
SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Erwind Hartarto untuk menuntut haknya berupa pengembalian uang jasa advokat melalui upaya hukum keperdataan nampaknya harus tertunda sejenak.
Pieter Saleh Santoso, salah satu tergugat dalam gugatan yang Erwind Hartarto ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak hadir di acara mediasi yang sudah dijadwalkan Senin (10/8/2026) ini.
Untuk melakukan gugatan melawan Peter Saleh Santoso sebagai tergugat dan Emmanuel Richard Chris Wilbert Oesli serta Soegiharto Oesli masing-masing sebagai turut tergugat, Erwind Hartarto menunjuk Ir. Edward Rudy Suharto sebagai kuasa hukumnya.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Erwind Santoso melalui Ir. Edward Rudy Suharto yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya ini didaftarkan pada 29 Juni 2026.
Dalam gugatan perdata Erwind Hartarto yang diajukan di PN Surabaya ini, ada konsekuensi hukum yang diminta penggugat melalui hakim PN Surabaya ke Peter Saleh Santoso.
Edward Rudy pun menjelaskan, Erwind Hartarto telah dipermainkan Peter Saleh Santoso. Sebagai pihak yang berurusan dengan hukum, Erwind Hartarto lalu memakai jasa Peter Saleh Santoso.
Bagaimana Erwind Hartarto yang merasa tertipu dan telah dipermainkan Peter Saleh Santoso akhirnya mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya?
Edward Rudy pun bercerita, gugatan ini berawal adanya sengketa tanah yang dialami Erwind Hartarto. Tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa ini terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII Nomor 22–24 Surabaya.
“Selaku ahli waris Go Hendra Pondaag, Erwind Hartarto telah melunasi pembayaran pembelian tanah dan bangunan itu ke seluruh ahli waris pemilik sebelumnya,” urai Edward Rudy.
Namun tiba-tiba, lanjut Edward Rudy, aset itu tiba-tiba dikuasai pihak lain, yaitu sebuah yayasan.
Masih menurut keterangan Edward Rudy, untuk jalan keluar atas peristiwa hukum yang dialaminya tersebut, Erwind Hartarto lalu diperkenalkan ke Peter Saleh Santoso.
“Yang memperkenalkan adalah Soegiharto Oesli. Peter mempresentasikan dirinya sebagai pimpinan kantor hukum Fair Law Firm,” jelas Edward Rudy.
Kepada Erwind, sambung Edward Rudy, Peter Saleh Santoso menjanjikan kemenangan mutlak, perkara bisa diselesaikan, hak atas tanah kembali, sekaligus mendapat ganti rugi dari pihak lawan.
“Kata Peter Saleh ke Erwind waktu itu, kasus ini gampang. Cukup Rp 500 juta, urusan selesai,” papar Eduard Rudy.
Terpikat bujuk rayu dan janji yang diucapkan Peter Saleh Santoso itu, Erwind Hartarto dan Peter Saleh Santoso kemudian mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian memakai jasa Peter Saleh Santoso sebagai pengacara atau advokat yang akan mendampinginya untuk menghadapi permasalahan hukum ini.
“Erwind pun menandatangani perjanjian biaya jasa advokat pada September 2023. Selain itu, Erwind pun menyerahkan seluruh dokumen penting, mulai dari surat keputusan walikota, bukti jual beli, hingga akta keterangan hak waris,” tutur Edward Rudy.
Selama periode Juni 2023 hingga Mei 2024, Erwind membayar total Rp 580 juta. Sebagian ditransfer ke rekening pribadi Peter Saleh, sebagian ke rekening Richard Chris Wilbert Oesli serta Soegiharto Oesli masing-masing sebagai turut tergugat dan sisanya diserahkan Erwind Hartarto secara tunai.
Edward Rudy kembali menjelaskan, suatu ketika Erwind Hartarto kemudian melakukan pengecekan identitas advokat Peter Saleh Santoso ke organisasi profesi advokat.
Dari hasil pengecekan itulah akhirnya terungkap jika Peter Saleh Santoso bukanlah advokat dan tidak memiliki ijin praktek advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2003.
“Yang membuat Erwind Hartarto semakin terkejut, Peter Saleh Santoso ini tidak memenuhi syarat pendidikan profesi advokat dan tidak pernah ujian profesi advokat serta tidak memiliki sumpah jabatan,” kata Edward Rudy.
Edward Rudy jug menyatakan, setelah Peter Saleh Santoso menerima uang dari Erwind Hartarto, Peter Saleh Santoso tidak memberikan laporan perkembangan penanganan perkara.
Sampai tiga tahun berlalu, tidak satu pun Peter Saleh Santoso melakukan upaya hukum, baik melaporkan kasus yang menimpa Erwind Hartarto ke pihak Kepolisian maupun mengajukan gugatan ke PN Surabaya.
“Langkah hukum yang diterapkan Peter Saleh Santoso pun saya nilai salah dan keliru. Mengapa? Dalam laporannya, Peter Saleh Santoso malah melaporkan orang yang sudah meninggal dunia,” ulasnya.
Ya wajah saja, lanjut Edward Rudy, jika upaya hukum yang akan diambil Peter Saleh Santoso nantinya itu tidak akan pernah ditindak lanjuti aparat penegak hukum.

Masih menurut penjelasan Edward Rudy, saat Erwind Hartarto menanyakan masalah kemajuan penanganan perkara ini, Peter Saleh malah berdalih takut kalah, dokumen belum lengkap.
“Kalau memang ada dokumen belum lengkap, ada alat bukti yang kurang dan harus dilengkapi, itu menjadi tugas dan tanggungjawabnya sebagai advokat yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Erwind dan menyusun langkah hukum.
Edward Rudy kembali menegaskan, kalau Peter Saleh Santoso takut kalah, hal itu tidak bisa dibenarkan apalagi sampai Peter Saleh hanya berdiam diri.
“Dan yang harus diingat adalah, pengacara atau advokat tidak boleh menjanjikan suatu kemenangan mutlak ke kliennya,” tegas Edward Rudy.
Edward Rudy kembali menambahkan, situasi semakin mencurigakan saat Peter Saleh meminta uang tambahan sebesar Rp 1 miliar sebagai success fee atau biaya keberhasilan.
“Success fee yang diminta Peter Saleh Santoso ini langsung diminta didepan sebelum perkara benar-benar selesai dan gugatan Erwind Hartarto dikabulkan majelis hakim,” tandasnya.
Padahal, sambung Edward Rudy, prinsip etika hukum menyebutkan, biaya keberhasilan atau success fee baru dibayarkan jika klien benar-benar mendapatkan haknya.
“Itu tidak masuk akal dan tidak etis. Kasus belum selesai, belum ada titik terang, tapi sudah minta jatah ratusan juta lebih dulu,” ungkap Erwind.
Dalam kesepakatan awal, imbuh Edward Rudy, total success fee yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp 1 miliar.
“Success fee ini baru dibayarkan, setelah Erwind Hartarto benar-benar menerima haknya, dikurangi uang muka yang sudah diserahkan,” ulas Edward Rudy.
Edward Rudy kembali menerangkan, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Erwind Hartarto sebenarnya masih memberi kesempatan ke Peter Saleh Santosi.
Erwind Hartarto sebenarnya mau menerima pengembalian uang yang tersisa atau masih dipegang Peter Saleh Santoso apabila Peter Saleh Santoso juga merinci secara detail uang Rp. 580 juta yang telah diberikan tersebut telah dipakai Peter Saleh Santoso untuk apa saja.
Selama lebih dari tujuh bulan, tidak ada rincian yang diberikan. Peter Saleh malah secara tegas mengklaim bahwa uang sudah habis tanpa bukti pendukung.
“Kalau memang telah terpakai sebagian, tunjukkan buktinya, kembalikan sisanya, selesai. Tapi Peter Saleh tidak memberikan tanggapan apapun,” kata Eduard.
Sikap tidak kooperatif Peter Saleh inilah yang membuat Erwind Hartarto menempuh jalur hukum keperdataan ke pengadilan.
Edward Rudy kembali menerangkan, kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus gugatan ini, Erwind Hartarto hanya meminta supaya majelis hakim dalam putusannya menyatakan perjanjian dan surat kuasa Peter Saleh Santoso batal demi hukum.
“Kemudian, dalam petitum gugatannya, Erwind Hartarto juga meminta majelis hakim PN Surabaya dalam putusannya menyatakan, menghukum Peter Saleh Santoso sebagai tergugat untuk pengembalian uang sebesar Rp 580 juta, serta membayar ganti kerugian immaterial Rp 1 miliar.
Menurut Edward Rudy, tindakan yang telah dilakukan Peter Saleh Santoso ini telah mencederai marwah profesi advokat dan menipu masyarakat awam.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan sekaligus pemulihan kepercayaan publik terhadap penegak hukum,” ujar Edward Rudy.
Saat ini proses mediasi masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, dijadwalkan berlangsung hingga 24 Agustus 2026.
“Erwind berhalangan menghadiri persidangan dengan agenda sidang mediasi dalam waktu dekat karena harus berobat ke Penang, Malaysia selama satu hingga dua minggu,” kata Edward Rudy.
Pihak penggugat, lanjut Edward Rudy, masih menunggu itikad baik Peter untuk mengembalikan uang yang telah diterima secara tidak sah.
Jika mediasi gagal, jalur persidangan akan dilanjutkan, dan pihak penggugat berencana melaporkan tindak pidana penyamaran profesi setelah putusan perdata keluar.
Sementara itu tergugat dua yakni Soegiharto Oesil pun mengaku tertipu. Soegiharto Oesil pun mengira bahwa Peter Saleh Santoso adalah seorang pimpinan di sebuah kantor hukum yang mempunyai anak buah advokat.
“Ternyata setelah diselidiki, dia sendiri bukan pengacara,” kata Soegiharto.
Peter seringkali beralasan jika ia yang maju sendiri, biayanya akan mahal sehingga Peter Saleh Santoso selalu memerintahkan orang lain seperti Eko, Sony, Syarir, atau Iwan, untuk mewakilinya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Peter Saleh Santoso belum memberikan tanggapan resmi. (pay)
