugatan.

“Terkait gugatan yang diajukan kepada Wahyudi Frastiyio ini, kami masih akan berkoordinasi terlebih dahulu,” kata Dio Akbar Ramadhan.

Masih menurut Dio Akbar Ramadhan, terkait adanya gugatan gono gini yang diajukan Sora Nadhirah ini akan dipelajari apakah memang ada hal-hal yang belum diselesaikan Wahyudi Frastiyio pasca bercerai dengan istrinya sehingga timbul gugatan gono gini ini. (pay)

Related posts

QNET Beri Santunan Seratus Anak Yatim Piatu Di Bulan Suci Ramadan

redaksi

Vasa Hotel Surabaya Kembali Salurkan Popok Bayi Untuk Warga Kurang Mampu

redaksi

LULUSAN SD JADI PEMIMPIN SINDIKAT CURANMOR

redaksi